Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan dan Kritik Atas Populisme

... desain pembagian wewenang dalam penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang dianutnya berpotensi menimbulkan dilema ketika dihadapkan pada situasi politik era kiwari. Dimana terjadi pasang naik populisme religius-politik.

Iklan terakota

Terakota.id Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (“UU Pemajuan Kebudayaan”) merupakan model moderat yang diambil para perumus. Tujuannya, guna menjembatani keberagaman ekspresi kebudayaan di Nusantara. Ia berusaha untuk mencegah negara menciptakan satu budaya nasional yang memaksakan kemanunggalan.

Namun demikian, desain pembagian wewenang dalam penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang dianutnya berpotensi menimbulkan dilema ketika dihadapkan pada situasi politik era kiwari. Dimana terjadi pasang naik populisme religius-politik. Patut diakui bahwa di sebagian daerah, haluan politik tersebut diklaim berakar pada budaya setempat. Masalah terjadi ketika klaim kebudayaan tersebut berujung pada rumusan norma hukum dan kebijakan yang diskriminatif.

Tari Jaran Kepang salah satu bukti keberagaman budaya nusantara. (Terakota.id/Aris Hidayat)

Garis permulaan dari dilema kebudayaan nasional ini akan dimulai pada peristiwa Reformasi 1998. Lebih dari dari 20 tahun silam. Peristiwa ini dapat dikatakan memberikan kontras atas babak-babak “kebudayaan” Indonesia. Selain karena memiliki corak yang khas, kebudayaan pada masa sebelum itu juga kental digunakan sebagai salah satu pesawat politik yang represif.

“Kebijakan budaya Orde Baru,” kata Jones, “dibangun di sekitar subyek budaya normatif yang didefinisikan oleh negara” (Jones, 2015: 205).

Sebelum Reformasi, Indonesia dipimpin selama 32 tahun oleh Soeharto. Ia seorang presiden berlatarbelakang perwira Angkatan Darat. Di bawah rezim Orde Baru, Indonesia berada dalam periode dimana UUD 1945 berusaha dijalankan secara “murni dan konsekuen” (Jurdi, 2016: 44). Kemurnian dalam frasa ini belakangan diterjemahkan sebagai keseragaman, dengan mengacu pada doktrin Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tak dapat diganggu gugat.

Pemerintahan dijalankan secara sentralistis dan top-down. Kebijakan-kebijakan strategis diambil di level pusat, sehingga daerah semata bertugas untuk menjalankannya (Johan, 2018: 206). Kerap kali, kebijakan secara sengaja mengabaikan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat setempat. Kebudayaan masyarakat dipaksa untuk mengambil bentuk yang serupa sesuai dengan kehendak pemerintah pusat.

Mendikbud, Muhadjir Effendy di suatu seminar kebudayaan. (Sumber: news.detik.com)

Karenanya, tuntutan melakukan otonomi daerah, termasuk dalam lapangan kebudayaan, menjadi wajar. Pemerintahan dapat dijalankan sesuai dengan kebudayaan setempat, dengan mengakomodasi nilai-nilai di dalam masyarakat dalam peraturan perundang-undangan. Prasyarat umum yang harus dipenuhi adalah keterpaduan dengan produk hukum yang lebih tinggi. Yaitu konstitusi dan undang-undang.

Hak warga negara untuk mengekspresikan selera estetiknya pun kini dijamin oleh konstitusi. Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa, “(s)etiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Dalam pasal yang lain, negara menjamin “kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Selain itu, irisan antara otonomi daerah dan isyu kebudayaan nasional pun tampak dalam Pasal 32 ayat (2) yang menyatakan bahwa “(n)egara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”

Namun demikian, dibukanya kanal-kanal ekspresi kebudayaan baik di level daerah maupun individu tersebut kemudian membawa ekses lain. Salah satu yang paling mencolok adalah kebangkitan populisme religius, khususnya agama Islam. Cara pandang ini tidak sekadar menyasar ruang politik. Namun juga turut mewarnai wajah kebudayaan Indonesia pasca Reformasi.

Populisme Kultural dan Struktural

Dalam nalar zeitgeist politik yang dialektis, kebangkitan populisme pada era Reformasi sejatinya niscaya. Dalam situasi hari ini, populisme Islam banyak diajukan sebagai contoh karena tampak sangat mencolok. Kalangan Islam pada era Orde Baru merupakan salah satu kelompok yang paling tersingkirkan.

Pada awal pendirian rezim ini, Orde Baru menggunakan energi dan kemarahan umat Islam untuk melakukan pembersihan massal terhadap anggota, simpatisan, maupun mereka yang sekadar dituduh berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia. Namun dalam proses konsolidasi politik Orde Baru, umat Muslim dan elit-elitnya justru disingkirkan secara perlahan (Hefner, 2001: 215).

