Ilustrasi : investigate-europe.eu.
Iklan terakota

Oleh : Dr. H Ahmad Fahrur Rozi*

Terakota.id–Polemik hukum vaksin astrazeneca antara Fatwa MUI dan keputusan Lembaga Bahtsul PBNU dan PWNU Jatim telah mengundang perdebatan sengit berbagai pihak. Mungkin sedikit membingungkan orang awam. Meskipun ujungnya adalah sama-sama diperbolehkan untuk dipakai masyarakat. Namun menyisakan pertanyaan: kenapa ada beda hukum antara halal dan haram ?

Saya melihat titik perbedaan pendapat ini sesungguhnya bermula dari perbedaan metode pengambilan keputusan antara NU dan MUI tentang pemanfaatan tripsim yang diambil dari pankreas babi dalam proses awalnya. Berdasarkan pemaparan para Ahli dari Astrazeneca, BP POM dan ITB; para ulama dalam LBM PBNU menilai bahwa pemanfaatan tripsin diperbolehkan karena di-ilhaq-kan pada rennet najis yang digunakan dalam proses pembuatan keju (al-infahah al-mushlihah lil jubn).

Karena dua-duanya sama-sama bertujuan untuk ishlah. Sehingga sel yang dihasilkan tetap dihukum suci berdasarkan kitab Al-Fiqh Ala Madzahib alArba’ah, karya Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri, ( Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, cet. 1403 H, juz I hal. 19] .

Proses selanjutnya vaksin telah melalui tahapan penyucian (tathhir) secara sempurna dari proses sebelumnya yang dianggap ada unsur yang bersentuhan dengan najis. Yaitu tripsin babi sehingga diyakini telah benar benar bersih. Forum bahtsul masail juga memilih mengikuti pendapat rajih Al-Imam Nawawi yang menyatakan bahwa penyucian barang yang terkena najis babi cukup dibasuh dengan satu kali basuhan. Tanpa menggunakan campuran debu atau tanah.[Syaraf ad-Din An-Nawawi, AlMajmu’ Syarh al-Muhadzab, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1403 H], juz II h. 286] .

Sependapat dengan LBM PBNU, komisi fatwa MUI Jatim dan LBM PWNU Jatim setelah mendapat paparan dari ahli farmasi dan epidemiologi Unair juga menyatakan vaksin astrazeneca adalah suci. Karena campuran tripsin itu sangat kecil dan tidak terlihat mata dicampur dengan air yang sangat banyak.

Berdasarkan literatur Fiqh Madzhab Syafi’i bahwa benda najis hanyalah bisa berpengaruh menajiskan air jika dalam jumlah besar dan merubah sifat air. Ini tidak berlaku untuk sesuatu najis yang tidak bisa dilihat oleh mata. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ianah Ath-Thalibin 1/43 dan Mughnil Muhtaj 1/ 403.

Keputusan LBM PWNU dan MUI Jatim juga diperkuat pandangan madzhab Maliky dan Hanafi bahwa benda najis akan menjadi suci apabila telah melalui proses istihalah (transformasi). Karena syari’ah menetapkan deskripsi najis berdasar fakta benda tersebut dan menjadi berubah dengan tidak adanya beberapa bagian darinya atau keseluruhannya.

Sebagaimana misal sperma hewan adalah najis, ketika berubah menjadi gumpalan darah juga najis, menjadi gumpalan daging tetap najis dan ketika berubah menjadi janin hewan lahir adalah suci. Contoh lainnya buah anggur adalah suci. Ketika ia diperas berubah menjadi khamer adalah najis dan ketika berubah lagi menjadi cuka adalah suci.

Bahkan bangkai babi ketika hancur total di dalam kolam garam maka garamnya tetap suci. Artinya proses istihalah merubah hukum najis benda menjadi suci. (Kitab Al-Bahr Al-Ra’iq, oleh Ibn Nujim, Juz 1, hal.239. /Fath al-Qadir Sharh al-Hidayah oleh al-Kamal ibn al-Hamam Juz 1 hal 139. /Al-Bahr Al-Raiq Juz 1, hal.239. /Al-Dur Al-Mukhtar, syarah Tanwir Al-Ibsar, Juz 1 halaman 291 . / Bada’i Shonai’ juz 1 hal 85-86 dll).

