
Terakota.ID—Kawasan Kajoetangan Heritage Kota Malang tidak pernah berhenti ditata ulang. Setelah penerapan jalur satu arah di sepanjang Jalan Basuki Rahmat, kini sedang dibangun separator jalan permanen di Zona 1 pertigaan Perusahaan Listrik Negara (PLN) tepat berdiri Stadsklok atau jam kota, dan di Zona 2 perempatan Radjaballi.
Separator jalan adalah pemisah jalur yang merupakan bagian dari jalan. Merupakan bangunan beton yang ditinggikan. Bentuk separator memanjang, sejajar dengan jalan. Fungsi dan bentuk separator termasuk jenis marka jalan. Separator jalan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan pengguna jalan maupun lingkungan jalan.
Berbeda dengan separator jalan yang dibangun di perempatan Radjaballi, yang sebelumnya tidak ada separatornya. Pertigaan PLN sudah terdapat separator sebagai pembatas antara Stadsklok dan jalan. Hanya saja separator ini kini diperpanjang arah utara-selatan.
Stadsklok merupakan bahasa Belanda, dalam bahasa Inggris disebut City Clock, dalam bahasa Indonesia disebut Jam Kota. Bentuknya terdiri dari tiga buah jam bulat yang menghadap ke masing-masing jalan. Disangga oleh tiang besi bercat warna perak atau metalik dan tiang dipasang penunjuk arah, seperti Jember, Blitar, Kepanjen, Bululawang, Pasuruan, Lawang, Tumpang, disertai jarak kilometer.
Menjadi catatan, informasi pergeseran Stadsklok dari titik semula ke titik baru sejauh beberapa meter. Dari pengamatan saya di lokasi, saya menemukan tanda silang (x) dan tulisan ‘as’ berwarna putih. Artinya itu adalah titik baru penempatan Stadsklok. Kira-kira sejauh tiga meter dari titik Stadsklok saat ini.

Pertanyaannya, bagaimana cara pihak kontraktor memindahkan Stadsklok ? Apakah digali sampai menemukan pondasi tiang, kemudian dipindahkan. Ataukah tiang dipotong kemudian dipindahkan untuk memudahkan pekerjaan.
Kedu cara tidak benar. Stadsklok ditetapkan sebagai Cagar Budaya pada 2021. Artinya Stadsklok dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Cagar Budaya. Cagar Budaya tidak boleh diubah keasliannya dan nilai-nilai yang menyertainya.
Pada pasal 66 menerangkan bahwa setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal. Jadi bagaimana baiknya? Ya posisi Stadsklok biarkan saja seperti aslinya. Yang menyesuaikan seharusnya separator jalannya, bukan Stadsklok-nya.
Semoga semua pihak paham akan pentingnya Cagar Budaya.
**Pembaca Terakota.id bisa mengirim tulisan reportase, artikel, foto atau video tentang seni, budaya, sejarah dan perjalanan ke email: redaksi@terakota.id. Tulisan yang menarik akan diterbitkan di kanal terasiana.

*Presidium Sejarah Jatim