
Terakota.ID-–Perempatan Radjaballi kini tampak berbeda. Di Zona 2 Kawasan Heritage Kajoetangan Kota Malang kini dibangun separator jalan permanen. Di tengah separator akan dibangun taman. Separator jalan adalah pemisah jalur yang merupakan bagian dari jalan. Berupa bangunan beton yang ditinggikan. Bentuk separator memanjang sejajar dengan jalan.
Fungsi dan bentuk separator termasuk jenis marka jalan. Separator jalan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan pengguna jalan maupun lingkungan jalan. Namun, pembangunan separator jalan di zona Kawasan Heritage Kajoetangan, seharusnya menjaga keasliannya. Baik gedung maupun tata ruang diluar gedung.
Kawasan adalah daerah yang memiliki ciri khas tertentu atau berdasarkan pengelompokan fungsional kegiatan tertentu. Heritage adalah warisan, peninggalan, pusaka. Heritage dalam kamus Oxford ditulis sebagai sejarah, tradisi, dan kualitas yang dimiliki sebuah negara atau masyarakat selama bertahun-tahun dan dianggap sebagai bagian penting dari karakter mereka.
Kawasan Heritage Kajoetangan sudah dicanangkan Pemerintah Kota Malang sebagai cagar budaya, juga kawasan yang dibanggakan masyarakat Kota Malang. Sejarah Kajoetangan baik berupa gedung maupun lanskapnya tidak bisa dipisahkan dengan sejarah lahirnya Kota Malang.

Dilihat dari Rencana Pengembangan Kota Malang (Bouwplan Kota Malang). Meskipun gedung dan lanskapnya tinggalan dari pemerintah kolonial Belanda, namun berdasarkan Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia yang dideklarasikan pada 2003. Warisan Budaya ini termasuk dalam Pusaka Budaya Indonesia dalam interaksinya dengan budaya lain sepanjang sejarah keberadaannya.
Sejak Kajoetangan ditetapkan sebagai Kawasan Heritage, banyak perubahan yang terjadi di kawasan ini. Pernak pernik baru ditambahkan dan sama sekali tidak terkait dengan kesejarahan Kajoetangan. Mulai dari hamparan batu andesit di tiga titik zona, lampu hias bernuansa Yogyakarta, sampai Monumen Lokomotif Lori.
Setelah Zona 3 ditancapi Monumen Lokomotif Lori yang menghalangi Monumen Chairil Anwar, kini Zona 1 di depan pertigaan Gedung PLN dan Zona 2 di perempatan Radjaballi dibangun separator jalan permanen. Khusus Zona 2 di perempatan Radjaballi, jika ditelusuri dari foto dan dokumen pada era kolonial Belanda, zona ini tanpa separator jalan.
Pembangunan separator jalan permanen di perempatan ini dapat mengakibatkan pengaburan kesejarahan lanskap Kajoetangan. Jika bentuk bangunan separator di tengah dibangun taman tidak selanggam dengan bentuk arsitektur gedung yang sudah ada. Semoga saja tidak.
Karena sudah terlanjur dibangun, sebaiknya Pemerintah Kota Malang benar-benar memperhatikan bentuk separator jalan agar tidak kehilangan nuansa heritage-nya. Apalagi kedua ‘Gedung Kembar Radjaballi’ saat ini sudah tidak kembar lagi karena salah satunya sudah mengalami renovasi perubahan bentuk.

*Presidium Sejarah Jatim