
Terakota.id–Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib meninggal karena diracun dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam menumpang Garuda Indonesia bernomor GA 974 pada Selasa, 7 September 2004. Hingga kini, proses peradilan hanya menjerat pelaku lapangan dan pelaku yang turut serta melakukan.
Persidangan belum mengungkapkan aktor utama atau yang direkomendasikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (TPF), yang dibentuk pemerintah. Keluarga Munir menilai penanganan kasus Munir tidak menyasar pada pelaku utama dan berhenti pada pelaku lapangan. Padahal, kesimpulan TPF dan Putusan Pengadilan Negeri dalam perkara Pollycarpus, “pembunuhan Munir adalah permufakatan jahat yang melibatkan empat lapis pelaku: pelaku lapangan, pelaku pembantu, pemberi akses, dan inisiator pembunuhan.”
Kasus pembunuhan ini digolongkan sebagai kejahatan yang bukan tindak pidana biasa (Ordinary crimes), melainkan tindak pidana luar biasa (Extra ordinary crimes) atau pelanggaran HAM berat (Gross violations of human rights) atau bahkan dinilai sebagai kejahatan yang amat serius (The most serious crimes) seperti kejahatan melawan kemanusiaan (Crimes against humanity).
Ketiakmampuan Negara menyentuh aktor intelektual merupakan bentuk kegagalan Negara untuk memberikan keadilan terhadap korban. Juga merupakan bentuk pengabaian Negara atas hak jaminan ketidakberulangan kejahatan.
Besok adalah hari lahir Munir Said Thalib, untuk memperingatinya kami membuat diskusi publik dan mimbar bebas. Mengundang kawan-kawan semua untuk datang dan bersolidaritas pada Rabu, 8 Desember 2021, pukul 13.00 WIB s/d Selesai di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Untuk kawan-kawan yang tidak dapat hadir langsung bisa membuat video dan diupload di media sosial tentang testimoni mendesak Komnas HAM segera menetapkan kasus Munir Said Thalib sebagai Pelanggaran HAM Berat.
Demikian seruan solidaritas ini kami sampaikan, besar harapan kami agar kawan-kawan dapat hadir. Bersolidaritas untuk aksi ini demi memastikan masa depan Penegakan HAM dan Perlindungan setiap Pembela HAM.
Hormat kami,
KOMITE AKSI SOLIDARITAS UNTUK MUNIR (KASUM)

Jalan, baca dan makan