Para ulama di Timur Tengah sejak lama telah menerima proses istihalah pada penggunaan gelatin/ tripsin babi pada vaksin dan menyatakan kehalalan zat yang telah mengalami istihalah dalam vaksin. Itulah sebabnya di negara-negara Islam yang lain, halal haram vaksin tidak seheboh di Indonesia.

Pendapat Ulama Sedunia

Pada 2001 para ulama se-dunia telah melakukan konferensi dengan WHO di Kuwait. Konferensi dihadiri 112 ulama dan ahli dari berbagai penjuru dunia membahas, menyetujui lalu menandatangi fatwa halal-nya gelatin yang berasal dari babi pada vaksin.

Sementara menurut MUI letak masalahnya ada pada penolakan intifa’ (pemanfaatan) benda haram yang terjadi dalam proses awal pembuatan vaksin covid 19 astrazeneca. Sehingga meskipun pada produk akhir tidak terdapat zat haram itu lagi, tetap dihukumi haram karena pada awal prosesnya telah melibatkan unsur haram (babi) dan tidak dapat dilakukan audit lanjutan. Hal ini berdasarkan standar manhaj komisi Fatwa MUI yang diputuskan sejak 2010.

Dari sinilah kita dapat menemukan titik perbedaan pendapat dengan pandangan Komisi Fatwa MUI dengan fatwa keagamaan NU dalam menyikapi kasus sejenis di masa lalu. Semisal vaksin Meningitis dan Rubella, dimana MUI selalu menyatakan haram namun boleh berbeda pendapat dengan keputusan LBM NU.

Perbedaan pendapat tentang hukum pemanfaatan najis ini memang sejak lama terjadi diantara para ulama. Sebagaimana juga terjadi perbedaan dalam hukum kenajisan sesuatu hewan. Seperti hukum najisnya babi dan anjing yang masih diperselisihkan dalam koridor madzhab empat.

(Kitab Zad al-Ma’ad 5/753. Fath al-Bari 4/425). Madzhab Hanafi memperbolehkan penggunaan minyak lemak bangkai. Bulu babi diperbolehkan digunakan dalam keadaan kering. Diperbolehkan pula memanfaatkan anjing karena anjing suci dalam madzhab Hanafi, dan dibolehkan juga menggunakan beberapa bagian dari bangkai mati karena bisa disucikan. ( Lihat: tabyinul haqoiq (26/6), Bada`I Al-Sanai`: (1/63), (5/57), Albinayah : (1/368, 377), Bahr Al-Ra`iq: ( 1/106), syarah Fath Al-Qadir: (6/425).

Melihat fakta bahwa hukum intifa’ atau pemanfaatan najis seperti kotoran hewan, bangkai hewan, babi dan sebagainya dalam memenuhi kebutuhan manusia adalah masalah khilafiyah yang debatable di antara para ulama. Antara halal dan haram, tidak ada dalil qoth’i yang melarang pemanfaatan tersebut. Maka tentu saja dapat dipilih pendapat Ulama yang memperbolehkannya.

Jika seandainya hukum intifa’ babi itu mengikuti pendapat yang mengharamkan, maka sebenarnya hukum itu dalam kasus vaksin astrazeneca ini hanyalah bisa berlaku bagi pelakunya (produsen). Sedangkan konsumen yang memakai cukuplah melihat fakta pada produk jadi, alias menghukumi secara dzahirnya.

Artinya, jika dalam produk akhir tidak terdapat zat haram maka hukumnya adalah halal. Karena sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja. Bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah. Sebagaimana dijelaskan secara rinci dan mendetail oleh Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin bab Halal dan Haram, juz. 2 hal.120 )

Hal ini berdasarkan kajian hadist dan riwayat para sahabat yang tidak pernah mempersulit dalam urusan najis dan makanan. Melainkan cukup dengan memakai hukum dzahir. Sebagaimana nabi Muhammad SAW diriwayatkan pernah memakan makanan olahan dari negeri pemeluk agama majusi tanpa menanyakan, apakah makanan yang hendak beliau makan itu halal atau tidak.

