Rumah Sakit Lapangan Idjen Boulevard Polkesma dibuka untuk melayani pasien COVID-19. (Terakota/ Zainul Arifin).
Iklan terakota

Terakota.idSepanjang 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tiga kali merevisi anggaran untuk penanganan COVID-19. Semula anggaran kisaran puluhan miliar hingga menembus Rp 286,1 miliar. Dana besar itu tak berbanding lurus dengan strategi penekanan wabah.

Tepat pada 11 April tahun lalu, saat sampar mulai menyebar. Pemkot Malang pertama kali merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memberikan perhatian besar (recofusing) anggaran untuk penanganan Covid-19. Melalui akun media sosial resmi Pemkot Malang mengumumkan besar anggaran kepada publik.

Anggaran tersebut, sebesar Rp 2,1 miliar digunakan untuk belanja tidak terduga (BTT) penanganan kesehatan. Lalu dialokasikan Rp 83,9 miliar untuk sektor kesehatan, jaring pengaman sosial dan penambahan BTT. Sosialisasi tanpa memuat detail peruntukannya, sosialisasi itu jadi yang pertama sekaligus terakhir.

Tak ada sosialisasi serupa saat pemkot menambah anggaran menjadi Rp 124 miliar. Termasuk saat menaikkan anggaran menjadi Rp 260 miliar lewat APBD Perubahan 2020. Ada pula dana hibah Rp 20,1 miliar pada September tahun dari Kementerian Pariwisata. Total dana penanganan COVID-19 di Kota Malang pada 2020 mencapai Rp 281,6 miliar.

Dari jumlah itu, Rp 81,8 miliar masuk dalam dokumen induk APBD sebagai rencana kerja serta digunakan sebagai BTT sebesar Rp 200 miliar. Duit tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Malang. Mulai Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan sampai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). “Publik tidak tahu peruntukan anggaran, sebab pemkot tidak terbuka,” kata Ibnu Syamsu, Wakil Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch, Rabu, 13 Januari 2021.

 

Padahal ada pula bantuan dari Pemerintah Pusat dalam rupa jaring pengaman sosial, alat pelindung diri sampai alat tes cepat. Juga donasi yang mengalir dari perorangan sampai korporasi. Dalam rupa bahan pokok sampai sebuah mesin tes Polymerase Chain Reaction atau PCR.

MCW menilai penyusunan perencanaan dan laporan penggunaan yang tidak transparan menimbulkan pertanyaan besar. Lantaran tidak jelas, program yang dibiayai dari  dana pemerintah dan dari bantuan swasta. Sehingga penanganan wabah tak terarah. “Publik tidak pernah tahu apa prioritas penanganan. Rawan terjadi penyalahgunaan dan tak tepat sasaran,” kata Ibnu.

Indikasinya, pagu anggaran untuk BTT jauh lebih tinggi dibanding belanja anggaran lewat rencana kerja dalam dokumen APBD. Instansi pemerintah bisa kapanpun menggunakan dana BTT bila situasi dinilai darurat dan tak masuk dalam rencana kerja. Padahal, menurut Ibnu Syamsu alokasi dalam rencana kerja jadi wajah sesungguhnya strategi penanganan.

Saat ini dana miliaran rupiah untuk program jaring pengaman sosial misalnya, dilaksanakan lewat berbagai dinas, melalui rencana kerja maupun BTT di sejumlah dinas. Mulai Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata serta Dinas Perhubungan. “Padahal bila terkoordinasi dengan baik, penyaluran cukup melalui mekanisme satu pintu. Bisa lebih tepat sasaran dan efektif,” kata Ibnu .

Wali Kota Malang Sutiaji memberi arahan dalam apel pengamanan penanganan COVID-19 di lapangan Rampal 31 Januari 2021. (Foto : Humas Pemkot Malang).

Berdasar salinan laporan realisasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19 Pemkot Malang, ada sekitar Rp 6 miliar dipakai saat masa Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun awal masa transisi kenormalan baru. Meliputi honorarium, makan petugas dan separuhnya untuk patroli pengamanan bersama. “Hanya seremonial, tak efektif menekan kasus. Fakta di lapangan pengawasan penegakan disiplin sangat rendah, kasus terus naik,” ucap Ibnu .

Performa tes guna mendeteksi penyebaran COVID-19 jadi teka-teki. Tidak pernah ada data pasti berapa kemampuan pengetesan sesungguhnya. Baik yang dibiayai oleh pemkot, pemerintah pusat maupun rumah sakit dan laboratorium swasta. Kesehatan Dunia (WHO) menyaratkan 1 tes per 1.000 penduduk per minggu.

