
Oleh: Agus Wahyu Widodo*
Terakota.id–Perubahan paradigma dalam mewujudkan misi pembangunan Negara dari sistem sentralisasi menjadi desentralisasi membawa pembaharuan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Isu desentralisasi menjadi salah satu wacana yang paling banyak didiskusikan dari awal berdirinya Negara Republik Indonesia.
Gerakan-gerakan perjuangan juga telah banyak mewarnai perjalanan sejarah Nasional Indonesia dalam upaya melahirkan kebijakan otonomi daerah. Adanya pemberontakan di daerah merupakan bentuk perjuangan daerah untuk menuntut adanya keadilan pembangunan Pusat dengan Daerah. Namun, hal tersebut sepenuhnya baru terlaksana saat reformasi politik di Indonesia bergulir.
Semangat lahirnya reformasi di Indonesia merupakan suatu keinginan bersama utuk mewujudkan cita-cita demokrasi yang lebih modern. Adanya reformasi yang digulirkan tahun 1998, telah berhasil menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai aturan umum ketatanegaraan Indonesia yang lebih menjamin kedaulatan rakyat. Salah satu pembaharuan setrategis adalah dengan dibentuknya lembaga negara baru, Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Tujuan dari dibentuknya DPD RI sebagai instrumen dalam upaya memperkuat persatuan kebangsaan seluruh daerah-daerah dan mempererat terselenggaranya hubungan baik antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dengan kalimat lain, sebagai wujud pola akomodasi kebutuhan setiap daerah dalam perumusan kebijakan nasional, dan mampu mendorong terciptanya Misi pembangunan daerah-daerah secara terkontrol dan seimbang.
Pembangunan yang diharapkan adalah pembangunan yang sesuai kebutuhan dan menjamin kedaulatan seluruh rakyat sehingga secara ideal DPD RI dalam penentuannya berdasarkan pemilihan langsung ditiap Provinsi.
Dalam perjalannya DPD RI telah memberikan penguatan sistem demokrasi, khususnya dalam hal menampung aspirasi masyarakat dari tiap daerah dan memperjuangkan ketercapaian kepentingan bersama. Hal ini akan memudahkan pemerintah pusat dalam melakukan rencana kebijakan kepada masyarakat, serta mampu berperan sebagai lembaga dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.
Hari ini dalam pelaksanaan fungsi kerja dan wewenang DPD RI sulit untuk terlaksana sesuai apa yang menjadi tujuan awal dibentuknya. Sulit juga bagi anggota DPD RI untuk mempertanggungjawabkan secara moral dan politik kepada pemilih di daerah pemilihannya, setelah adanya amandemen pasal 22 D UUD 1945 tentang Dewan Perwakilan Daerah. Sebagaimana tercantum dalam pasal 22 D UUD 1945 yang berbunyi:
- Dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Ikut membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan Undang-Undang pendapatan dan belanja negara dan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditidak lanjuti.
DPD RI sebagai bagian lembaga negara seharusnya memiliki legitimasi yang kuat, sama dengan lembaga negara lainnya yang membedakan hanya fungsi dan tugasnya, sebab anggotanya secara langsung dipilih oleh rakyat.
Namun, dengan adanya pembatasan fungsi kerja dan wewenang sesuai dengan pasal diatas maka, diperlukan penguatan peran dan kewenangannya DPD RI agar sesuai dengan fungsi yang sebenarnya dengan cara:
Pertama, DPD RI harus diperjuangkan melalui konstitusi agar memiliki fungsi kerja dan kewenangan yang lebih kuat. Diusulkan adanya perubahan pasal 22 D UUD 1945 tentang Dewan Perwakilan Daerah. Ini artinya diperlukan mengamandemen lagi UUD 1945. Kedua, amandemen tersebut, mengusulkan pemberian kewenangan yang memadai itu karena DPD RI sebagai lembaga negara yang kedudukannya sama dengan lembaga negara lainnya. Ketiga, kesamaan kedudukan tersebut meliputi tugas Legislasi, Controling, dan Budgeting.

*Wakil Sekretaris Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda ANSOR Ponorogo

Merawat Tradisi Menebar Inspirasi