Aktivis Komite Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Zulfan Kurniawan menyebutkan regulasi pungutan cukai hasil tembakau yang selalu naik setiap tahun dan aturan perusahaan rokok paling sedikit di lahan 200 meter per segi membuat industri rokok di Indonesia saat ini tersisa 500 saja dari tahun 1998 yang mencapai 3.300 an pabrik.
Ia berharap pemerintah memiliki kebijakan untuk menjaga kelestarian industri kretek karena tidak bisa dipungkiri bahwa, bagaimanapun juga pemerintah mengambil manfaat yang besar dari industri hasil tembakau. “Sederhananya itu, kebijakan sekarang pemerintah mau duitnya tetapi mengingkari keberadaannya,” kata Zulfan.
Menurutnya, ketatnya regulasi yang mengatur industri hasil tembakau ini menunjukkan pemerintah tidak mempunyai perhatian di sektor ini padahal 61 persen keuntungan per batang rokok langsung masuk ke pemerintah.
Pada tahun 2017, pemerintah menargetkan pendapatan pajak cukai rokok sebesar Rp 149,9 triliun. Penerimaan cukai rokok ini setara dengan 10 persen dari target pendapatan pajak 2017 sebesar Rp 1.498 triliun.
Data dari situs katadata.co.id menunjukkan banyaknya industri rokok yang gulung tikar sejak 2008. Pada tahun 2007, industri rokok domestik tercatat 4.669 perusahaan dan kini tersisa 754 perusahaan. Kenaikan cukai serta tingginya beban kerja diduga menjadi penyebab utama produsen rokok kecil gulung tikar.

Sementara itu, salah satu tim pembela kretek Pradnanda Berbudy menegaskan, politik dagang dan hukum itu sangat erat kaitannya. Di bidang industri hasil tembakau, kata dia, bisa dilihat bagaimana globalisasi asing bertujuaan mengkooptasi Indonesia dengan sengaja mematikan industri kretek untuk kemudian diakuisisi.
Ia menyontohkan, setelah munculnya PP 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang langsung direspons oleh perusahaan asing.
“Sampai mereka bilang untuk ke depan industri rokok di Indonesia akan mati. Hanya kita yang bisa menghidupi. Itu sekema bisnis, secara hukum pandangannya adalah hukum bisnis. Dalam buku bisnis ada yang namanya disebut sebgai bagaimana melakukan akuisisi secara strategis,” kata Pradnanda Berbudy.
Menurutnya, bagi pengusaha asing tidak perlu membuat industri baru di Indonesia karena untuk mendirikan pabrik baru akan susah berhadapan dengan yang sudah ada. Sehingga bagaimana bisa agar industri-industri rokok di Indonesia bisa diakuisisi karena pasarnya sudah jadi. “Orang ekonomi itu selalu berkerja sama dengan orang-orang hukum dalam hal kayak gini. Licik banget kan,” katanya.