Diduga banyak warga sulit mengakses, sehingga tak sedikit memilih tes mandiri di rumah sakit dan laboratorium swasta yang menyediakan layanan tes baik PCR. Situasi itu diperburuk lemahnya koordinasi antar layanan kesehatan. “Tes kesehatan ini sepatutnya dapat prioritas utama. Bila dikelola dengan efektif, seharusnya bisa terpenuhi,” ujar Ibnu.

Transparansi Anggaran

Menurut dia, seharusnya Pemerintah Kota Malang menerapkan prinsip keterbukaan informasi. Agar publik dapat terlibat aktif mengawasi. Sekaligus membangun kepercayaan serta mendorong partisipasi publik turut aktif mencegah penyebaran wabah. Sejak awal pandemi, strategi penanganan tak terukur.

Buktinya, realisasi anggaran penanganan COVID-19 sangat rendah. Sampai 28 Desember 2020 dari total sebesar Rp 281,5 miliar, hanya terserap Rp 121 miliar. Tingginya sisa lebih penggunaan anggaran mempertegas buruknya kebijakan pemerintah kota. Tak ada skala prioritas penanganan wabah. Sementara serapan dana khususnya bidang kesehatan untuk penanganan COVID-19 pun serupa. “Menegaskan pemkot tak punya rencana strategi penanganan COVID-19 yang baik,” ujar Ibnu.

Pemkot Malang seharusnya bisa memaksimalkan pranata sosial, dari tingkat rukun tetangga sampai kecamatan. Padahal keterlibatan dan pengkoordinasian dari tingkat bawah itu akan sangat efektif menekan penyebaran wabah. Baik membantu pengawasan protokol kesehatan maupun pengawasan kesehatan untuk pasien isolasi mandiri. “Ketahanan pangan pun dapat berjalan baik bila itu benar-benar diterapkan, langsung melibatkan publik. Tapi juga harus transparan,” kata Ibnu.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengamini ada ketidakterbukaan dari eksekutif dalam penyusunan anggaran. Ia hanya tahu dari total serapan anggaran sampai September 2020 baru mencapai Rp 85 miliar. “Itu pun kami hanya mendapat laporan garis besar nomenklatur anggaran di tiap dinas saja,” kata Made.

Masing – masing dinas tak mencantumkan rincian peruntukan dalam rencana kerja mereka. Selain itu belanja tidak terduga dapat kapanpun dipakai organisasi perangkat daerah sesuai kebutuhan yang mendesak. Terlebih ada Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Dian Kartika menjalani vaksinasi 29 Januari 2012. (Foto : Humas Pemkot Malang).

Karena dasar hukum itu pula, Pemkot dapat memutuskan langsung pengalihan anggaran sesuai kebutuhannya, terutama untuk BTT. DPRD tak bisa mengintervensi perencanaan program. Mereka khawatir dianggap memperlambat kerja penanganan bila memaksa terlibat. Karena itu, Made mengakui fungsi pengawasan belum maksimal. “Akan terlalu lama bila penyusunan anggaran melibatkan eksekutif dan legislatif. Tapi sebaiknya pemkot menghormati etika politik, memberitahu apa saja yang diprioritaskan,” ujar Made.

Legislatif akan memeriksa tiap realisasi anggaran saat laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang 2020. Bila sesuai agenda, LKPJ kemungkinan besar baru digelar antara Maret – April 2021. “Nanti kami akan meminta detilnya saat laporan pertanggungjawaban itu,” ucapnya.

Dewan tak sepenuhnya mengevaluasi kinerja penanganan wabah. Tapi sejauh ini fakta di lapangan menunjukkan beberapa program tak efektif. Mulai dari tes PCR sampai bantuan sosial. Kasus baru terus bertambah, sementara bantuan dinilai tak cukup efektif menggerakkan roda ekonomi masyarakat. “Lihat saja, tes PCR kan tak maksimal. Kami juga meniadakan bantuan sosial untuk 2021 karena selama ini juga kurang efektif,” paparnya.

Terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji menyebut semua program dan realisasi anggaran sudah sesuai kebutuhan. Ia menyebut dinas pengguna anggaran yang paling tahu soal kebutuhan dan realisasinya. “Perencanaannya jelas, karena saya menandatangani sesuai kebutuhan,” ucapnya.