Situasi ini bertahan cukup lama, sebelum mengendur pada akhir tahun 1980an. Soeharto yang mulai kehilangan kontrol terhadap Angkatan Darat melirik aliansi baru yang potensial. Secara pribadi, sikap Soeharto mulai mengendur terhadap umat Muslim dan ekspresi politiknya.

Yang paling monumental dari perubahan sikap ini adalah dengan didirikannya Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) (Hefner, 2001: 225). Namun di tataran yang lebih renik, hubungan rezim dengan ekspresi keislaman sejatinya belum benar-benar menghangat.

Pasca Orde Baru, maka ekspresi yang tertahan itu menemui jalan penyalurannya. Berbagai produk kebudayaan yang bernafaskan nilai-nilai islami beredar luas di pasaran. Puncaknya adalah keberhasilan film Ayat-Ayat Cinta merajai pasar perfilman pada masanya. Menariknya, ekspresi kebudayaan dan politik itu berjalan dalam waktu yang simultan. Heryanto menyebut kebangkitan ini sebagai sebuah paradoks.

Pertama, kekuatan-kekuatan politik Islamis di Indonesia mulai berkembang pada saat rekan mereka di beberapa negara berpenduduk mayoritas Muslim lain … mulai mengalami krisis serius. … Kedua, Islamisme di Indonesia sempat menikmati periode legitimasi formal dalam kehidupan bernegara berkat tindakan para politis sekuler, yang tidak memperlihatkan pengabdian yang berbobot dan meyakinkan terhadap agenda-agenda keagamaan (Heryanto, 2015: 68).

Seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah, masing-masing daerah di Indonesia memiliki wewenang untuk membentuk produk hukumnya sendiri. Dalam kerangka ini, lahirlah berbagai peraturan daerah yang dianggap secara sepihak sejalan dengan nilai-nilai religius di dalam masyarakat.

Demi menggaet popularitas, para kepala daerah memilih membentuk perda yang memanjakan keyakinan religius kelompok mayoritas di daerahnya. Sayangnya dalam banyak kasus, perda-perda itu juga secara sengaja melakukan kekerasan budaya bagi golongan tertentu. Baik berdasarkan gender, kelas sosial, dan terutama, ekspresi religius yang berbeda.

Bagaimana Posisi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan dalam Situasi Ini?

Peraturan-peraturan sejenis adalah contoh sederhana dari hasil kesatuan siklikal antara kebudayaan dan politik yang tak terpisahkan. Kebudayaan, di satu sisi, merupakan medium dasar bagi pembentukan pandangan dunia terhadap urusan kemasyarakatan. Bahkan, kebudayaan sejatinya merupakan pandangan dunia itu sendiri. Namun di sisi lain, politik dapat menggunakan elemen-elemen kebudayaan guna mencapai tujuannya.

Mendikbud menerima Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dari sejumlah daerah. (Sumber Foto: www.tribunnews.com)

Tujuan tersebut, dalam hal ini, adalah menetapkan satu tafsir atas nilai keagamaan sebagai hukum yang berlaku secara umum. Hal ini terlepas dari apakah tafsir tersebut dirumuskan secara bertanggung jawab dan benar-benar digali dari pengetahuan yang mendalam atas nilai-nilai keagamaan.

Dalam situasi ini, UU Kebudayaan harus pintar-pintar dalam menempatkan diri. Terutama ketika hal-hal teknis yang diamanatkannya mulai dilaksanakan. Pekerjaan terbesar bagi pelaksana UU Pemajuan Kebudayaan adalah menciptakan sebuah Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang dapat menjembatani keberagaman budaya nasional: sebuah dokumen yang diharapkan sepenuhnya menjadi antitesis bagi cara berpikir uniformistik atas kebudayaan khas Orde Baru.

Karenanya, proses penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan dirancang secara berjenjang. Inisatif utama dan pratama datang dari jenjang kabupaten atau kota. Melalui Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota.

Dokumen-dokumen sejenis dalam lingkup satu provinsi kemudian menjadi dasar bagi penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi. Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dari berbagai provinsi kemudian dihimpun untuk menyusun Strategi Kebudayaan. Strategi Kebudayaan-lah yang menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Induk Kebudayaan Nasional.

Di dalam alur tersebut, nalar pemajuan kebudayaan menjadi rentan terpeleset ke dalam kubangan populisme yang negative. Khususnya di tingkat lokal. Sebagaimana produk hukum lainnya yang meniscayakan adanya pengecualian, pokok-pokok kebudayaan daerah nantinya sangat bergantung pada aspirasi politik mayoritas masyarakat setempat.

Bisa jadi aspirasi tersebut membawa ekses negatif berdasarkan klaim pertautan pada budaya setempat. Batas-batas antar modal pemajuan kebudayaan dan tata hukum populis yang cenderung diskriminatif kemudian menjadi tipis. Bahkan cenderung kabur.

