
Oleh : Rudi Hartono*
Terakota.id—Di saat publik khawatir dan resah akan pandemi covid-19 yang sedang berlangsung, Menkum HAM Yasonna Laoly justru mengusulkan agar membebaskan narapidana kasus korupsi, utamanya yang berusia 60 tahun ke atas. Prasaran ini menuai respons beragam dari pelbagai kalangan, tak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di internal komisi anti-rasuah sekurang-kurangnya – per tanggal 1 sampai 4 April – ada dua pandangan, antara pihak menolak yang direpresentasi oleh wadah pegawai dan dewan pengawas, dan pihak yang menerima yang direpresentasi oleh seorang pimpinan KPK Nurul Ghufron. Perbedaan amatan ini sudah barang tentu menimbulkan tanda tanya.
Namun, saya tidak dalam posisi mendedah diskrepansi tersebut dan berspekulasi lebih dalam tentang itu. Melainkan, menelisik lebih dalam pikiran afirmatif Nurul Ghufron mengenai usulan Menkum HAM. Dengan lain kata, tulisan ini dimaksudkan tuk menggugat pemikiran yang mengatasnamakan kemanusiaan dalam rangka menoleransi napi koruptor.
Kegagapan Nurul Ghufron
Setelah mendapat kritik dan ramai muncul informasi dipelbagai media berkenaan dengan antipati KPK akan usulan Menkum HAM. Nurul Ghufron, pimpinan KPK, lantas angkat bicara via akun Facebook-Nya. Kalau membaca klarifikasi yang ia sampaikan, ada kesan seolah “menyalahkan” media yang cenderung bombastis mem-freaming statemen-nya, lantaran substansi yang ingin diutarakan jadi terdistorsi.
Ghufron hendak menjelaskan mengapa ia mengafirmasi tawaran Kumham dengan mengedepankan perspektif Hak Asasi Manusia yang dielaborasi dalam kerangka hukum pidana dan pemidanaan. Singkatnya, Ghufron berpendapat normatif bila negara wajib tuk memidana setiap pelaku tindak pidana tanpa harus mengebiri hak asasi, terkecuali hak untuk bergerak, dari sang terpidana. Artinya, di luar dari pembatasan terhadap hak bergerak dari terpidana, negara wajib melindungi hak-hak yang lainnya.
Menariknya, Ghufron mengemukakan bahwa dalam konteks pandemi covid-19 negara dihadapkan pada dua persoalan yang sala satunya harus dipilih. Pertama, kewajiban negara tuk memidana. Kedua, kewajiban negara melindungi hak asasi dari terpidana. Dari sini kemudian di orbitkanlah kaidah fikih “dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” (menolak mudharat [bahaya] lebih didahulukan dari mengambil manfaat). Kaidah ini lebih banyak dikenal di kalangan warga nahdliyin atau NU, sedangkan masyarakat luas mengenalnya dalam doktrin “minus malum”, dan “lesser of two evils” – yang dijadikan sebagai wacana moral oleh pemikir politik Hans Morgenthau.
Dari gagasan tersebut Ghufron meneguhkan pikiran afirmatifnya dan menandaskan bahwasanya dalam konteks pandemi, perspektif kemanusiaan harus diutamakan. Lantas apa problemnya?
Pertama, Ghufron cenderung mensimplifikasi korupsi yang oleh kebanyakan orang dipahami sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime). Bahkan kalau menilik wacana korupsi yang berkembang sejak lama, ada yang telah mengonstruksikan korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) karena daya destruktifnya yang sangat luas dan kompleks – tak hanya sekadar merugikan keuangan negara tetapi turut mengebiri hak sosial ekonomi masyarakat.
Karenanya, argumentasi HAM yang dijadikan legitimasi Yasonna maupun Ghufron jelas tak menemukan relevansinya – tuk tidak mengatakan salah. Di tengah mandeknya penuntasan kasus HAM di era pemerintahan Jokowi, etiskah kalau kemudian pemerintah memakai dalih HAM untuk tujuan tertentu? Saya kira tidak! Kalau ini dipaksakan, tentu akan membawa konsekuensi buruk bagi agenda anti korupsi – bahkan bagi keluarga korban dan pejuang HAM, tentu langka ini sangat mencederai rasa keadilan. Suatu nilai prinsipil dari penegakkan hukum.
Kedua, Ghufron tampaknya gagal memahami substansi HAM. Ia membayangkan seolah-olah kalau tidak menoleransi koruptor yang berusia lanjut di tengah pandemi, negara tak melindungi hak asasi (hak kesehatan dan hak hidup). Justru sebaliknya, hemat saya, kalau SOP kesehatan baik itu dari kementerian kesehatan maupun WHO diterapkan dengan baik, maka itu melambangkan bentuk tanggung jawab negara melindungi hak asasi. Artinya keliru bila mengasumsikan tanpa melepaskan mereka sama halnya negara tak melindungi mereka. Dengan demikian keadilan ditegakkan tanpa mengorbankan yang lainnya.
