
Terakota.id-–Toko Oen di Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang menjadi satu-satunya bangunan berstatus cagar budaya di Kota Malang. Ditetapkan sejak 1990. Kini, selangkah lagi akan ada cagar budaya lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah kota setempat.
Total 20 benda, bangunan dan struktur lainnya di kota ini yang diajukan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Malang. Penetapan dituangkan melalui surat keputusan wali kota. Surat keputusan ditarget terbit pada Desember 2018 mendatang.
“Selama ini hanya Toko Oen yang sudah berstatus cagar budaya. Sekarang kami ajukan bangunan yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang, Ida Ayu Wahyuni.
Bangunan, benda dan struktur yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya itu antara lain Balai Kota Malang, kompleks SMA Tugu, Stasiun Kota, Jembatan Splendid dan Kahuripan, Gedung Bank Indonesia, Gereja Kayutangan, Gereja Immanuel, Masjid Jami’, Gedung KPPN.
Gedung PLN, Gereja Ijen, kompleks Sekolah Corjesu, Klenteng Eng An Kiong, Jembatan Brantas (Buk Gluduk), Rumah Dinas Wali Kota Malang, Tandon Air Tlogomas, brandweer (mobil PMK), Hotel Pelangi, koleksi Museum Mpu Purwa dan Makam Ki Ageng Gribig.

Seluruhnya bernilai sejarah penting dan mayoritas dibangun pada era kolonial. Balai Kota Malang misalnya, sudah menjadi kantor Wali Kota Malang pertama di masa penjajahan. Pernah dibakar para pejuang sebagai taktik bumi hangus saat agresi militer Belanda 1947.
Gedung Bank Indonesia Malang di masa revolusi fisik adalah De Javasche Bank, bank pemerintah Hindia Belanda. Gereja Kayutangan, salah satu gereja tertua di Kota Malang dengan arsitekturnya neo-ghotik. Hotel Pelangi sejak dibangun pada 1916 sudah berfungsi sebagai hotel.
Seluruh bangunan, benda dan struktur yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya itu hasil analisis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bersama Tim Ahli Cagar Budaya. Rencana penetapan itu disosialisasikan pada Kamis, 5 Juli 2018 di ruang sidang Balai Kota Malang. Seluruh pemilik bangunan, khususnya dari swasta turut diundang.
Ditetapkan Bertahapp
Di Kota Malang, sebenarnya ada ribuan bangunan, benda dan struktur yang masuk kategori cagar budaya. Namun tahun ini, baru 20 buah saja yang masuk prioritas. Sebagian besar bangunan, benda dan struktur itu juga dimiliki instansi pemerintahan.
“Kalau semuanya dimasukkan, tentu tak cukup waktu. Bertahap, ke depan akan terus bertambah,” ujar Ida Ayu.
Penetapan sebagai cagar budaya itu bisa melindungi dan melestarikan benda, bangunan maupun struktur bangunan kuno. Setelah ditetapkan, bangunan tak boleh berubah bentuk. Kompensasinya, pemilik bangunan akan mendapat penghargaan berupa kebijakan fiskal.
Detail penghargaan itu akan diatur tersendiri dalam peraturan wali kota. Karena juga melibatkan beberapa instansi selain Dinas Kebudayaan dan Pariwisata seperti Badan Pendapatan Pajak Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Bisa berupa keringanan pajak atau diberi anggaran perawatan dari pemkot. Akan ada peraturan wali kota karena melibatkan instansi lain,” ujar Ida Ayu.
Jalan Panjang Perlindungan Cagar Budaya
Tak sedikit bangunan di Kota Malang bercorak art deco atau eropa klasik peninggalan masa Kolonial Belanda yang hancur lebur. Dipugar total oleh pemiliknya, diganti bangunan baru, ataupun direvitalisasi dengan mengubah bentuk aslinya.

Upaya perlindungan dan pelestarian bangunan-bangunan kuno bernilai sejarah tinggi itu baru benar-benar dimulai pada 2016 silam. Tepat saat dibentuk Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang yang diisi akademisi sampai wakil pemerintahan. Selepas itu, rancangan peraturan daerah tentang cagar budaya mulai disusun.
Butuh dua tahun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Cagar Budaya. Selama kurun waktu menyiapkan payung hukum itu pula, didata bangunan, struktur maupun benda cagar budaya di Kota Malang. Hasilnya, ada 212 benda, bangunan dan struktur yang dimasukkan dalam Sistem Registrasi Nasional.
Ada pula beberapa kawasan yang juga dimasukkan sebagai zona sosial budaya. Seperti kawasan Ijen Boulevard dan kawasan Jalan Kawi. Di kawasan itu banyak gedung maupun bangunan bersejarah peninggalan masa kolonial Belanda. Meski semuanya belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Seluruh izin pembangunan di zona itu harus lebih dulu melewati tahap rekomendasi dari tim ahli cagar budaya. Bangunan boleh berubah fungsi, tapi tak boleh mengubah bentuknya,” urai Ida Ayu.
Kebijakan untuk melindungi berbagai cagar budaya yang ada di Kota Malang terbilang terlambat. Dengan segala kekayaan sejarahnya, di kota ini terdapat ribuan bangunan, benda dan struktur bernilai tinggi. Seharusnya perlindungan dan pelestariannya sudah sejak bertahun-tahun silam.

“Seharusnya sudah sepuluh tahun lalu punya perda cagar budaya. Tapi tidak apa-apa kalau baru ada sekarang,” kata Dwi Cahyono, anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang.
Ia berharap Pemkot Malang agar terus memperbaharui dan menambah data bangunan – bangunan bersejarah itu. Tidak hanya ratusan yang dimasukkan dalam Sistem Registrasi Nasional. Apalagi hanya 20 bangunan maupun benda saja yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Serta mempublikasikan berbagai data dan regulasi yang sudah ada ke khalayak umum.
“Karena banyak bangunan bersejarah lainnya yang rawan dihancurkan. Lebih baik segera diumumkan,” ujar Dwi yang juga pengajar di Universitas Negeri Malang.

Redaktur Pelaksana
[…] Selamatkan Ribuan Bangunan Bersejarah di Kota Malang […]
[…] Selamatkan Ribuan Bangunan Bersejarah di Kota Malang […]