Ilustrasi (Sumber: commons.wikimedia.org)
Iklan terakota

Oleh: Mahruz Multatuly

Terbentuknya Negara bangsa yang modern pasca revolusi kebudayaan di Eropa Barat (Renaissance) menggantikan struktur politik lama, juga berimplikasi pada terbentuknya hukum modern yang mengganti tatanan hukum lama pula. Hukum tersebut merupakan kesepakatan kontraktual antar warga melalui wakilnya yang kemudian diundangkan menjadi undang-undang nasional yang mengatur semua orang dalam teritorial suatu negara.

Di sini hukum sudah difungsikan sebagai sarana control pengendali kehidupan sosial masyarakat. Basis validitas hukum-pun bukan lagi bersumber dari Raja yang feodal dan otokratik. Melainkan dari lembaga Negara yang diberikan wewenang undang-undang untuk membuat undang-undang berdasar kontrak sosial (Soetandyo Wignjosoebroto: 2013, Hal.12).

Di Indonesia, kemerdekaan merupakan peristiwa politik dan hukum yang menggantikan tatanan politik dan hukum lama. Indonesia sebagai Negara bangsa yang baru lahir tetaplah disebut Negara yang menggunakan hukum sebagai sumber kewenangan untuk melakukan tindakan meskipun tingkat ketaatan terhadap hukum masih rendah. Meskipun waktu itu hukum di Negara yang baru merdeka, setidaknya bolehlah sudah memenuhi karakteristik hukum modern yang positivistik.

Di antaranya adalah: a. bersifat publik, b. bersifat positif (norma yang telah dipositifkan), c. bersifat umum (untuk semua warga Negara dalam territorial Negara, d. bersifat otonom secara subtantif, institusional, metodologis, dan okupasional (Satjipto Rahardjo: 2010, hal. 48).  Kendati demikian, keabsahan sebagai Negara hukum modern tetap bisa diragukan, hal ini wajar karena dalam situasi dan kondisi tersebut, sebagia Negara yang baru merdeka dan berkembang, hukum masih menjadi institusi yang mudah diintervensi oleh kekuasaan politik. Tentu beberapa karakteristik di atas tidak semua terpenuhi secara bersama-sama dalam corak hukum Indonesia kala itu.

Dalam lapangan agraria nasional, situasi Indonesia di awal-awal kemerdekaan didasari oleh kesadaran sejarah nusantara yang selama menjadi daerah jajahan mengalami ketimpangan penguasaan sumberdaya agraria. Para pendiri bangsa menyadari betul sejarah Nusantara selama dijajah oleh kolonialisme Belanda telah menjauhkan manusia Nusantara dari sumberdaya agraria sebagai ruang hidupnya.

Di Hindia Belanda (Indonesia saat ini), kebijakan politik hukum sumberdaya agraria menjadi pilihan utama rezim untuk merombak struktur agraria yang sebelumnya diatur oleh hukum tanah feodalisme kerajaan. Zaman feodalisme kerajaan hukum tanahnya mengukuhkan bahwa segala tanah dalam teritori kerajaan adalah milik Raja atau Sultan. Sedangkan rakyat tidak mempunyai hak milik atas tanah. Masyarakat, sebagaimana dijelaskan Mochammad Tauchid dalam “Masalah Agraria sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia” hal.15, hanya berhak menyewa atau meminjam.

Rezim Kolonial Belanda menjalankan kebijakan politik hukum tanahnya dengan mendayagunakan fungsi hukum tertulis dalam bentuk Agrarische Wet 1870. Tujuannya, untuk mengatur hubungan hukum tanah, baik penduduk Eropa, Timur Asing maupun Pribumi dengan tanah. Dan Pribumi saat itu diposisikan sebagai kasta yang paling bawah. Kebijakan kolonial semacam itu, menurut Sartono Kartodirjo dalam buku “Sejarah Perkebunan di Indonesia,”  didayagunakan untuk kepentingan ekonomi kapitalisme perkebunan.

Tahapan selanjutnya adalah zaman revolusi kemerdekaan Indonesia periode dari 1945-1960 (lahirnya UUPA). Pada masa ini kebijakan politik hukum berdimensi pembaharuan hukum tanah dengan mengundangkan beberapa perundang-undangan sebagai pengganti tatanan hukum produk Kolonial Belanda. Masa politik kenegaraan yang revolusioner ini menjadi dasar bagi tindakan eksekutif dan legislatif yang revolusioner pula.

Melalui kebijakan politik hukum pengaturan hukum agraria yang oleh Mahfud MD secara normative menunjukkan bahwa hukum agraria kolonial sangat eksploitatif, dualistik dan feodalistik. Kesadaran politik yang kuat sebagia Negara merdeka atas kondisi ketimpangan struktur penguasaan agraria serta tuntutan dari berbagai elemen nasional untuk menggantikan produk politik hukum kolonial bidang agraria dengan cara pembaruan peraturan perundang-undang bidang agraria menjadi pilihan yang tepat.

