
Oleh : Luthfi J. Kurniawan*
Terakota.id–Tuna dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya tidak memiliki. Sedangkan etika mempunyai makna tentang apa yang baik dan apa yang buruk atau berkaitan dengan kesusilaan atau akhlak. Sehingga dapat diartikan secara sederhana tuna etika adalah seseorang yang tidak mempunyai rasa dan lelaku yang bermakna tidak baik. Karena persoalan etika ini berkaitan dengan soal moral yang menyangkut akhlak manusia.
Misalnya ada perbuatan seseorang yang dapat dikatakan melanggar nilai dan norma etis yang berlaku dalam kehdupan masyarakat, seperti mencuri. Dalam kaedah normal kehidupan masyarakat yang berpegangteguh pada nilai dan norma kebaikan bersama bahwa mencuri merupakan perilaku yang menyimpang dari nilai dan norma bersama.
Demikian pula dengan tindakan para koruptor yang belakangan ini kita ketahui bahwa mereka tidak mampu meletakkan rasa malunya dengan baik dalam kehidupan berbangsa. Bahkan jumlahnya pun kian hari semakin bertambah. Orangnya semakin tidak mampu merawat saraf rasa “malu” yang mestinya dimiliki oleh setiap orang yang mempunyai budi pekerti yang baik.
Sepanjang 2017-2018, tidak sedikit jumlah koruptor yang telah divonis bersalah oleh pengadilan. Meski penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyeret banyak para koruptor yang meluluhlantakkan persepsi publik tentang moralitas. Ternyata tidak menimbulkan efek jera. Mulai dari jabatan bupati, baik laki-laki maupun perempuan ternyata tidak mampu merawat etika dengan baik.
Bahkan belakangan ini publik banyak dikejutkan oleh perilaku koruptor yang mudah sakit tatkala diperiksa KPK. Lebih aneh lagi tidak sedikit yang telah menyandang predikat tersangka, terdakwa, bahkan telah terpidana namanya masih ada dan tertulis di surat suara sebagai calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ironinya tidak ada perasaan bersalah karena tetap berkampanye dan bahkan partai politik yang mengusungnya sibuk membuat alibi “kebenaran” daripada menarik calonnya yang bermasalah dengan diganti orang lain. Termasuk juga masalah moral yang melilit para calon atau para pejabat publik. Situasi ini telah menempatkan partai politik menjadi “tunggangan” politikus yang berambisi untuk merengkuh kekuasaan meski telah menabrak nilai-nilai etika.
Kehidupan para politikus di Indonesia sangatlah beruntung karena moralitas kebaikan masyarakat mudah dimanipulasi untuk kepentingan sesaat bagi para politikus. Meski mereka masih terlilit masalah hukum seperti korupsi maupun juga masih terbelenggu dengan masalah moral dan keluarga.
Politikus di Indonesia meski telah melakukan kesalahan dimasa lampau, tetap mempunyai nyali untuk kembali masuk dalam kontestasi elektoral. Guna merebut jabatan publik dengan memanfaatkan kedekatan budaya dan perilaku masyarakat yang cenderung mudah memaafkan atas kesalahannya yang terjadi di masa lalu.
Situasi inilah yang kemudian dapat memberikan keleluasaan bagi para politikus untuk tetap mudah muncul kembali kehadapan publik. Meski telah beberapa kali melakukan tindakan immoralitas yang tidak sesuai dengan standar moralitas publik.
Ibaratnya kehidupan politikus di Indonesia, sangat mudah untuk tampil kembali meski pernah melakukan kesalahan. Misalnya, kemarin dihukum, hari ini berhenti, besok atau lusa sudah masuk kembali dalam arena kontestasi politik elektoral. Jika diumpamakan seperti film kartun maka kehidupan seorang politikus di Indonesia seperti dalam film-film kartun Tom and Jerry yang penuh imajinasi dan meskipun mengalami kecelakaan.
Kerusakan maupun sampai tubuhnya gepeng maka dengan sangat pasti tokoh Tom ataupun Jerry dalam film kartun pastilah bisa hidup lagi. Seolah nyawanya mempunyai banyak. Itulah ilustrasi politikus Indonesia. Meskipun telah pernah mendekam di penjara, pernah menjadi tersangka, pernah menjadi terdakwa maupun telah pernah melakukan tindakan-tindakan asusila dan immoralitas namun begitu kembali mengikuti kontestasi dalam pemilu di Indonesia. Sangat mungkin untuk terpilih dan bahkan dapat menjadi pemimpin politik dengan angkuhnya.
Seolah tidak terjadi apa-apa dan seolah perilaku dan kejadian yang oleh publik disebut sebagai tuna etika tetaplah dianggap angin lalu dan biasa saja. Tetap bangga menjadi politisi tanpa ada rasa malu sedikitpun.
Urat dan malu

Urat dan malu tentu merupakan kata yang berbeda dan tentu pula sifatnya berbeda. Urat adalah bagian tubuh dari makhluk hidup termasuk manusia. Urat mempunyai sifat yang lentur dan berfungsi untuk menjadi penghantar makanan dalam metabolism tubuh. Sedangkan malu adalah sifat yang dimiliki makhluk hidup baik manusia maupun hewan atau binatang.