Contoh yang jamak ditemukan adalah nilai-nilai yang tampak luhur namun diskriminatif terhadap perempuan maupun anak-anak. Di beberapa daerah, pernah ditemukan peraturan daerah yang secara sengaja mengkriminalisasi perempuan atas nama “pencegahan pemerkosanaan dan pelecehan seksual”.

Oleh karenanya, implementasi UU Pemajuan Kebudayaan, khususnya dalam penyusunan dokumen-dokumen pemajuan kebudayaan yang berpuncak pada Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, seharusnya berangkat dari posisi kritis dan tidak mengulang kesalahan produk-produk hukum daerah lainnya. Selain menempatkan budaya secara kategoris, penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan juga seharusnya dapat digunakan untuk melakukan penyaringan terhadap kecenderungan negatif dari perkembangan politik populis nan religius.

Tak dapat dipungkiri bahwa sentimen populis merupakan alat pemersatu yang kuat dalam melawan ketidakadilan, sesuatu yang notabene menjadi akar dari populisme (Hadiz, 2019: 63).

Namun ia juga memiliki wajah lain ketika ditafsirkan secara keliru. Yaitu kecenderungannya yang chauvinistik dan mengecualikan aspirasi alternatif. Dengan demikian, potensi untuk berkembang bagi kebudayaan tandingan yang hidup berdampingan dengannya menjadi relatif tertutup. Para penganut kebudayaan tandingan tersebut kemudian rentan ditempatkan sebagai warga kelas dua. Yang diformalisasi lewat dokumen pemajuan kebudayaan.

Dokumen perencanaan pembangunan fisik yang berlaku di Indonesia pun telah menjadikan isu diskriminasi berjalan beriringan dengan perkembagan politik religius sebagai salah satu pusat perhatian. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Indonesia 2015-2019 menetapkan intoleransi sebagai salah satu musuh utama pembangunan.

Dokumen tersebut mendalilkan akar maslah ini terdapat pada, “(k)egagalan pengelolaan keragaman .. terkait dengan masalah ketidakadilan dalam alokasi dan distribusi sumber daya nasional yang memperuncing kesenjangan sosial. … Hal ini mendorong pencarian kembali basis-basis identias primordial sebagai representasi simbolik yang menjadi pembeda dengan lainnya” (Bappenas, 2014: 2-5).

Agar berjalan beriringan, penerapan evaluasi yang ketat dalam proses penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi wajib sifatnya. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan telah mengantisipasinya dengan mewajibkan keterlibatan ahli dalam menyusun dokumen pemajuan kebudayaan.

Setidaknya, para ahli ini dapat memberikan perspektif yang lebih kritis bagi klaim “kebudayaan” yang potensial disalahgunakan. Pemerintah pusat, di sisi lain, juga perlu memastikan bahwa ketentuan ini benar-benar diimplementasikan.

Dalam banyak kasus, proses penyusunan kebijakan di level daerah kerap kali mengabaikan prosedur yang layak. Rangkaian jenjang dokumen kebudayaan yang bermuara pada Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan tak boleh bernasib serupa. Jika tidak, ia justru terpaksa berjalan beriringan dengan produk-produk hukum bermasalah yang digunakan sebagai alat legitimasi bagi politik yang diskriminatif. (*)

Daftar Pustaka

Hadiz, Vedi R.  Populisme Islam di Indonesia dan Timur Tengah [Islamic Populism in Indonesai and the Middle East]. Diterjemahkan oleh Imam Ahmad.  Jakarta: LP3ES. 2019.

Hefner, Robert W. Civil Islam: Islam dan Demokratisasi di Indonesia [Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia]. Diterjemahkan oleh Ahmad Baso. Yogyakarta: ISAI. 2001.

Heryanto, Ariel. Identitas dan Kenikmatan: Politik Budaya Layar Indonesia. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia. 2015.

Johan, Teuku Saiful Bahri. Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Tatanan Reformasi Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: Deepublish. 2018.

Jones, Tod. Kebudayaan dan Kekuasaan di Indonesia: Kebijakan Budaya Selama Abad Ke-20 Hingga Era Reformasi [Culture, Power, and Authoritarianism in the Indonesian State: Cultural Policy across the Twentieth Century of the Reform Era]. Diterjemahkan oleh Edisius Riyadi Terre. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2015.

Jurdi, Syarifuddin. Kekuatan-kekuatan Politik Indonesia: Kontestasi Ideologi dan Kepentingan. Jakarta: Kencana. 2016.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional 2015-2019: Buku I Agenda Pembangunan Nasional. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2014.

Nashir, Haedar. Gerakan Islam Syariat: Reproduksi Salafiyah Ideologis di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Agama dan Peradaban Muhammadiyah. 2007.