saatnya-mengganti-narasi
Presiden Joko Widodo meninjau meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Kota Pekanbaru, (Foto : Biro Pers Sekretariat Presiden).
Iklan terakota

Terakota.idSelama empat tahun terakhir mulai 2015-2019 kebakaran hutan di Indonesia melanda 4,4 juta hektare. Luas hutan yang terbakar setara dengan 60 kali luas DKI Jakarta. Analisis Greenpeace Asia Tenggara hutan yang terbakar seluas 789.600 hektare, atau 18 persen diantaranya berulang kali terbakar.

Sedangkan 1,3 juta hektare atau 30 persen dari area kebakaran berada di konsesi kelapa sawit dan bubur kertas atau pulp. Bahkan, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahunan terburuk sejak 2015  membakar 1,6 juta hektare setara 27 kali luas wilayah DKI Jakarta.

“Yang terbakar pertama kali diindikasikan akan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit,” kata Kiki Taufik, Global Project Leader of Indonesia Forest Campaign di Greenpeace Southeast Asia dalam workshop Jurnalis Build Back Better “Karhutla dan Komitmen Penegakan Hukum”  yang diselenggarakan The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) secara daring, Sabtu 26 Juni 2021.

Jejak kebakaran selama lima tahun terakhir, katanya, berada di tujuh provinsi rawan kebakaran hutan meliputi Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Atas karhutla ini telah dijatuhkan 258 sanksi administratif, 51 tuntutan pidana dan 21 gugatan perdata.

Namun, delapan dari 10 perusahaan kelapa sawit di area konsesi yang terbakar belum menerima sanksi.  “Kenapa kebakaran berulang terus terjadi di lokasi yang sama? Bagaimana praktik di lapangan dan kenapa tidak ada efek jera?,“ tanya Kiki.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Dirjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yazid Hurhuda menyampaikan proses eksekusi denda dari perusahaan pelaku karhutla terkendala teknis. Kendala dialami di lapangan maupun birokrasi.  “Kewewenangan eksekusi sepenuhnya di pengadilan,” katanya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dirjen Penegakan Hukum Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat 2015-2021 berhasil memenangkan sejumlah kasus penegakan hukum di pengadilan. Dengan total ganti rugi sebanyak Rp 3,4 triliun yang seharusnya dibayar pelaku pembakaran hutan dan lahan di Indonesia. Perkaranya  telah berkekuatan hukum (inkracht) dalam putusan perkara perdata. Namun hingga kini belum masuk kas negara.

Sementara hanya Rp 78,5 miliar yang membayar ganti rugi dan berhasil dieksekusi. Selama kurun waktu tersebut, Gakkum KLHK mencabut 3 izin operasional, 16 pembekuan izin, 91 paksaan pemerintah, menerbitkan 633 surat peringatan dan 743 sanksi administratif.

Hambatan Eksekusi

Serta pengawasan terhadap 638 perusahaan dan individu yang melakukan aktivitas kehutanan dan lahan di Indonesia. Selain itu tercatat 11 kasus karhutla yang inkracht secara pidana dan denda, tiga sudah P-21 dan lima perusahaan dalam proses penyidikan.

“Dalam gugatan perdata, kami Legal standing-nya sebagai penggugat mewakili kepentingan lingkungan yang rusak akibat karhutla,” katanya.  Dalam perkara tersebut menang dan sudah inkracht, tapi eksekusi putusan menjadi wewenang Ketua Pengadilan kasus  diperkarakan. “Kami memohon dieksekusi, mendorong dan menghadap ketua Pengadilan Negeri. Tapi banyak pertimbangan dan permasalahan teknis di lapangan,” kata Yazid.

Salah satunya adalah menghitung aset perusahaan pelaku karhutla yang digugat. Pihaknya kesulitan mengajukan penyitaan aset sebagai alat pemenuhan bukti untuk memenangkan gugatan. “Praktik di lapangan tidak mudah,” katanya.

Waktu itu, katanya, yang penting menggugat dulu dan menang. Setelah menang di pengadilan dan mengajukan eksekusi, asetnya dipertanyakan. Sehingga kini dalam proses menelusuri aset agar bisa diajukan ke pengadilan untuk dieksekusi.

Selain itu, tantangan di lapangan banyak mengalami intervensi dan perlawanan fisik,  gugatan pra peradilan, dan dipidanakan dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Hingga penyidik PPNS yang dipidanakan dengan dilaporkan ke polisi.

Yazid mencontohkan dalam kasus karhutla di Aceh. Pihaknya mendapat perlawanan saat menghitung harga kebun sawit. Mereka menghadapi warga atau pekerja perkebunan. Akhirnya diperintahkan mundur. Personil terbatas, jadi selain berbahaya juga untuk menghindari konflik,” katanya.

Guru Besar Perlindungan Hutan, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo  menjelaskan penanganan kasus karhutla tidak sederhana. Namun, membutuhkan waktu yang lama dalam proses pembuktian.  Butuh bukti sains dan teknologi untuk mengungkap kasus tersebut.

“Kita harus bicara scientific evident dalam menelusuri lokasi kebakaran dan mengungkap penyebabnya. Apakah itu ketidaksengajaan atau by design,” katanya. Tak mungkin, katanya, menghitung ribuan hektare lahan terbakar dalam waktu satu hari. Serta mengetahui titik awal lokasi terbakar dan siapa pelakunya. Sehingga teknologi sangat membantu dalam pembuktian.

Banyak kasus sukses dibuktikan seperti kasus karhutla yang melibatkan perusahaan sawit di Kalimantan Barat. Sampai Bank Dunia mencabut bantuan pembiayaan kepada perusahaan sawit tersebut.

Peranan Media Massa

Sementara Ketua Umum SIEJ Rochimawati, menekankan pentingnya media mengawal isu kebakaran hutan dan lahan serta penegakan hukumnya.  Media, katanya, memiliki peranan besar untuk mengangkat isu tersebut. Mengingat selama ini monitoring kasus karhutla masih lemah.

“Sebagai upaya menekan agar kasus karhutla mendapat perhatian penegak hukum, perusahaan, pemerintah dan masyarakat agar mendapat perhatian. Apalagi di tengah kondisi pandemi ini,” katanya.

Laporan Bank Dunia menyebut total kerugian ekonomi dari kebakaran hutan di Indonesia pada 2019 mencapai US$ 5,2 miliar atau sekitar Rp 72,9 triliun. Nilai tersebut setara dengan 0,5 % Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kebakaran hutan kerap terjadi karena ulah manusia yang membuka lahan dengan cara dibakar.  Dalam lima tahun terakhir, terjadi 17 ribu lebih peristiwa karhutla di sejumlah daerah. Data BNPB menunjukkan peristiwa karhutla turun 81 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada 2019 karhutla merusak 1,6 juta hektare.

Pada 2020, karhutla berdampak terhadap lahan seluas 296.942 hektare.  Dalam Rakornas Penanggulangan Bencana 2021, per Januari 2021 terjadi 173 peristiwa karhutla dengan luas lahan 35 ribu hektare.

Sejak 2014 pemerintah menyerukan perlindungan gambut secara menyeluruh  dengan melarang usaha di lahan gambut dan mengembalikan fungsi lahan-lahan gambut. Komitmen dalam mencegah dan menanggulangi karhutla, dikuatkan dengan regulasi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.