
Terakota.id–Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang mengecam kekerasan yang dialami jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi.
Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Malang, KH Isroqunnajah menjelaskan setiap warga negara berhak mendapatkan dan menyampaikan informasi untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Sedangkan kerja jurnalistik termasuk upaya memenuhi kebutuhan publik terhadap hak atas informasi.
“Kerja jurnalis dilindungi dan dijamin oleh negara. Jurnalis tidak boleh mendapatkan segala bentuk kekerasan verbal dan non verbal,” katanya.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang, KH Abdul Haris mengecam segala bentuk kekerasan. Ia meminta kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami Nurhadi.
“Kami berharap kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia segera diselesaikan. Dituntaskan,” kata Haris.

Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang menyematkan pita putih kepada KH Isroqunnajah dan KH Abdul Haris. Sebagai bentuk solidaritas dan dukungan untuk penuntasan kasus kekerasan yang dialami jurnalis Nurhadi.
AJI Malang mengecam kekerasan yang dialami jurnalis Nurhadi. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Serta mendesak kepolisian menuntaskan perkara yang dialami Nurhadi dan kasus yang dialami jurnalis lainnya.
Ketua AJI Malang, Mohammad Zainuddin menyampaikan dukungan dari PD Muhammadiyah dan PC NU Kota Malang sangat penting. Untuk mendorong agar aparat kepolisian menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan kasus-kasus kekerasan lainnya.
“Jangan terjadi lagi impunitas, pembiaran kasus kekerasan terhadap jurnalis,” kata Zainuddin. Jika keberatan dengan pemberitaan, katanya, bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi. Atau mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers.

Jalan, baca dan makan