
Terakota.id–Ketika pandemi Covid-19 datang menerjang, proses pembelajaran tatap muka di sekolah harus berhenti. Sebagai gantinya, pembelajaran dilakukan jarak jauh. Pembelajaran jarak jauh, mengikuti kebijakan pemerintah, dilakukan terutama dengan memanfaatkan teknologi internet. Salah kaprah pemahaman tentang pembelajaran jarak jauh pun terjadi. Pembelajaran ini dipahami hanya sebagai pembelajaran yang memanfaatkan teknologi internet.
Memang teknologi internet memiliki kelebihan dalam beragam hal, mulai dari kemampuannya menyajikan materi pembelajaran secara multimedia sampai dengan kemampuan interaktifitas antara guru dan murid. Meski demikian, di balik kelebihannya, teknologi internet membutuhkan ketersediaan akses internet dan perangkat gawai atau komputer.
Kelebihan teknologi internet, terutama dalam konteks kemampuannya menyajikan materi pembelajaran secara multimedia, juga belum banyak dimanfaatkan. Hal ini bisa dimaklumi karena para pengajar, mulai dari guru di sekolah dasar sampai dengan dosen di perguruan tinggi, tiba-tiba harus beradaptasi dengan metode pembelajaran baru.
Kemampuan pengajar untuk membuat materi pembelajaran multimedia pun menjadi kurang bermakna, ketika peserta didik mengalami kesulitan akses internet. Ketergantungan pembelajaran jarak jauh melalui internet adalah ketersediaan akses internet.
Teknologi radio agaknya terlupakan dalam pembelajaran jarak jauh, padahal teknologi radio bisa mengatasi persoalan. Berbeda dengan internet yang membutuhkan paket data internet, radio menggunakan frekuensi yang jelas tidak berbayar. Demikian pula, persoalan ketiadaan akses internet bisa diatasi dengan adanya radio.
Sebagaimana teknologi internet yang memiliki sisi kelemahan, radio juga memiliki sisi kelemahan. Kelemahan utamanya adalah kurangnya kemampuan interaktifitas dan ketersediaan materi pembelajaran yang bersifat multimedia. Meskipun demikian, untuk materi pembelajaran yang tidak memerlukan aspek visual, radio bisa menjadi pilihan.
Radio Komunitas
Di daerah yang susah menerima akses internet dan kemampuan warganya dalam daya beli gawai dan paket data internet rendah, membangun pemancar radio bisa menjadi solusi alternatif dalam menunjang pembelajaran jarak jauh. Apalagi secara regulatif, dalam Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 tahun2002 tentang penyiaran dinyatakan dengan jelas bahwa isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya.
Payung hukum inilah yang bisa dikembangkan untuk mendirikan stasiun-stasiun radio komunitas di berbagai sekolah. Sayangnya, pemerintah mengabaikan alternatif ini sebagai salah satu platform pembelajaran jarak jauh, sebagaimana yang tercermin dari kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi internet. Pengabaian yang seharusnya segera dihentikan, berganti dengan kepedulian.
Kepedulian terhadap radio komunitas untuk pembelajaran jarak jauh di masa pandemi justru muncul dari inisiatif masyarakat. Di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberikan bantuan pendirian studio radio komunitas untuk pendidikan di masa pandemi. Radio ini dibangun melalui Divisi Pengabdian Mahasiswa, Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pemberdayaan Masyarakat (LP3M).

Radio komunitas yang didirikan oleh UMY bersamaan dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Muhammadiyah Mengajar tahun 2020, siarannya bisa menjangkau 13 sekolah. Sekolah-sekolah tersebut adalah Sekolah Dasar Muhammadiyah (SDM) Penggung, SDM Menguri, Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Selo, Sekolah Menengah Pertama Muhammadiyah 1 dan 3 Kokap, ditambah Taman Kanak-kanak ‘Aisyiyah Busthanul Afthfal, Menguri, Segajih, Clapar, Hargowilis, Penggung, Selo dan Tlogolelo.
Mengambil format sebagai radio komunitas, keberadaan stasiun radio di lembaga pendidikan menjadi signifikan. Sesuai namanya, radio komunitas merupakan lembaga penyiaran yang bergerak di bidang pelayananan siaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, berdaya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
Pelayanan terhadap komunitas yang dilakukan radio komunitas berbasis sekolah di masa pandemi tentu saja adalah penyediaan materi pembelajaran jarak jauh. Guru bisa bersiaran dari sekolah, sedangkan para siswa bisa mengikuti pembelajaran dari rumah. Orang tua/wali siswa tidak perlu memikirkan untuk membeli gawai, atau menemani anak-anaknya untuk mencari lokasi yang bisa dijangkau sinyal internet.
Selain untuk kebutuhan pembelajaran di masa pandemi, keberadaan stasiun radio komunitas di pedesaan bisa dimanfaatkan sebagai sarana pemberdayaan masyarakat, terutama dalam isu yang berkaitan dengan aspek pertanian. Dengan demikian, keberadaan radio komunitas membawa dampak yang lebih banyak bagi pemberdayaan masyarakat di berbagai sektor.
Saat pandemi berlalu, stasiun radio komunitas masih terus bisa dimanfaatkan sebagai laboratorium siswa untuk mengembangkan potensinya di bidang penyiaran. Stasiun radio komunitas bisa menjadi media ekstrakurikuler para siswa, dengan tetap mempertahankan fungsinya untuk pendidikan para siswa dan pemberdayaan masyarakat di pedesaan.
Kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk dukungan pemerintah, menjadi kunci untuk menjaga keberlangsungan radio komunitas untuk edukasi.