Semua belanja anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Pemkot Malang akan melaporkan realisasi penggunaannya melalui mekanisme LKPJ tahun anggaran 2020. “Nanti semua pasti kami laporkan, sekarang semua fokus pada penanganan,” tutur Sutiaji.

Ia mengklaim selama ini strategi penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kota Malang sudah sesuai kondisi di lapangan. Akan lebih masif lagi pada 2021 dengan menggandeng akademisi. “Ya selama ini memang kurang melibatkan akademisi,” katanya.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Sri Winarni mengatakan,  perencanaan anggaran sudah sesuai kebutuhan. Meski realisasi serapan anggaran sampai 18 Desember 2020 hanya sekitar 60 persen. “Semua penggunaannya sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Sri, Kamis, 7 Januari 2021.

Ia menyebut semua rincian alokasi anggaran itu tidak harus disampaikan ke publik, misalnya ke DPRD Kota Malang. Cukup hanya data umum sesuai nomenklatur saja yang diberikan ke legislatif. Realisasi penggunaannya akan disampaikan saat laporan pertanggungjawaban. “Data rinci ada di dinas, kalau ditanya, ya, pasti kami jawab,” kata Sri.

Khusus untuk perencanaan anggaran penanganan Covid-19 pada tahun anggaran 2021, Pemkot Malang mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 70 miliar, sekitar Rp 37 miliar di antaranya untuk BTT. Alokasi itu lebih sedikit dibanding 2020 karena ada beberapa program dikurangi.

Skala Prioritas Anggaran

Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, mengatakan, pada tahun anggaran ini lebih mencermati ulang pengajuan BTT dari tiap organisasi perangkat daerah. Agar lebih memprioritaskan kebutuhan. “Setiap pengajuan BTT bila ada rencana pembelian kertas maupun biaya perjalanan dinas dan sejenisnya, saya minta tak disertakan,” kata Wasto pada Rabu, 13 Januari 2021.

Meski demikian, ia menampik anggapan bahwa perencanaan dan realisasi penanganan pada tahun lalu tak efektif. Setiap pengajuan sampai pertanggungjawaban anggaran selalu diawasi oleh Inspektorat. Sehingga benar-benar sesuai skala prioritas. Apalagi dana besar itu tersebar di banyak dinas. “Tiap penggunaan dana pasti ada pertanggungjawabannya. Soal BTT memang penggunaannya fleksibel, sesuai urusan yang dinilai sangat mendesak,” kata Wasto.

Petugas mengambil sampel cairan hidung dan tenggorokan dalam uji usap atau swab test di Labkesda Kota Malang. (Terakota/ Zainul Arifin).

Selain keterbukaan anggaran, pengelolaan bantuan dari pihak swasta juga tak gamblang pola distribusinya. Selama ini, tiap bantuan yang masuk langsung didata Satgas COVID-19. Lalu didistribusikan berdasarkan permintaan atau pengajuan oleh siapa saja. “Pemohon itu bisa instansi pemerintah tingkat SKPD di lingkungan Pemkot Malang, tingkat kecamatan, kelurahan sampai masyarakat,” ujar Kepala BPBD Kota Malang, Ali Mulyanto.

Ia menjamin semua sesuai kebutuhan dan tepat sasaran, serta tak ada distribusi ganda. Sebab dalam sistem administrasi itu jelas dimuat titik mana saja misalnya yang dipasok bantuan. Berupa masker, penyemprotan desinfektan dan lainnya. “Kalau bantuan bilik desinfektan ya ditempatkan di pasar atau terminal. Mesin tes PCR diserahkan ke RSUD Kota Malang,” ucapnya.

Bantuan dari berbagai kelompok masyarakat dan swasta itu sendiri sangat membantu. Terutama di awal-awal pandemi saat alat pelindung diri berupa masker, hand sanitizer sampai baju hazmat langka di pasar dan harganya mahal.

Mengutip data rekapitulasi Data Penerimaan Bantuan Untuk Percepatan Penanganan Covid-19 di Sekretariat Satgas Covid-19 Kota Malang, beragam bantuan itu disalurkan ke banyak tempat. Masker dan hand sanitizer misalnya, disalurkan ke pos penyekatan maupun pos pengamanan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tidak sedikit pula bantuan APD didistribusikan ke sejumlah SKPD Pemkot Malang. Baju hazmat dikirim ke puskesmas-puskesmas. Pada Mei 2020 silam ada 152 pasien dalam pemantauan (PDP) dibantu paket sembako. Ratusan masker medis didistribusikan untuk tim sekretaris pribadi walikota, sekretaris daerah sampai kepala kejaksaan negeri.