Pembaruan peraturan perundang-undangan bidang agraria pada awal kemerdekaan dilakukan dengan dua tahap. Pertama, perionde 1945-1959 melalui pengundangan peraturan secara parsial karena kondisi nasional yang didera peperangan sehingga belum bisa menggantikan UU agraria inti produk kolonial, antara lain berupa: a). Penghapusan Hak Konversi melalui UU No. 13 Tahun 1948 dan diperbarui dengan UU No. 5 Tahun 1950. b). Penghapusan Tanah Partikelir melalui UU No. 1 Tahun 1958, UU ini menghapus tanah partikelir yang berstatus tanah  eigendom yang bercorak istimewa bagi pemiliknya. Keistimewaan tersebut memperbolehkan pemiliki untuk melakukan apa saja yang dikehendaki selama masih dalam wilayahnya.

Periode kedua, setelah dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali pada UUD 1945. Pembaharuan peraturan perundang-undangan agraria dilanjutkan setelah mengalami kemacetan akibat situasi perpolitikan nasional melalui beberapa panitia agraria. Kemudian di tahun 1960, tepatnya tanggal 24 September, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) diundangkan. Saat itu, Indonesia tengah berada pada kondisi sosial politik nasional yang anti-kolonialisme, imperialisme dan kapitalisme. Serta gencar-gencarnya Presiden Soekarno mengorbankan revolusi nasional dan pembangunan karakter nasional (nation character building). Mengenai semangat revolusioner dari UUPA ini disampaikan oleh Menteri Agraria tahun 1960 (Achmad Sodiki: 2013).

Dalam kesempatan lainya, Presiden Soekarno tahun 1960 menegaskan pentingnya UUPA sebagai salah satu bagian dari keharusan revolusi Indonesia. Tentu melalui Land Reform sebagai jalan untuk merekonstruksi tatanan penguasaan agraria yang timpang.

“Revolusi Indonesia tanpa Land Reform adalah sama saja dengan gedung tanpa pondasi, sama saja pohon tanpa batang, sama saja dengan omong besar tanpa isi. Melaksanakan Land Reform berarti melaksanakan satu bagian yang mutlak dari revolusi Indonesia. Tanah tidak untuk mereka yang dengan duduk ongkang-ongkang menjadi gemuk-gendut karena menghisap keringatnya orang-orang yang disuruh menggarap tanah itu!” Tegas Soekarno sebagaimana ditulis dalam bukunya Dianto Bachriadi dan Gunawan Wiradi, “Enam Dekade Ketimpangan: Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia.”

Jika disimpulkan, tujuan UUPA adalah membawahi misi ideologis dan politis dari rezim yang berkuasa. Yakni tujuan untuk melindungi dan menjamin hak rakyat. Khususnya mereka yang miskin atas lahan atau sumberdaya agraria. Serta sebagai ikhtiar untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial ekonomi sebagaimana ditegaskan dalam landasan filosofis. Hal ini dapat dibaca dalam konsideran pembukaan UUPA dan juga dalam Pasal 9 ayat 2 UUPA.

Dikatakan membawahi misi ideologis, juga politik rezim sebagaimana tersebut di atas, hukum dalam bentuk UUPA dapat dilihat dalam muatannya (norma-norma) yang oleh Mahfud MD disebut UU yang progresif bersemangatkan anti kolonialisme. Meskipun dibentuk oleh rezim yang menurut sebagian kalangan disebut rezim otoriter. Di antaranya karena menggantikan tatanan hukum agraria kolonial yang dualistik dan eksploitatif, menurut Mahfud MD, yaitu :

  1. Agrarische Wet (Stb. 1870-55)
  2. Ketentuan-ketentuan mengenai Domein Verklaring
  3. Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 No. 29 (Stb. 1872-117)
  4. Buku II KUHPedata sepanjang mengenai Bumi, Air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotek yang masih berlaku pada saat berlakuknya UU ini

Bila dicermati secara dalam, legal substance dari UUPA memang berisi norma-norma yang sangat kontras dengan Agrarische Wet 1870. Salah satunya melalui domeinverklaring yang menempatkan modal asing (kapitalisme perkebunan) sebagai aktor utama ekonomi dengan basis ideologi liberalisme-kapitalisme untuk mengeksploitasi tanah Nusantara. UUPA, sebaliknya, ia anti terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam UU Agraria produk Kolonial Belanda dengan cara mencabut semua ketentuan peraturan perundang-undangan agraria. Sebagimana telah tersebut di atas.

Dari uraian mengenai rezim yang memfokuskan diri pada pengaturan bidang tanah di atas, semuanya, jika dilihat secara jeli, sama-sama menggunakan hukum sebagai alat untuk menjalankan tujuan politik, barangkali juga ekonominya. Hal yang penting dicermati adalah apapun bentuk ideologis dari rezim, hukum dalam bentuknya sebagai undang-undang atau peraturan perundang-undangan selalu melegitimasi tindakan rezim dengan berbagai macam tujuan perubahan sosial yang ingin dicapai.

Mahruz Multatuly (Sumber: Dokumen Pribadi)

*Pegiat Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumberdaya Alam (FNKSDA) Malang