Padamu Negeri, Jiwasraya Kami

Iklan terakota

Terakota.id-Saya punya tetangga desa. Ia anaknya orang terpandang. Ia terlibat dalam bisnis investasi. Karenanya, ia bertugas mencari sumber pendanaan. Jadilah orang-orang desa dijadikan sasaran dan sekaligus korban. Ia juga merambah ke luar desa dan jaringan pertemanan lain.

Keluarga saya pernah juga ditawari tetapi saya tidak tertarik. Saya hanya berpikir bagaimana dengan mudahnya orang mendapatkan keuntungan berlipat hanya dengan investasi uang?

Masyarakat dijanjikan ini dan itu, keuntungan ini dan itu secara berlipat. Orang desa banyak yang tertipu. Bagaimana tidak? Dia anaknya seorang tokoh keagamaan terpandang di desa. Masyarakat tentu percara begitu saja karena peran orang tuanya.

Namun apa yang terjadi? Korban penipuan. Orangnya kemudian menjadi buron. Pernah dipenjara, tetapi diulang lagi. Keluarganya berantakan. Ia pergi dari desa dan entah kemana keberadaannya. Konon diketahui tetap melakukan penipuan di tempat ia berada. Akhirnya diketahui bahwa ia terlibat dalam bisnis investasi bodong yang merugikan masyarakat.

Anda juga masih ingat investasi Pohon Mas? Ia menawarkan investasi jual beli emas. Tidak tanggung-tanggung dijanjikan keuntungan 2 juta per bulan. Keuntungan didapat setelah investor membeli koin emas 24 karat seberat 31 gram (harga 6,5 juta).

Ada juga investasi dengan keuntungan 24-28 persen per tahun dari PT Wahana Bersama Globalindo (WBG). PT WBG ini memasarkan dua produk keuangan bernama Sportmans dan DMP. Sportmans menjanjikan keuntungan 2 persen per bulan dengan nilai investasi USD 5 ribu dolar). Sementara program GMP dengan janji keuntungan bunga 7 persen tiap triwulan (investasi USD 10 ribu).

Ada juga bisnis berkedok investasi. Kasus dialami oleh PT Quirnia Subur Alam Raya (QSAR) pada tahun 2001-2002. QSAR ketahuan membawa 467 miliar milik investor. Investor dijanjikan investasi di bidang perkebunan dengan keuntungan 7-10 persen per bulan.

Apakah investasi bodong yang akhirnya bermasalah itu memutar uangnya untuk investasi valuta asing? Atau ke perusahaan luar negeri? Atau ke unit usaha lain? Saya jadi ingat saat tahun 1998, banyak pejabat bank yang bermain valuta asing. Mereka membeli dolar atau mata uang asing dengan rupiah yang dimiliki perusahannya.

Seandainya investasi ini untung, ia akan mengambil untuk keuntungan sendiri. Jika toh akhirnya rugi, (misalnya nilai rupiah jatuh sehingga utang bank atas valas melonjak tajam), maka bank, juga negara yang mengganti atau dipaksa mengganti.

Dari sini terungkap, bahwa risiko perbuatan para “pemain valas” itu bukan mereka sendiri yang menanggung, tapi pemerintah. Lihat saja, bagaimana bank-bank di Indonesia mendadak bangkrut sementara dana talangan pemerintah tidak mencukupi? Masih ingat pula Eddy Tansil (direktur Golden Key Group). Ia ngemplang utang ($565 juta atau setara Rp 1,5 triliun tahun 1996 dengan nilai dollar 2.200-an). Jika disetarakan saat ini sekitar Rp. 10 triliun. Lalu ia kabur ke luar negeri. Negara dirugikan dengan mega skandal ini.

Moral Hazard
Saya tidak akan banyak bicara soal bank. Itu bukan wilayah kajian saya. Tetapi, ada satu kemiripan bahwa “bisnis bank” (ijin mendirikan bank sangat mudah waktu itu) proses perputaran bisnisnya hampir sama dengan investasi. Mungkin bukan soal apakah mereka sama-sama investasi di valas. Bukan itu. Namun, kecenderungan adanya “lempar batu sembunyi tangan” itulah yang layak dikaji.

Kasus blikuidasi bank toh akhirnya membuat pemerintah harus turun tangan. Kasus investasi sejauh tidak menyangkut negara tentu tidak mudah “dilempar” tanggung jawabnya ke negara.

Tapi dalam Jiwasraya apakah negara akan “cuci tangan?” Apakah negara sama dengan pemain valas? Jika untung dinikmati sendiri, jika rugi dikembalikan ke masyarakat atau merasa tidak ikut tanggung jawab? Kalau begitu siapa yang memberikan “izin usaha”? Tidak mudah memang. Tetapi yang jelas investasi apapun bentuknya sangat rentan dengan pelanggaran moral hazard.

