
Terakota.id—Wali Kota Malang Sutiaji merevisi Keputusan tentang Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Tahun 2021. Dalam lampiran keputusan tertanggal 18 Mei 2021, menetapkan susunan TACB Kota Malang terdiri atas pengarah Wali Kota Malang dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang; Ketua, Isa Wahyudi; Sekretaris, Erlina Laksmiani Wahyutami; Anggota, Hengki Hermaton, Daroe Iswatiningsih dan Rakai Hino Galeswangi.
Keputusan Wali Kota Malang tentang TACB ditandangani Wali Kota Malang Sutiaji ini sekaligus merevisi keputusan yang dikeluarkan 4 Januari 2021. Dalam SK tersebut TACB terdiri atas tujuh Ahli Cagar Budaya (ACB) yakni Ketua, Budi Fathony; Sekretaris R. Agung Harjaya Buana; Anggota Erlina Laksmiani Wahyutami, Hengki Hermaton, Daroe Iswatiningsih dan Rakai Hino Galeswangi.
“Kenapa diperbaiki? Setelah dievaluasi dari tujuh anggota, dua diantaranya sertifikat kompetensinya sudah tidak berlaku,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, Jumat 25 Juni 2021. Karena tak mengantongi sertifikat keahlian, Budi Fathony dan R. Agung Harjana Buana tak terdaftar sebagai Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang sejak keluar Keputusan Wali Kota Malang tentang TACB yang baru.
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, pada pasal 1 menyebutkan TACB tenaga profesional yang harus bersertifikat. Tim Ahli Cagar Budaya, kata Suwarjana, adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya (CB). Sertifikasi ACB dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam penanganan dan pelaksanaan pekerjaan pelestarian terhadap cagar budaya, membawa konsekuensi hukum. Sehingga Wali Kota Malang memperbaiki Keputusan yang telah dikeluarkan sebelumnya. “Apa yang kita lakukan tak terlepas dari sebuah aturan. Dulu mereka berjanji akan mengurus perpanjangan. Sudah ditunggu, tak kunjung selesai. Daripada kita salah, tim salah, Bapak Wali Kota yang mengeluarkan SK juga salah, maka kita revisi. Toh syarat masih terpenuhi,” katanya.
Sesuai UU Cagar Budaya, katanya, TACB tingkat kota minimal beranggotakan lima dan maksimal tujuh ACB. Suwarjana juga mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinisi, dan merekomendasikan agar Keputusan Wali Kota Malang tentang TACB diperbarui.
“Menentukan Ketua dan Sekretaris TACB diputuskan melalui rapat anggota. Anggota yang memilih,” katanya.
Salah satu tugas TACB, kata Suwarjana, adalah mengeluarkan rekomendasi untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pemugaran bangunan seperti di kawasan Cagar Budaya. Seperti di kawasan Cagar Budaya di Jalan Ijen. Sesuai perda, IMB tak bisa dikeluarkan tanpa rekomendasi TACB.
“Kadang posisi TACB ini serba salah. Pengajuan rekomendasi dilakukan pada saat bangunan sudah berubah bentuk. Hal seperti ini yang jarang diketahui masyarakat,” katanya.
Suwarjana mengajak masyarakat berpartisipasi aktif turut mengawasi bangunan yang berada di sekitar zona atau kawasan cagar budaya. (advertorial)

Merawat Tradisi Menebar Inspirasi
Selamat berjuang Rino, lanjutkan yang sudah pernah dirintis orang tua kita