Sisi Lain Pembredelan Majalah Tempo

Jakob Oetama ditekan Harmoko agar tidak hadir dalam sidang gugatan Tempo.

sisi-lain-pembredelan-majalah-tempo
Penyair WS Rendra membaca puisi saat protes pembredelan TEMPO, EDITOR dan DETIK di depan Deppen, Jakarta, 1994. Dok. TEMPO/Robin Ong
Iklan terakota

Oleh : Zed Abidien*

Terakota.idSeptember tahun lalu kalayak netizen mempersoalkan cover majalah Tempo yang memuat sosok presiden Jokowi. Yang menjadi masalah, di belakang presiden Jokowi ada bayang-bayang manusia yang berhidung pinokio, tokoh dongeng yang hidungnya panjang karena dia suka berbohong.

Cover tersebut langsung menimbulkan kehebohan di dunia maya. Pendukung fanatik Jokowi tidak terima presidennya dianggap sebagai sosok pinokio, bahkan mereka ada yang berniat menggugat majalah Tempo. Sedangkan pihak yang netral menganggap cover Tempo sebuah cover biasa dan tak perlu dipersoalkan. Cover Tempo sebagai strategi pasar agar pembaca mau membeli majalah Tempo, di mana isi laporan utama majalah tersebut menganggap pemerintah Jokowi tidak serius memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di sela pro dan kontra cover pinokio majalah Tempo, saya meluangkan waktu untuk membaca buku Pers Terjebak karya Yosua Hanasaki, mantan wartawan Asahi Shimbun era 1960-1990an. Buku terbitan ISAI tahun 1998 ini berisi sejarah pers Indonesia era kolonial hingga pers masa orde baru, terutama saat pembredelan Tempo dan pendirian AJI (1994-1995). Yosua perlu waktu tiga tahun untuk melakukan riset buku ini, dan dia tinggal dua tahun di Indonesia.

Karena kesibukan bekerja saat itu, saya tak membaca semua isi buku ini. Baru sekarang saya mempunyai kesempatan untuk membaca lagi buku tersebut. Asyik sekali membaca buku ini, terutama bab mengenai pembredalan majalah Tempo, Detik dan Editor tahun 1994. Saya seperti bertamasya pada masa lalu. Tentang pembredelan Tempo, buku ini menyebut yang membuat keputusan pembredelan Tempo bukan Menteri Penerangan Harmoko atau Menristek BJ Habibie, tetapi dari presiden Soeharto sendiri.

Kesimpulan presiden Soeharto yang menginginkan majalah Tempo dibredel, tentu masih perlu digali lebih jauh. Sebab, hingga sekarang pembredelan majalah Tempo masih tetap menjadi misteri. Dalam wawancaa khusus dengan wartawan SCTV, Harmoko mengatakan bahwa keputusan membredel Tempo diputuskan oleh sebuah rapat menteri koordinator politik dan keamanan yang biasa disebut menkopolkam. Harmoko tak menjelaskan siapa yang mengusulkan atau yang berinisiatif membredel Tempo.

Buku Pers Terjebak juga bercerita tentang tekanan pemerintah dan pemimpin redaksi kepada wartawan muda yang ikut mendirikan Aliansi Jurnalis Independen, organisasi tandingan PWI. Misalnya harian Kompas meminta dua wartawannya, Satrio Arismunandar dan Dhia Prekasa Yudha untuk mengundurkan diri dengan diberi uang pesangon uang Rp 80 juta dan Rp 70 juta. Saat itu Satrio dan Dhia adalah dua di antara sejumlah wartawan di Jakarta yang aktif menggalang sejumlah pertemuan untuk mendirikan AJI. Keterlibatan mereka di AJI dianggap membahayakan posisi Kompas.

sisi-lain-pembredelan-majalah-tempo
Cover majalah Tempo yang menyebabkan penguasa gerah dan mencabut SIUPP.

Di bab lain (hal 171) juga ditulis tentang bagaimana upaya Goenawan Mohammad menggugat pembredelan Tempo ke PTUN dan secara mengejutkan ketua majelis hakim Benyamin Mangkudilaga mengabulkan gugatan GM – sebutan untuk Goenawan Mohammad —  tapi putusan ini dikalahkan di tingkat kasasi. Selain GM, wartawan dan pelanggan majalah Tempo ikut menggugat. “Partisipasi para pelanggan yang ikut dalam gugatan membuka fase baru dalam perlawanan atas pembredelan,” tulis buku ini.

Menarik pula kesaksian anggota Dewan Pers dalam peradilan ini. Jakob Oetama, anggota Dewan Pers yang juga pemred koran Kompas bersedia jadi saksi, tetapi ditekan oleh Menteri Penerangan Harmoko agar tidak hadir. Jakob diminta beralasan ke luar kota. Tetapi Jakob tetap hadir dalam memberikan kesaksiannya dengan mengatakan Dewan Pers tidak menyarankan pembredelan kepada media yang dianggap kritis.

Dia mengatakan, sebelum Tempo, Detik, Editor dibredel, Dewan Pers pernah melakukan pertemuan dua kali dan pemerintah disarankan untuk membujuk agar belasan media ‘bermasalah’ bisa melakukan ‘koreksi diri’. “Dewan Pers tidak merekomendasikan pencabutan SIUPP,” kata Jakob.

Selain memanggil saksi Jakob Oetama dan Syamsul Basri, pemred Suara Karya, sedianya hakim juga memanggil saksi Karni Ilyas, pemred majalah Forum Keadilan yang juga mantan wartawan Tempo. Tetapi, Karni Ilyas tidak hadir karena mendapatkan tekanan dari pemerintah.

Buku ini mengingatkan saya akan pentingnya kebebasan pers bagi negara demokrasi. Kebebasan pers sudah diperjuangkan oleh para wartawan dan bapak pendiri republik ini sejak jaman Hindia Belanda. Menurut Rosihan Anwar, sejumlah tokoh kemerdekaan seperti Soekarno, Hatta, Syahrir, Agus Salim, Tjokroaminoto, Abdul Muis, Semaoen dan Adam Malik tergerak menulis di media massa untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsanya (hal 11). Jadi eksistensi sebuah bangsa dan negara itu juga diukur apakah di negara itu ada pers yang bebas atau tidak.

*Pensiunan jurnalis TEMPO dan pegiat literasi. Tinggal di Mojokerto

Catatan: Artikel ini dimuat di blog penulis zedabidien.wordpress.com

**Pembaca Terakota.id bisa mengirim tulisan reportase, artikel, foto atau video tentang seni, budaya, sejarah dan perjalanan ke email : redaksi@terakota.id. Tulisan akan diseleksi dan diterbitkan di kanal terasiana.