Pembenahan Median dan Separator Jalan, Perlukah Menggeser Cagar Budaya Jam Kota?

Konstruksi jam kota (stadsklok) di Kayutangan mulai dipugar. (Foto:
Iklan terakota

Terakota.IDSecara kesejarahan, jam kota (stadsklok) dibangun secara bersamaan dalam paket pembangunan Gemeente/ Kotapraja Malang, pada  1926. Bersamaan dengan pembangunan Balai Kota. Dirancang oleh arsitek Van Os. Digunakan sejak awal tahun 1927, dengan berpenggerak listrik yang dilengkapi petunjuk arah (afstandwijzer) dan tempat iklan di kolom badannya.

Jam kota menggunakan listrik karena daya listrik sudah mencukupi dan dapat menyala 24 jam di seantero kota. Sebelumnya karena keterbatasan aliran listrik, dinyalakan secara bergilir. Jam kota menjadi patokan waktu standar warga kota. Marak dipasang pula di kota-kota lain pada saat yang sama karena pasokan listrik sudah stabil 24 jam, termasuk di stasiun kereta.

Patokan dan petunjuk waktu menjadi penting setelah sebelumnya hanya bergantung pada lonceng-lonceng gereja dan untaian adzan di rumah-rumah ibadah seantero kota. Jam kota juga menjadi ‘landmark selamat datang’ saat memasuki batas kota menuju pusatnya Malang, yang awalnya dibelah batas alam berupa sungai Brantas di utaranya.

Lokasinya pun strategis di pertigaan penghubung Jalan Pos utama (grootepostweg) yang menghubungkan pelintas dari arah barat (Batu dan Kediri) serta dari utara (Surabaya dan Pasuruan). Jam kota ini ibarat pintu masuk dari Celaket ke dalam kawasan Kayutangan menuju pusat pemerintahan dan perkantoran di seputaran alun-alun Kota Malang.

Rencana penggeseran jam ini hendaknya memenuhi kaidah-kaidah Cagar Budaya yang melekat pada obyek tersebut. Mengingat objek tersebut berkriteria dan sudah ditetapkan Cagar Budaya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Korelasi lain adalah terhadap memori kolektif warga, jati diri kota, keaslian atau otentisitas serta keunikannya.

Konstruksi jam kota (stadsklok) di Kayutangan mulai dipugar. (Foto: Tjahjana Indra Kusuma).

Sudahkah pelaksana dan pemerintah kota dalam kegiatan ini didampingi Tenaga Ahli Pelestarian? Sudahkah mendokumentasikan, sesuai PP No. 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, sebelum upaya penggeseran obyek ini seperti regulasi yang melekat pada obyek ini?

Kiranya unsur manfaat serta pertimbangan elemen-elemen lain pendukungnya dapat disepakati bersama, disertai kajian dan rekomendasi pendukung dari TACB (Tim Ahli Cagar Budaya). Sebelum itikad baik tersebut menjadi polemik tentang pelestarian, perlindungan dan pemanfatan Cagar Budaya.

*kesejarahannya silakan sitasi dengan kaidah yang berlaku :

Jam Kota (Stadsklok) Malang

Artikel ini telah diunggah lebih dulu di Facebook Tjahjana Indra Kusuma.

**Pembaca Terakota.id bisa mengirim tulisan reportase, artikel, foto atau video tentang seni, budaya, sejarah dan perjalanan ke email:  redaksi@terakota.id. Tulisan yang menarik akan diterbitkan di kanal terasiana.