PPKM: Pembongkaran Peninggalan Kolonial Malang

Salah satu bangunan cagar budaya yang dibongkar dan beralih fungsi. (Foto: Restu Respati).
Iklan terakota

Terakota.idSepekan ini terdengar kasak kusuk diantara para pemerhati cagar budaya Kota Malang. Mereka membincangkan pembongkaran bangunan tinggalan kolonial Belanda yang berada di Jalan Semeru Kota Malang. Bukan hanya satu tapi dua sekaligus. Yakni bekas Depot Semeru, dan parkiran motor yang letaknya di belakang bekas Toko Rajabali, sekarang bersalin fungsi menjadi tempat kuliner.

Dari jagongan ngopi di kawasan Heritage Kayutangan, para pemerhati cagar budaya tampak sudah ‘malas’ untuk menyuarakan dan mengunggahnya ke media sosial. Dari pengakuan mereka, masing-masing sudah ‘capek’ untuk menyuarakan pembongkaran yang terus terjadi di Kota Malang. Menurut mereka, lembaga terkait kurang tanggap akan permasalahan ini dan cenderung melakukan pembiaran.

Untuk pembongkaran bangunan Depot Semeru beberapa hari ini fotonya sudah banyak tersebar di media sosial dan grup perpesanan. Mungkin karena pembongkarannya total dan tampak menyolok di pinggir jalan, maka banyak yang merespon dan mendapat perhatian warga Malang.

Sedangkan pembongkaran yang terjadi di parkiran belakang Rajabali belum banyak mengundang perhatian. Mungkin karena kegiatan pembongkarannya didalam gedung jadi banyak yang tidak tahu. Meskipun volume pembongkarannya lebih kecil dibandingkan Depot Semeru, tapi pembongkaran di parkiran ini cukup penting bagi cagar budaya.

Dari dokumentasi foto dapat terlihat bahwa pembongkaran meliputi dinding ruang bangunan dan ubin (tegel) lantai. Akibatnya unsur keaslian dari bangunan ini sudah berkurang lagi jika ubin diganti baru dan beberapa ruang dihilangkan.

Kalau kita telusuri jejak digital di media sosial dan media online, bekas gedung Rajabali ini sebenarnya pernah menjadi sorotan warga Malang ketika awal beralih fungsi menjadi tempat kuliner. Warga Malang menduga bahwa terjadi perubahan pada bagian-bagian bangunan.

Tetapi hal ini ditepis oleh pihak Tim Ahli Cagar Budaya yang meninjau ke lokasi. Tentunya saat tinjauan juga terjadi sosialisasi dan pemahaman mengenai perlakuan bangunan cagar budaya kepada pengelola. Meskipun bangunan ini statusnya belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

Tetapi mengingat lokasi bangunan ini berada di Kawasan Cagar Budaya Kayutangan, tentunya beberapa perlakuan khusus perlu diterapkan. Terlebih lagi warga Malang sudah menganggap bahwa Rajabali adalah termasuk salah satu ikon atau landmark bagi Kota Malang.

Salah satu bangunan cagar budaya yang dibongkar dan beralih fungsi. (Foto: Restu Respati).

Kasus pembongkaran ubin asli banyak terjadi pada bangunan kolonial di Kota Malang. Alasan terbesar pemilik bangunan adalah karena lantai bangunan kurang tinggi dari jalan. Ini sudah seringkali saya kemukakan dan tulis di media. Bahkan karena topik ini, saya pernah di somasi oleh pihak yang merasa keberatan.

Sedikit berbeda tetapi sebenarnya solusinya sama. Jika kita ingat tertemukannya rel trem saat pembangunan proyek Kayutangan Heritage tahun lalu. Setelah mengupayakan ke berbagai pihak langkah yang tepat untuk penyelamatan rel trem ini, akhirnya jalan terbaik (saat itu) rel trem ditimbun kembali.

Dengan ketentuan bahwa ada pengamanan yang dilakukan terhadap obyek budaya, dalam hal ini di atas rel trem diberi pengamanan ‘ducting’ sebelum diatasnya ditumpangi cor beton. Hal ini sudah sesuai dengan aturan yang biasa dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya. Kegiatan ekskavasi yang berkelanjutan jika dipandang kurang aman dan dikhawatirkan terjadi kerusakan pada obyek budaya. Maka obyek budaya akan ditimbun kembali dan dibuka lagi pada ekskavasi selanjutnya.

Salah satu bangunan cagar budaya yang dibongkar dan beralih fungsi. Tampak dari depan. (Foto: Restu Respati).

Saat upaya penyelamatan rel trem tersebut, kami sangat mengapresiasi terhadap Tim Kementerian PUPR yang menangani proyek pembangunan Kawasan Heritage Kayutangan melalui program KOTAKU. Tim ini turut melibatkan para Pemerhati Cagar Budaya melalui diskusi, menerima masukan, dan mencari solusi terbaik untuk penyelamatan rel trem yang merupakan bukti sejarah peninggalan kolonial di Kota Malang.

Hal seperti di atas selayaknya juga diterapkan pada bangunan tinggalan kolonial Belanda. Jika dipandang ketinggian lantai sudah tidak sesuai dengan ketinggian jalan dan terpaksa ditinggikan, maka solusinya adalah ubin lama tetap dibiarkan, dan diatasnya diberi pengaman misalnya dari bahan plastik yang cukup tebal. Setelah itu, baru ditumpangi bahan perekat dan ubin baru, bukannya harus dibongkar.

Peralihan fungsi pada bangunan lama (BCB) memang diperbolehkan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Namun tetap harus memperhatikan beberapa hal. Diantaranya dilarang mengubah keaslian, memindahkan, apalagi merusak, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Dalam masa peralihan fungsi (pemanfaatan) ini juga harus memperhatikan perawatan. Jika terjadi perbaikan atas kerusakan wajib memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan/atau teknologi cagar budaya. Yang harus diperhatikan pula adalah bila tidak lagi dimanfaatkan harus dikembalikan seperti keadaan semula sebelum dimanfaatkan, seperti kondisi awal.

Pembaca Terakota.id bisa mengirim tulisan reportase, artikel, foto atau video tentang seni, budaya, sejarah dan perjalanan ke email : redaksi@terakota.id. Tulisan yang menarik akan diterbitkan di kanal terasiana.