Dalam kitab syarah hadits berjudul Marqatul Mafatih syarah Misykatul Mashabih karya Imam Mula ‘Ali al-Qari diungkapkan bahwa Imam at-Thabrani meriwayatkan dengan sanad yang jayyid,

أنه عليه الصلاة والسلام أتي بجبنة في غزوة فقال له عليه الصلاة والسلام أين يصنع هذا قال بفارس أي أرض المجوس إذ ذاك فقال عليه الصلاة والسلام ضعوا فيها السكين وكلوا فقيل يا رسول الله نخشى أن يكون ميتة فقال سموا الله وكلوا

Suatu kali, di sebuah peperangan, Rasulullah SAW didatangi seseorang dengan membawa sepotong keju. Rasulullah kemudian bertanya, “Di mana makanan ini dibuat?” orang itu lantas menjawab, “Di negeri Persia.” Lelaki itu menerangkan makanan itu dibuat di daerah orang Majusi, atau para penyembah api. Lalu Nabi SAW pun bersabda, “Letakkan potong makanan tersebut, lalu makanlah!” Lalu ada yang protes: “Wahai Rasulullah, Kami takut makanan itu dibuat dari bangkai.” Nabi kemudian berkata: “Bacalah basmallah lalu makanlah”

Imam Musaddad, Abu Dawud, Ibnu Hibban dalam sahihnya, serta Imam al-Baihaqi juga meriwayatkan dari Ibn ‘Umar Ra bahwa ia berkata: Rasulullah tatkala di perang Tabuk dibawakan sepotong keju buatan orang Nasrani. Lalu ada yang protes: “Ini makanan buatan orang Nasrani.” Kemudian Nabi meminta pisau lalu menyebut nama Allah dan memotong keju tersebut.

Juga sebuah Hadits yang Diriwayatkan dari Imam Abu Sa’id al Hudri :

أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِيَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيهَا الْحِيَضُ وَلَحْمُ الْكِلَابِ وَالنَّتْنُ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ ” .

Telah dikatakan kepada Rasulullah, saw: “Apakah kita akan berwudlu dari air sumur Budloah yang telah dilemparkan ke dalamnya darah haid, daging anjing dan nanah busuk?” Rasulullah menjawab: “Air itu murni suci dan tidak ada sesuatu yang mencemarkannya.”

Ini adalah hadits shahih, yang disahkan oleh oleh Abu Dawud (66), dan Tirmidzi (66) Ahmad (1257 ), seperti tersebut dalam “Iqhat al-Lahfan” (1/156), juga oleh Imam al-Baghawi dalam “Sharh al-Sunna” (2/61), Imam Ibn al-Qattan dalam “Bayan al -ilusi dan al-Ihham “(3/309), dan al-Nawawi dalam” al-Majmu ‘(1/82),

Kesimpulan

Dari uraian singkat di atas, saya berpendapat bahwa sangatlah tepat jika saat ini kita menetapkan untuk memilih pendapat ulama yang menyatakan bahwa vaksin Astrazeneca adalah suci dan tidak najis. Sehingga masyarakat dengan senang hati dan tanpa ragu akan menjadi antusias mengikuti vaksinasi. Agar segera tercipta herd immunity untuk dapat hidup normal kembali. Bebas beribadah dan bekerja membangun bangsa dan negara kita.

Semoga wabah segera lenyap dari bumi nusantara.

(Makalah disampaikan dalam diskusi publik “Halal Haram vaksin astrazeneca untuk kemaslahatan umat” , Kampus Unesa Surabaya, 3 April 20021.)

 

*Wakil ketua PWNU Jawa Timur, Pengasuh Pondok Pesantren Annur 1 Bululawang Malang

**Setiap artikel menjadi tanggungjawab penulis. Pembaca Terakota.id bisa mengirim tulisan reportase, artikel, foto atau video tentang seni, budaya, sejarah dan perjalanan melalui surel : redaksi@terakota.id. Subjek : Terasiana_Nama_Judul. Tulisan yang menarik akan diterbitkan di kanal terasiana.