
Terakota.id—Para penumpang kereta api diwajibkan telah mengikuti vaksinasi Covid-19. Jika belum mengikuti vaksinasi, calon penumpang tak bisa menumpang kereta. Aturan ini berlaku untuk kereta jarak jauh maupun kereta lokal.
“Seluruh pelanggan harus ikut vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama,” kata juru bicara Daerah Operasional (Daop) PT Kereta Api Indonesia 8 Surabaya, Luqman Arif dalam siaran pers yang diterima Terakota.id.
Aturan tersebut, katanya, menyesuaikan peraturan Surat Edaran Kementerian perhubungan Nomor 69 tahun 2021. Dengan aturan baru yang berlaku, katanya, maka syarat surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan kereta.
Syarat tersebut ditetapkan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19, katanya, akan dicek petugas saat penumpang boarding atau sebelum naik kereta. “Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding,” katanya.

Lantaran PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding. Serta mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal. “
Jika data vaksinasi tidak muncul pada layar komputer petugas, katanya, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan. Syarat vaksinasi minimal dosis pertama, katanya, menjadi syarat perjalanan kereta api jarak jauh.
“Bedanya, pelanggan kereta api jarak jauh harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujarnya.
Luqman menambahkan, secara umum pelanggan berusia di bawah 12 tahun masih belum diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api. PT KAI, katanya, secara konsisten menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai kebijakan pemerintah.
“Hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api,” ujarnya. Sehingga, diharapkan seluruh layanan kereta api dapat tetap diandalkan masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Jalan, baca dan makan