
Terakota.id–Bertelanjang dada, seorang pemuda menabur bunga di atas tubuh lelaki berselimut kain putih. Sebuah aksi teaterikal dilakukan jurnalis Madiun beserta Forum Anti Kekerasan Madiun di Alun-alun Kota Madiun, Kamis 1 April 2021. Para jurnalis mengecam aksi kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi, Sabtu 27 Maret 2021.
Nurhadi dianiaya beberapa orang saat menjalankan kerja jurnalistik mengungkap kasus dugaan korupsi. Koordinator aksi, Abdul Jalil mendukung aparat Kepolisian mengusut tuntas pelaku penganiayaan. “Usut tuntas semua pelaku beserta aktor intelektual dalam kasus kekeraaan terhadap jurnalis,” kata Abdul Jalil.
Dalam menjalankan kerja jurnalistik, jurnalis dilindungi Undang-undang. Penganiayaan terhadap jurnalis, katanya, melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. “Pelaku sengaja menghambat kerja jurnalistik,” katanya.
Saat itu, kata Abdul Jalil, Nurhadi tengah melakukan reportase kasus dugaan suap yang dilakukan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Kasus tersebut tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jurnalis bukan Musuh
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional Mahfud MD memastikan penanganan kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi akan diteruskan. Jika ingin mencari kebenaran, kata Mahfud, biarkan jurnalis bekerja dan secara prinsip pemerintah seharusnya melindungi jurnalis.
“Saya sudah mendengar dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen), LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pers, dan Polda Jawa Timur. Saya telah bicara dengan Kapolda (Jatim), kasus itu akan terus difollow up (ditindaklanjuti), sudah pra-rekonstruksi dan Kapolda menyatakan akan diteruskan kasusnya sampai jelas posisi hukumnya seperti apa,” kata Mahfud saat berdialog dengan perwakilan AJI Indonesia dan LBH Pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis 1 April 2021.

Pertemuan dihadiri Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Ika Ningtyas, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, Ketua bidang Advokasi AJI Indonesia Wawan Abk, dan Ketua Bidang Penyiaran AJI Indonesia Lexy Rambadeta. Bagi pemerintah, ujar Mahfud, jurnalis bukan musuh, tetapi teman untuk mempercepat pengungkapan kasus. Sehingga berharap pekerjaan jurnalis jangan diganggu.
“Siapa yang mengganggu jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain,” ujar Mahfud dalam siaran pers yang diterima Terakota.id. Jika jurnalis salah, katanya, ada mekanisme tersendiri diselesaikan melalui Dewan Pers.
Setop Impunitas
Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas meminta pemerintah serius menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk mengusut kekerasan yang dialami Nurhadi. Pembiaran kasus kekerasan yang menimpa jurnalis menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi. Sepanjang 2020, AJI mencatat terjadi 84 kasus kekerasan menimpa jurnalis. Sebagian besar terjadi impunitas atau pembiaran, aparat tidak mengusut tuntas.
“Pemerintah harus menunjukkan komitmen melindungi kebebasan pers jangan biarkan impunitas,” kata Ika.
Sementara Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menyampaikan kekerasan yang menimpa Nurhadi mendorong aparat penegak hukum mengusut dan mencari pelakunya. “Hingga sekarang sudah dihadirkan dua terduga pelaku, tapi tidak berhenti di situ karena pelaku kekerasan banyak,” kata Ade.
Berdasarkan catatan Bidang Advokasi AJI Indonesia, sepanjang 2020, kasus kekerasan terbanyak terjadi di Jakarta (17 kasus), disusul Malang (15 kasus), Surabaya (7 kasus), Samarinda (5 kasus), Palu, Gorontalo, Lampung masing-masing empat kasus.
Dari jenis kasus kekerasan yang dihadapi jurnalis, sebagian besar berupa intimidasi (25 kasus), kekerasan fisik (17 kasus), perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan (15 kasus), dan ancaman atau teror 8 kasus. Sedangkan pelaku, polisi menempati urutan pertama dengan 58 kasus, disusul orang tidak dikenal 9 kasus, dan warga 7 kasus.

Sedangkan Dewan Pers memberikan dukungan moral kepada Nurhadi. Serta mengutuk kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik. Melalui pernyataan Dewan Pers yang ditandatangani ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, Dewan Pers mendesak aparat Kepolisian mengusut dan penegakan hukum dengan seksama.
“Mengingatkan unsur pers senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tulis M. Muh. Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi Nurhadi.
Serangan terhadap Kebebasan Pers
Sementara Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika dalam siaran pers menuturkan kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika menjalankan tugas dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Sementara KPK telah menetapkan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya. Mereka merampas telepon genggam Nurhadi dan memeriksa isinya. “Nurhadi ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya,” tulis Komang sapaan akrab Wahyu Dhyatmika.
Nurhadi sempat ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya. Komang menilai penganiayaan yang dialami Nurhadi merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers. Tempo menilai kekerasan ini melanggar pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
Untuk itu, Tempo meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggota yang terlibat. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memroses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.
Memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut. Menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers. Demi terjaminnya hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan penting bagi khalayak.
LPSK Beri Perlindungan untuk Nurhadi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Nurhadi. Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu bertemu dengan Nurhadi di kantor KontraS Surabaya, Selasa 30 Maret 2021. LPSK proaktif bertemu saksi dan korban dan mendalami peristiwanya. “Selain menggali kronologi, kami menggali informasi seputar proses hukum yang sudah berlangsung,” ujar Edwin.
Dalam pertemuan Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Selanjutnya LPSK akan menelaah dan melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Tujuannya untuk memastikan proses hukum sedang berlangsung.
“LPSK akan mempelajari situasi jika diperlukan, korban dapat ditempatkan di safe house atau rumah aman,” kata Edwin. Rumah aman merupakan perlindungan paling tinggi. Terlindung untuk menjaga keselamatan jiwanya.

Kepala Divisi Advokasi Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir mengapresiasi kerja LPSK dan berharap memberikan perlindungan kepada Nurhadi. “Kami mengapresiasi kedatangan LPSK dan berharap turun tangan memberikan perlindungan bagi korban,” kata Fatkhul Khoir.
Nurhadi didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim didampingi Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis yang beranggotakan AJI Surabaya, KontraS, LBH Lentera, dan LBH Pers. Di hari yang sama, Nurhadi menjalani visum di RS Bhayangkara, Surabaya.
Sementara Kepala Kepolisian Daerah Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta menyampaikan penyidik telah menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus tersebut. “Semua penyidikan dilakukan secara transparan,” kata Nico seperti dilansir dari beritajatim.com.

Asisten Redaktur. Pegiat literasi dan coffee addict