Sungai di Jawa Barat Tercemar, Ecoton Somasi Gubernur

Timbulan sampah di bantaran sungai Ciwulan, Jawa Barat menjadi sumber pencemar sehingga mempengaruhi kualitas air sungai. (Foto: Ecoton).
Iklan terakota

Terakota.IDEcological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi menjelaskan somasi dilayangkan lantaran Gubernur Jawa Barat dianggap lalai dalam menangani empat sungai di wilayahnya.

“Banyak pencemaran sungai di Jawa Barat menyebabkan kualitas air di Citarum, Citanduy, Cipaganti dan Ciwulan buruk dan tercemar berat,” kata Prigi dalam pernyataan tertulis yang diterima Terakota.ID, Jumat 8 April 2022.

Data Ecoton sejak 2019 – 2022 menemukan fakta banyak terjadi pencemaran sungai di keempat sungai. Meliputi banyak timbulan sampah, air berubah warnah keruh dan bau menyengat akibat pencemaran limbah industri.

Prigi juga mengutip jurnal ilmiah Sudarningsih, pada 2019 jika ditemukan kandungan logam berat seperti Besi, Kadmium, Kobalt, Nikel, Timbal, Tembaga, Seng, Merkuri, Arsenik dan Mangan pada air sungai. Selain itu terjadi sedimentasi tinggi dua sampai 800 kali lipat melebihi standar baku mutu Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Direktur Eksekutif Ecoton mengirimkan surat somasi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang dianggap lalai menangani empat sungai di wilayahnya. (Foto: Ecoton).

Selain itu, dalam jurnal ilmiah Utami pada 2019 menyebutkan tanaman padi yang ditanam di lahan sawah irigasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum mengandung logam berat. Seperti Besi, Mangan, Seng, Kromium, Tembaga, Kadmium, Timbal dan Nikel. Bahkan dinyatakan tidak layak konsumsi yang ditinjau dari nilai Hazard Quotient (HQ).

Buruknya kualitas air dan tercemarnya keempat sungai di Jawa Barat, katanya, disebabkan Pemerintah yakni Gubernur Jawa Barat tidak hadir dalam upaya penanggulangan pencemaran sungai di Jawa Barat. Pencemaran sungai merugikan masyarakat setempat yang menggantungkan kehidupannya dari aliran Sungai Citarum, Citanduy, Cipaganti dan Ciwulan.

“Pemerintah lalai menjalankan kewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap terhadap masyarakat dan industri yang berada di sepanjang sungai. Sehingga terjadi pencemaran berat,” kata Prigi.

Gubernur Jawa Barat dianggap melanggar berbagai aturan. Yakni tidak melakukan upaya penanganan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Bertentangan dengan Pasal 13 (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi. Yang menyebutkan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peras, dan tanggung jawab masing – masing.

Kegiatan pemantauan dan pengawasan yang masih terbatas oleh Gubernur Barat, bertentangan dengan Pasal 71 (1) Undang–undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang menyebutkan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Atas pelanggaran tersebut, Prigi meminta Gubernur Jawa Barat meningkatkan layanan pengelolaan sampah di Provinsi Jawa Barat. Menyediakan sarana pengolahan sampah di setiap desa/ kelurahan (tempat sampah dan penyediaan Tempat Pengelolaan Sementara terpadu (TPST) 3R di setiap desa/kelurahan.

Membentuk Satgas untuk mengantisipasi warga yang membuang sampah ke sungai. Mendorong budaya pemilahan sampah dari rumah. Membuat Regulasi yang melarang atau menggurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, sachet, botol air minum sekali pakai, styrofoam, sedotan dan popok sekali pakai.

Selain itu, juga dituntut memulihkan kualitas air sungai Citarum, Citanduy, Cipaganti Dan Ciwulan dengan mengendalikan sumber-sumber pencemaran industri dan rumah tangga.  Mengeluarkan peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS untuk mengolah limbah cair sebelum di buang ke sungai.

“Melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu. Melakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian limbah cair yang menjadi tanggung jawab Industri,” kata Prigi.

Jika dalam waktu 60 hari kerja setelah diterimanya somasi, Gubernur Jawa Barat tidak melaksanakan tuntutan, Ecoton mewakili kepentingan lingkungan hidup dan sebagai yayasan lingkungan hidup akan mengajukan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.