Namun dalam tulisan ini malu menyangkut sifat yang melekat pada manusia. Kemudian muncul pertanyaan apa hubugannya urat dan malu dengan seseorang yang tidak beretika? Tentu hubungannya jelas, bahwa jika kata urat dan malu digabungkan dengan sederhana dan secara serampangan maka akan terbaca urat malu.
Nah, urat malu diibaratkan bahwa manusia yang telah tidak lagi mengindahkan etika dan lebih menyukai tindakan immoralitas dalam kehidupannya maka dapat dikatakan bahwa urat malunya sudah tidak berfungsi dengan baik.
Maka dengan demikian terjadinya tuna etika dalam kehidupan para politikus di Indonesia banyak disebabkan oleh tidak berfungsinya urat malu. Sehingga perilakunya di depan publik menjadi merasa tidak aneh. Dianggap normal meski publik atau orang lain melihatnya telah terjadi keanehan karena telah tidak sesuai dengan standar etika publik.
Melihat dari beberapa kejadian dalam alam politik Indonesia yang praktiknya banyak ditemui yang tidak lagi memerhatikan etika public. Demikianlah dengan praktik kejahatan politik seprti korupsi, kejahatan HAM, maupun pelanggaran etika-moral lainnya yang terjadi. Kejahatan yang dilakukan oleh pejabat publik telah menabrak kesadaran publik tentang etik dan moral.
Kini, kejahatan telah dianggap biasa, bukan lagi suatu tindakan yang melanggar etika, yang sesungguhnya etika inilah yang menjadi sentrum bagi seseorang dalam menjalani kehidupannya. Bukan semata kesalahan hukum yang kemudian dapat diperbaharui dan dianggap telah menebus kesalahan dengan adanya vonis penjara. Kesalahan hukum hanya dapat dikategorikan menyalahi aturan.
Padahal tidaklah demikian bahwa kesalahan hukum ataupun melanggar aturan tidak dapat disejajarkan dengan tindakan orang yang menyalahi etika. Kedudukan etika semestinya lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan hanya sebatas menyalahi aturan, karena dalam konsep etika isinya adalah seperangkat nilai-nilai keluhuran, kepantasan, kepatutan yang tentu etika ini mestinya menjadi basis utama bagi pembentukan peradaban suatu masyarakat.
Hingga saat ini, sudah 20 tahunan semenjak jatuhnya rezim orde baru yang sarat dengan praktik koruptif dan tentu juga nepotistic. Ternyata beberapa kali terjadi pergantian pemimpin nasional sejak Gus Dur menjadi Presiden pada 2000 hingga jaman sekarang 2018, di mana Presiden Joko Widodo seolah merepresentasikan dari wajah rakyat menjadi presiden ternyata juga tidak banyak berubah.
Presiden Joko Widodo, seolah “tanggung” memberikan dukungan dan mengambil keputusan manakala ada elemen-elemen bangsa ataupun lembaga-lembaga Negara yang cukup serius melakukan pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum tidak begitu terlihat “terang benderang” dukungannya. Jika dibandingkan tatkala Presiden Joko Widodo membicarakan tentang proyek infrastruktur. Dalam proyek infrastruktur Presiden Joko Widodo dengan sangat lantang dan terlihat tegas untuk menyelesaikan berbagai proyek yang mangkrak, yang selama ini ditinggalkan oleh presiden-presiden sebelumnya.
Korupsi di Indonesia, telah mengalami perubahan makna. Dijaman dulu orang disangka korupsi sungguh dianggap malapetaka, seolah “urat malunya” yang bersemayam dalam tubuh manusia bekerja dengan baik. Kini, seseorang (pejabat publik) melakukan korupsi bahkan telah divonis masih merasa tidak bersalah dan bahkan dalam kesempatan kontestasi politik melalui pemilihan umum (pemilu) masih bisa ikut dalam kontestasi untuk dipilih. Dan tidak sedikit yang jadi kembali.
Jika sudah demikian adanya etika menjadi tidak bermakna karena seolah “urat malunya” sudah tidak dapat berfungsi dengan baik. Padahal binatang saja masih mempunyai urat malu. Itulah praksis keseharian tentang tindakan para koruptor yang masih banyak bercokol di institusi-institusi publik.
Bahkan kata korupsi yang awalnya dapat diartikan sebagai hal yang rusak, busuk atau kurang kini mengalami ameleyorasi bahkwa korupsi dalah seolah telah menjadi pola sosial baru dikalangan pejabat publik, tidak lagi malu dan merasa bersalah. Yang ada adalah kemudian menyalahkan pihak lain atau penegak hukum dengan alibi bahwa, para koruptor sebenarnya tidak melakukan korupsi namun telah menjadi target operasi dari kelompok kepentingan politik.
Sungguh ironis untuk menutupi kelemahan dirinya dalam mempraksiskan etika sebagai manusia yang berbudi luhur dan punya harkat dan martabat yang tinggi sebagai sebuah kehormatan bagi seorang manusia.
*Direktur Intrans Publishing, Pegiat Antikorupsi, dan Dosen di FISIP UMM
Pembaca Terakota.id bisa mengirim tulisan reportase, artikel, foto atau video tentang seni, budaya, sejarah dan perjalanan ke email : redaksi@terakota.id. Tulisan yang menarik akan diterbitkan di kanal terasiana.

Merawat Tradisi Menebar Inspirasi