Terakota.id-–Hakim pengadilan militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, menunda sidang atas dakwaan tersangka teroris asal Indonesia, Hambali. Pria yang memiliki nama alias Encep Nurjaman dan Riduan Isamuddin ini didakwa dengan delapan dakwaan. Sidang ditunda setelah pengacara Hambali menyampaikan keberatan karena terdakwa tak sepenuhnya memahami dakwaan.
VoA melaporkan pengacara Hambali meragukan penerjemah bahasa yang memfasilitasi sidang pada akhir Agustus 2021. Jaksa pengadilan militer mengajuan dakwaan kepada hambali karena terlibat dalam serangkaian aksi terorisme. Dakwaan diajukan setelah delapan tahun Hambali meringkuk di penjara Guantanamo.
Hambali diajukan persidangan di pengadilan militer karena sistem pengadilan di Amerika Serikat aksi terorisme yang dilakukan Hambali dianggap sebagai kejahatan perang. Dalam sistem peradilan Amerika Serikat, dakwaan diajukan di pengadilan setelah terdakwa ditangkap. Namun, dakwaan Hambali dibacakan setelah 18 tahun dipenjara Guantanamo.
Hambali didakwa bersama dua tersangka teroris asal Malaysia. Pengadilan militer menyangkakan Hambali sebagai pelaku pengeboman Bali pada 2002 dan Hotel JW Marriot Jakarta pada 2003. Dalam bom Bali 12 Oktober 2002, sebanyak 202 orang tewas. Mayoritas korban warga Australia 88 orang dan tujuh warga Amerika Serikat.
Sedangkan bom Hotel JW Marriot 5 Agustus 2003, sebanyak 12 orang tewas dan 150 lainnya terluka. Hotel JW Marriot menjadi target karena pelaku menduga banyak warga Amerika Serikat di sana.

Jalan, baca dan makan