Regulasi yang Membunuh Kretek Rakyat

Kretek sudah menjadi bagian dari budaya di Indonesia. Menemani di setiap aktivitas sehari-hari masyarakat. Cita rasanya khas karena diracik dengan cengkeh yang tidak ada selain di negeri ini. Namun, dalam 10 tahun terakhir industri kretek kecil atau rumahan terkikis.

Salah satu aktivitas para buruh linting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang sedang memproduksi rokok kretek. (Foto/hari Istiawan)
Iklan terakota

Terakota.id-Tahun 2005 lalu, seorang pemuda bernama Mohammad Iksan, merintis usaha pabrik rokok skala kecil. Bersama temannya, Iksan menyulap bangunan seluas 10×20 meter per segi  menjadi pabrik. Bangunan itu menyatu dengan rumahnya. Produksinya tidak banyak. Hanya 10 juta batang per tahun sehingga masuk kategori kelas IIIC. Lokasinya berada di Gondanglegi, Kabupaten malang, Jawa Timur.

“Tempat produksi, pengepakan, pemasaran, dan lainnya menyatu di satu lokasi itu,” kata Iksan, mengenang awal-awal pendirian usahanya, kepada Terakota.id melalui sambungan telpon, awal April 2017.

Saat Terakota menghubungi nomor ponselnya, Ia mengaku sudah menutup pabriknya dan kini menjadi pegawai di Jakarta. “Saya sekarang sudah tidak di Malang, jadi pegawai di Jakarta,” katanya.

Iksan mau bercerita panjang lebar perihal kebangkrutan usahanya yang hanya mampu bertahan dua tahun saja. Harapan sukses di usaha ini ternyata tidak seperti yang dia perkirakan. Bahkan, regulasi kenaikan cukai rokok yang terus meningkat membuatnya terpaksa gulung tikar pada tahun 2007. “Saya sudah bangkrut sejak 2007, sejak cukai rokok naik gila-gilaan,” kata Iksan.

Ia lalu menceritakan kisah pabrik rokoknya. Sembari mengingat-ingat kejadian 10 tahun silam. Waktu itu, Iksan memulai usaha ini karena melihat peluang bisnis hasil olahan tembakau yang menurutnya sangat besar pasarnya.

Rokok produksinya memang memang menyasar pasar kelas bawah sehingga harganya juga murah antara Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per bungkus. Kebutuhan cukainya pun relatif sedikit atau tidak sampai 2 rim. Di bawahnya, masih ada pasar rokok kelas bawah yang juga pasarnya sangat besar. Yakni rokok non cukai yang harganya antara 1.000 sampai 1.500 per bungkus.

“Pasarnya besar. Dan tipologinya mereka setia pada rasa dan harga, bukan pada merk,” kata Iksan menuturkan.

Setahun pertama usaha Iksan masih lancar. Ia sampai memiliki 10 orang pekerja waktu itu. Sebagian besar adalah tenaga kerja yang baru lulus sarjana Strata 1. Pemasarannya menggunakan konsinyasi atau titip dulu ke kios-kios di desa-desa. Pembayarannya setiap pekan. Perputaran uang setiap pekannya sekitar Rp 5juta dengan produksi per hari antara 3 sampai 4 bal untuk rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Produksinya memang dibatasi tiga sampai empat bal per hari karena untuk menambah produksi nanti akan naik kelas menjadi Golongan IIIB dan akan dikenakan PPn sekaligus menambah biaya cukai. “Untuk naik kelas tidak mungkin karena setelah saya hitung tidak mungkin,” katanya.

Di pertengahan tahun kedua, gejolak mulai menerpa usaha Iksan. Di kelasnya, usaha Iksan ini juga memiliki asosiasi yang anggotanya sekira 3.000 perusahaan rokok skala kecil. Namun, kenaikan cukai terus melambung hingga hampir separuh dari ongkos produksi.

Beberapa temannya terpaksa menjual rokok non cukai atau ilegal untuk mempertahankan harga dan rasa. Ia sendiri tidak mau mengikutinya. Hingga akhirnya Ia menyerah pada tahun 2007. Iksan sempat mencoba bertahan dengan membuat rokok yang biaya produksinya Rp 1.700 dengan mengambil risiko mengeluarkan Rp 700 untuk menebus cukai dan harus dibayar kontan.

“Rasa menjadi rusak karena membeli kualitas cengkeh dan tembakau tidak seperti biasanya. Kalau dinaikkan ongkos produksinya, maka akan naik semua harganya dan menggeser konsumen,” ujarnya.

Sedangkan untuk naik kelas ke IIIB dengan meningkatkan produksi cukainya juga tambah berlipat ditambah pajak PPn. Setelah dipikir-pikir akhirnya dia menutup usaha dan merumahkan karyawannya. “Beberapa teman memutuskan tidak menggunakan cukai untuk mempertahankan rasa dan bisa menjual dengan harga murah,” katanya.

Kesulitan pengusaha rokok kecil ini disikapi Pemerintah Kabupaten Malang dengan memberikan bantuan kepada para pengusaha rokok kecil di Kelas IIIC. Pemerintah menyediakan alat giling yang digunakan bergantian. Satu alat digunakan bergantian untuk beberapa kelompok dan tidak ada upaya lain dari pemerintah untuk meringankan pajak misalnya atau penambahan alat. “Lambat laun akhirnya banyak yang menutup usahanya,” kata Iksan.

Iksan menilai ini adalah upaya pemerintah untuk menghilangkan industri rokok skala kecil karena untuk membuktikan kepada pihak luar bahwa pemerintah sudah bergerak mengendalikan pertembakauan. “Perusahaan kecil yang menjadi korban, ada tiga ribuan pabrik waktu itu dan sekarang sudah tidak ada lagi,” kata dia.

Kenaikan cukai yang terus terjadi telah ‘membunuh’ banyak industri rokok skala kecil atau Kelas IIIC. Belum lagi peraturan yang dikeluarkan pemerintah seperti Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200 Tahun 2008 yang salah satu item peraturan itu menyebutkan sebuah pabrik rokok harus memiliki luas area pabrik paling sedikit 200 meter persegi.

Pabrik yang luasannya di bawah peraturan yang ditetapkan tersebut harus tutup. Tak heran, pada tahun 2014 Formasi mencatat tersisa 40-an pabrik rokok saja di Malang dari sebelumnya mencapai 387 pada tahun2009. Sementara data nasional selama 10 tahun terakhir dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tercatat dari 4.669 pabrik kini tersisa 759 pabrik saja.