Ini merupakan persoalan teknis yang dapat dicari dengan mudah solusi terbaiknya, tanpa mesti melanggar yang prinsipil: keadilan. Tapi bukankah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu membutuhkan prasyarat ruang yang memadai. Apakah lapas para koruptor memungkinkan? Kajian KPK menunjukkan bila tak ada problem soal kapasitas lapas dari napi koruptor. Problemnya justru ada pada keistimewaan yang diterima napi koruptor.
Artinya manakala alasan over-kapasitas lapas dijadikan pembenaran tuk mengampuni napi koruptor, tidakkah di Indonesia masih banyak warga miskin yang hidup dalam rumah petak yang berisikan 4 hingga 7 orang anggota keluarga yang jauh lebih penting tuk diperhatikan oleh negara daripada koruptor? Ini juga selaras dengan kaidah fikih tersebut yang dijadikan sebagai legitimasi oleh Ghufron akan pandangannya. Menyitir Pramoedya Ananta Toer, seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran apalagi dalam perbuatan.
Singkat kata, sangatlah salah kalau berbicara soal keadilan dan kemanusiaan namun berstandar ganda!.
Bahaya Revisi PP 99/2012
Proposal pembebasan napi koruptor demi kemanusiaan, betapapun, bukan sesuatu hal yang baru. Sebelumnya, presiden Jokowi melakukan hal serupa, yakni dalam kasus pemberian grasi kepada terpidana kasus korupsi alih-fungsi lahan di provinsi Riau, Annas Mamun.
Kendati demikian, dalih manusiawi yang dijadikan justifikasi bukan dalam artian sesungguhnya. Ada kalkulasi pragmatisme-politis di belakang itu semua. Sebagian dari kita barang kali ingat, bagaimana presiden Jokowi mengurungkan niat mulia memberikan grasi ke terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, setelah muncul pelbagai kritik dan desakan dari dalam dan luar negeri.

Lantas, mengapa niat itu tak ditunaikan? Bukankah sedari awal dalih manusiawi dijadikan legitimasi? Jawabannya ialah mengancam kepentingan politiknya disaat kontestasi pemilu sedang berlangsung. Aroma politis itu pula yang tampak tercermin dalam usulan Yassona Laoly tuk merevisi PP No.99/2012.
Masih membekas betul bagaimana siasat elite politik memecundangi komisi antirasuah dan publik secara umum melalui revisi UU KPK yang sekarang ini dampak buruknya makin terlihat. Yang patut diingat dalam hal ini adalah tidak satu pun pimpinan KPK periode 2019-2023 mengekspos sikap tegas melawan rencana tersebut!
Setelah revisi itu berjalan mulus, satu-satunya yang tersisa dalam agenda anti-korupsi yaitu PP 99/2012. Sebab, lewat PP tersebut nara pidana korupsi tidak gampang diberi remisi atas hukuman yang diterima. Lalu bagaimana bila nantinya rencana tuk merevisi PP ini terealisasi? Yasonna Laoly merupakan sala seorang aktor dibalik suksesnya revisi UU KPK – yang sekarang ini dampak buruknya sudah terlihat – maka sulit rasanya untuk optimis akan masa depan agenda pemberantasan korupsi dengan merevisi aturan tersebut.
Meski belakangan, Menko Polhukam Mahfud MD membantah bila tak ada keinginan pemerintah merevisi PP tersebut. Tetap saja, bahasa politisi hanya berlaku pada saat pernyataan itu disampaikan, tetapi tidak tuk hari-hari berikutnya. Lagi-lagi, kasus UU KPK menggambarkan bukti kongkretnya.
Menghormati Kemanusiaan Tanpa Membebaskan.
Daya destruktif dari praktik korupsi sangat luas dan kompleks. Itu sebabnya ia bersifat sistemik dan korosif, yakni memiskinkan masyarakat, mengkooptasi lembaga publik demi interes pribadi/kelompok, mendisfungsikan demokrasi, dan sebagainya. Pada titik inilah, hemat saya, dalih kemanusiaan tak menemukan relevansinya terhadap kejahatan yang miliki dampak luas, seperti korupsi.
Korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan. Ia mewujudkan bentuk riil dari kejahatan kemanusiaan. Sangat paradoks bila Menkum HAM berdalih berlandaskan kemanusiaan tuk menyelamatkan penjahat kemanusiaan. Pada hal ini sangat potensial mencederai keadilan.
Terlalu naif kalau menuduh orang yang memprotes pembebasan napi koruptor telah tumpul kemanusiaannya dan tak paham akan substansi dari Pancasila. Justru karena penghormatan terhadap kemanusiaan yang tinggi wacana itu harus ditolak.
Menghormati kemanusiaan, tanpa harus membebaskan napi koruptor adalah prinsip yang mesti dipegang teguh. Masih ada opsi yang bisa dipilih selain menoleransi di tengah situasi pandemi berlangsung, yakni menerapkan SOP kesehatan dalam lapas sesuai standar yang suda di tetapkan. Setidaknya, kalau Menkum HAM memakai dalih kemanusiaan maka suda sepatutnya berbuat adil sejak dalam pikiran dan perbuatan. Mengingat, tindak tanduk elite politik sejauh ini sangat mengecewakan.
*Anggota di Forum Intelektual Nuhu Evav Malang.

Merawat Tradisi Menebar Inspirasi