arkeolog BPCB Jawa Timur Muhammad Ichwan meneliti ekskavasi liar di situs Ngawonggo. (Foto : BPCB Jawa Timur).
Iklan terakota

Terakota.id–Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur akan menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menyelidiki ekskavasi atau penggalian situs purbakala secara liar. Ekskavasi arkeologis secara liar terjadi di Dusun Sidomakmur, Desa Ngawonggo, Tajinan, Kabupaten Malang.

Kepala BPCB Jawa Timur, Zakaria Kasimin menyebut ekskavasi liar dilakukan kelompok yang menggali lahan hingga tersingkap struktur batu bata kuno. Zakaria menemukan ekskavasi liar merusak benda cagar budaya. “Penggalian liar tanpa mengguna metode arkeolog yang benar,” katanya di channel BPCB Jawa Timur di Youtube.

Video diunggah 21 Oktober 2020 ditonton 4 ribu pasang mata. Kawasan yang digali berada tak jauh dari situs Ngawonggo. Kelompok yang melakukan ekskavasi tak melaporkan dan diduga tak memiliki izin penggalian. “Kategori penggalian liar. Berharap masyarakat berhati-hati dan turut membantu melindungi cagar budaya,” katanya.

Kejadian ini menjadi pembelanjaran bagi masyarakat agar tak menggali benda cagar budaya dan tak mengantongi izin. Zakaria menjelaskan izin dikeluarkan minimal pemerintah daerah setempat dan harus diketahui Kepala Desa sebagai unsur pemerintah yang terkecil.

“Jaga cagar budaya kita. Jika cagar budaya hilang akan menyulitkan untuk mengungkap sejarah dan kejayaan masa lalu,” ujarnya.

Sehingga sebagian data yang kita miliki bakal berpotensi hilang. Untuk itu, ia melarang keras setiap oknum atau kelompok terentu yang menggali secara liar, tanpa prosedur perizinan. Jika tetap dilakukan tak segan untuk menurunkan PPNS menyelidiki dan menjatuhkan sanksi hukum.

Sementara arkeolog BPCB Jawa Timur Muhammad Ichwan penggalian arkeologis, atau ekskasvasi ekologis bertujuan untuk penyelamatan, penelitian, pembelajaran dengan menggunakan metode arkeologis. Membuat layout, kotak gali ukuran 1 meter kali 1 meter,  2 meter kali 2 meter, 4 meter kali 4 meter. Dalam menggali menggunakan teknik spit atau lot. Semua tahapan pengalian arkeologis selalu didokumentasikan.

“Penggalian liar ini tampak tak menggunakan metode arkeologis yang benar. Sebagai cotoh tak ada layout dan kotak gali,” katanya. Penggalian, ujar Ichwan harus memiliki kompetensi arkeologis dan memahami metode penggalian arkeologis yang benar. Selain itu harus mengantongi izin dari pihak yang pihak berwenang.

“Hasil penggalian arkeologis tak boleh dimiliki sendiri. Perlu ditempatkan di tempat pelestarian, seperti Museum,” katanya.

Sedangkan Juru Pelihara Candi Kidal Imam Winarko menjelaskan ia tahu ekskavasi liar setelah menerima laporan dari masyarakat. Ada oknum dosen yang melakukan penggalian liar. “Laporan disampaikan juru pelihara situs Ngawonggo agar dipantau dan ditelusuri karena penggalian semakin lebar,” katanya.

Ketua Pokdarwis Ngawonggo Rahmad Yasin menjelaskan titik situs tersebut ditemukan sejak 2017 dan sudah dicek BPCB Jawa Timur. Kemudian ada seorang oknum dosen dari Perguruan Tinggi di Malang mengecek. Awalnya mengecek sedikit. “Kemudian saya suruh agar ditimbun tanah lagi,” kata Yasin.

Namun setelah itu, lokasi pengerukan semakin luas. Ia mengaku sempat bingung harus bagaimana? Selain itu, si dosen juga mengajak warga setempat untuk menggali. “Penggalian tanpa sepengetahuan pihak desa dan dinas terkait. Penggalian liar ini akhirnya terbengkalai dan data tak lengkap ,”katanya.

Sekretaris Desa Ngawonggatau Muhammad Basori mengaku tak tak pernah diberi tembusan perizinan. Atas penggalian atau situs yang ditemukan itu. “Pengggalian liar tanpa surat perizinan,” katanya.