
Terakota.ID—Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya. Berada di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Suatu benda dapat dikatakan cagar budaya jika sudah melalui proses penetapan. Tanpa proses penetapan suatu warisan budaya yang memiliki nilai penting tidak dapat dikatakan sebagai cagar budaya. Sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UUCB) menyebutkan pelestarian cagar budaya bukan hanya tugas pemerintah pusat namun juga menjadi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah.
Sedangkan proses penetapan cagar budaya mulai awal proses pelestarian merupakan tugas dan wewenang pemerintah kota/kabupaten. Sehingga pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam proses pelestarian cagar budaya.
Pengertian penetapan status cagar budaya berdasarkan UUCB terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten. Berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tingkat kota/kabupaten. Sehingga sepatutnya setiap kota/kabupaten memiliki TACB.
TACB berdasarkan UUCB adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi. Bertugas memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.
TACB tingkat kota/kabupaten diangkat dan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota atau Bupati. Jumlah TACB tingkat kota/kabupaten berjumlah antara lima sampai tujuh orang. Tim terdiri atas berbagai bidang ilmu, lantaran objek yang diduga cagar budaya sangat banyak jumlah dan jenisnya. Sehingga diperlukan dukungan dari berbagai ilmu untuk melakukan tugas TACB. Meluputi keahlian arkeologi, seni, antropologi, sejarah, sastra, geologi, geografi, sipil, arsitek, biologi dan hukum.
Syarat menjadi TACB salah satunya harus memiliki sertifikat kompetensi. Uji kompetensi calon ahli cagar budaya didahului dengan bimbingan teknis dan pembekalan materi. Tujuan kegiatan bimbingan teknis ahli cagar budaya adalah menyiapkan dan membentuk TACB yang kompeten.
Sejumlah daerah di Jawa Timur telah berinisiatif membentuk TACB. Salah satunya Kabupaten Sidoarjo pada Maret 2022. Ini tentunya menggembirakan bagi masyarakat Sidoarjo. Namun muncul polemik komunitas sejarah dan pemerhati cagar budaya, khususnya dari Sidoarjo. Penyebabnya lima anggota TACB Kabupaten Sidoarjo semuanya diduga berasal dari Kota Malang. Tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Muhammad Mudlor Nomor 188/156/438.1.1.3.2022 ditandatangani 21 Maret 2022.
Sedangkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sidoarjo 2020 Sidoarjo berpenduduk 2.033.764 jiwa. Apakah dari populasi penduduk tidak ada minimal lima orang yang bisa memenuhi syarat menjadi anggota TACB?
Memang tidak ada ketentuan anggota TACB harus berasal dari daerah yang bersangkutan. Namun jika anggota TACB tersebut bertempat tinggal di daerah bersangkutan akan lebih baik. Pelaksanaan tugas-tugas yang diemban akan semakin efektif. Kajian atas objek yang diduga sebagai cagar budaya akan cepat tertangani.
Komunikasi, pengumpulan keterangan dan data dari pemerintah daerah, setiap orang, maupun masyarakat akan mudah dilakukan. Sidang-sidang yang diperlukan dalam menangani kasus akan cepat dilaksanakan. Bayangkan jika anggota TACB diperlukan kehadirannya dan harus berangkat dahulu dari Kota Malang. Berapa jarak dan waktu yang ditempuh dan terbuang percuma dari Kota Malang ke Kabupaten Sidoarjo.
Selain itu, masing-masing anggota TACB berasal dari profesi yang berbeda dan tentu saja mempunyai kesibukan dan tugas yang mengikat. Bagi yang berprofesi sebagai dosen tentu mempunyai jadwal mengajar. Sedangkan yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu tidak mudah untuk melakukan perjalanan di luar kedinasan. Lantas bagaimana cara untuk menyamakan waktunya? Bolos kerja tentu bukan menjadi pilihan.
Faktor utama polemik yakni dua anggota TACB Kabupaten Sidoarjo diduga masih aktif sebagai anggota TACB Kota Malang dan TACB Kota Batu. Apakah seorang anggota TACB di suatu daerah diperbolehkan merangkap jabatan atau menjadi anggota TACB di dua daerah yang berbeda?
Pejabat di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur dan TACB Provinsi Jawa Timur menyatakan anggota TACB tidak diperbolehkan merangkap jabatan atau menjadi anggota TACB di dua daerah yang berbeda. Senada, Ketua TACB Nasional Junus Satrio Atmodjo anggota TACB tidak boleh ada di dua tim yang berbeda.
“Itu etika yang dibangun. Bisa memunculkan kebimbangan mana yang lebih penting didahulukan. Tidak menganjurkan seorang masuk dalam dua tim berbeda,” katanya dalam Obrolan Heritage berjudul “Seluk Beluk Penetapan Cagar Budaya” pada 13 April 2022.
Kejadian seperti ini hendaknya tidak terjadi di daerah lain. Bagaimana seorang ahli pelestarian yang sudah mengantongi sertifikat kompetensi justru melakukan pelanggaran. Ini akan menambah daftar pelanggaran sebelumnya tentang anggota TACB yang bertugas kemudian diberhentikan karena sertifikat kompetensinya kadaluarsa.
Ternyata bukan hanya bangunan cagar budaya saja yang kecolongan, tapi TACB juga bisa kecolongan.
Salam Cagar Budaya

*Presidium Sejarah Jatim