Apa itu moral hazard? Kalau ditinjau secara etimologis berarti “jebakan moral”. Secara sederhana bisa berarti risiko akibat tindakan seseorang tetapi akhirnya ditanggung oleh pihak lain dan bukan oleh pelaku tindakan itu sendiri. Jika investasi bodong itu terjadi, jika bank terkena likuidasi sementara pelakunya tidak terkena tanggung jawab, berarti telah melanggar moral hazard.

Sekarang kita melihat kasus asuransi Jiwasaya. Jiwasraya ini milik siapa? Asuransi Jiwasraya ini tergolong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Bagaimana penelolaan sebuah BUMN? Tentu ada dalam kendali negara. Bagaimana jika untung? Tentu negara akan ikut menikmati. Bagaimana jika rugi? Negara tentu wajib bertanggung jawab.

Apakah Jiwasraya tidak melakukan investasi sebagaimana layaknya investasi di valas? Jiwasraya juga punya saham. Tetapi sahamnya dianggap “saham gorengan”. Sebut misalnya PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR), PT Eurika Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE), PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) dan PT Trada Alama Minera Tbk (TRAM).

Bagaimana jika seandainya itu kesalahan oknum-oknum dalam asuransi tersebut? Tentu harus diproses dan dihukum. Coba lihat, berdasar informasi dari media massa sudah ada 10 orang yang dicekal ke luar negeri (diantaranya DYA, HP, MZ, GLA, ERN, HH, BT).

Tugas Negara
Negara tentu tidak akan bisa lepas dari tanggung jawab. Pertama, negara harus segera mengadili oknum-oknum yang merugikan masyarakat pemegang polis. Mengapa? Karena negaralah yang punya alat negara dan punya daya paksa nyata (tentara, polisi, aparat, senjata dan aturan lain).

Masalahnya tinggal negara mau apa tidak? Mengapa saya mempertanyakan ini? Karena segala sesuatu yang berkaitan dengan negara atau orang yang menjadi pejabat dan berpengaruh agak sulit diproses secara hukum. Bukan sulit karena tak ada aturannya, tetapi ada “invisible hand” (tangan-tangan tersembunyi) yang ikut bermain di dalamnya. Mau bukti?

Bagaimana kelanjutan kasus pembunuhan Munir (2004)? Bagaimana lamanya proses penyelesaian penyiraman air keras komisaris Novel Baswedan (2017)?

Mengapa kasus Munir hanya menghukum Pollycarpus BP? Mengapa tidak menguak misteri “tangan tersumbunyi” yang mempunyai pengaruh di belakangnya? Dari sini kita punya panduan bertanya. Apakah tersangka RM dan RB sebagaimana diumumkan Polri memang pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan sebenarnya? Apakah nanti tidak sampai pada “tangan tersembunyi” pejabat berpengaruh di belakangnya? Kasus Munir dan Novel ini hampir mirip.

Tentu, kita tetap berharap negara bisa menyelesaikan secara adil kasus-kasus yang muncul, termasuk kasus Jiwasraya. Apakah negara mampu? Sangat mampu. Hanya mau tidak mengusut lebih lanjut secara adil. Karena keadilan di negara ini masih menjadi barang mewah. Problem utama kita juga sebenarnya soal keadilan.

Kedua, bagaimana jika Jiwasraya rugi?Siapa yang harus membayar polisnya ke masyarakat? Tentu negara tidak bisa cuci tangan. Ini kan BUMN? Pemegang polis hanya ingin uangnya kembali sesuai perjanjian. Mereka juga tidak mau ambil pusing soal pejabat lembaga asuransi itu mau diadili atau tidak. Itu urusan negara.

Masak negara menyerahkan ke masyarakat jika Jiwasraya mengalami kerugian? Masyarakat tentu paham, negara ini sedang banyak utang. Untuk membangun ini dan itu. Juga, membuat kebijakan populis ini dan itu.

Jika negara tidak turun tangan soal ini, berarti negara sudah terlibat melakukan pelanggaran moral hazard. Moral hazard tidak saja terjadi manakala negara “cuci tangan” soal kerugian BUMN, tetapi juga seandainya tidak mengadili oknum yang terlibat.

Karena jumlah kerugian yang dialami BUMN seperti Jiwasraya tidak lazim. Masak asuransi sebesar itu sampai rugi belasan triliun? Tentu ada salah kelola atau kebijakan yang selama ini dilakukan atau tanpa pengawasan ketat dari pemerintah. Atau Jiwasraya memang dimanfaatkan untuk kepentingan politik? Problem mendasar dan klasik bangsa ini disamping soal keadilan adalah bagaimana caranya membangun dan memulihkan kepercayaan rakyatnya.