Pajak, Organisasi Masyarakat dan Kepentingan Politik Oleh: Mohammad Nashir*

Iklan terakota

Terakota.ID–Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga masyarakat yang didukung oleh Pemerintah, bukan lembaga yang didirikan oleh Negara, seperti halnya lembaga masyarakat pada umumnya. MUI tak semestinya mendapatkan perlakuan khusus dari Pemerintah, jika itu terus dibiarkan maka jelas akan muncul penyalahgunaan kewenangan didalamnya dengan lebih leluasa melampaui kewenangannya.

Ketika lembaga MUI dikuasai oleh kelompok tertentu maka, MUI pun dipakai ajang kepentingan politik praktis dengan menggunakan isu agama. Kasus paling nyata ketika proses Pilgub DKI Jakarta yang memakan korban Ahok salah satu calon gubernur saat itu, yang rontok akibat campur tangan MUI dengan fatwanya. Dimana dalam tubuh MUI telah dikuasai oleh kelompok tertentu.

Ketika ramai kasus ISIS di Timur Tengah ditemukan juga bantuan dari sebuah lembaga di Indonesia untuk menyokong pergerakan ISIS. Konon lembaga itu dipimpin oleh salah satu ketua pengurus di MUI.

Proses pencarian dana untuk membantu pergerakan ISIS, dicurigai juga berasal dari dalam lembaga MUI. Saat itu getol sekali mengkampanyekan shodaqoh dan Gerakan Bantu Umat Islam (tanpa penjelasan umat Islam yang mana yang akan di bantu).

Pencarian dana lewat lembaga MUI seolah menjadi sangat leluasa kewenangannya. Sehingga mereka membuat aturan label halal di Negara yang mayoritas penduduknya menganut Muslim (bagi saya ini logika terbalik, label halal harusnya dipakai di negara yang dimana penganut muslimnya sedikit, karena jelas produk yang dijual tak memenuhi prosesur standard halal).

Apakah ada pertanggungjawaban dari pendapatan pajak label halal tersebut pada Negara dan Masyarakat? Sejauh seolah tak ada yang berani mempertanyakan hal tersebut, sehingga semua masyarakat berasumsi sesuai kapasitas pengetahuan dan kepentingan nya masing-masing.

Label halal harusnya adalah kewenangan Negara, bukan kewenangan Lembaga Masyarakat. Sejarah politik pendirian MUI hampir bisa dikatakan seiring dengan proses pendirian Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Banyak ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang mensinyalir proses pendirian MUI adalah untuk mempersempit pergerakan umat Islam yang tak sejalan dengan Pemerintah. Juga meredam gejolak masyarakat maka dibikin lah Fatwa oleh lembaga MUI. Dimasa Orde Baru MUI berdiri tegak untuk men-support pemerintahan, dan di masa kini MUI dipakai alat oleh oknum pengurusnya sebagai media mencari kekuasaan dan melawan pemerintahan.

MUI seharusnya menjadi Lembaga yang sakral dan jauh dari kepentingan politik praktis kekuasaan. Jika MUI memang diibaratkan sebagai lembaga Mufti Negara, maka MUI harusnya didirkan oleh Negara dan terdaftar sebagai Lembaga Negara. Bukan terdaftar sebagai Lembaga Masyarakat.

Jika MUI akan dijadikan Lembaga Mufti untuk Islam, maka Negara yang harus mendirikan lembaga tersebut dan Pemerintah hanya memberikan aturan detail tentang proses pemilihan dan batas kewenangannya. Jika Negara tidak menjadikan MUI sebagai lembaga Mufti, maka sudah selayaknya Negara mempereteli semua kewenangan MUI yang seharusnya itu adalah kewenangan Negara.

Cuilan Seng Opini Ngeblues dari sudut Desa kecil.

13 Maret 2022

Nashir Ngeblues

*Seniman dan pegiat literasi tinggal di Malang

Pembaca Terakota.id bisa mengirim tulisan reportase, artikel, foto atau video tentang seni, budaya, sejarah dan perjalanan ke email : redaksi@terakota.id. Tulisan yang menarik akan diterbitkan di kanal terasiana.