Musisi Malang Tolak RUU Permusikan

Musisi dan pekerja seni menutup diskusi RUU Permusikan dengan menyanyikan Indonesia Raya. (Terakota/Eko Widianto).
Iklan terakota

Terakota.id–Sekitar 100 an musisi, mahasiswa, pekerja seni, pegiat antikorupsi dan akademikus merembug Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan di Bypass Café and Resto, Senin malam 11 Februari 2019. Kudapan dan minuman ringan mengiringi diskusi membedah RUU Permusikan yang tengah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat.

Sejumlah musisi, pekerja seni dan pegiat antikorupsi hadir sebagai pemantik diskusi. Antara lain musisi Nova Ruth, Aji Prasetyo, Dody Ide, Santoso, Samack, Anwar mBatu, Djatmiko, dan pegiat antikorupsi Malang Corruption Watch (MCW) Fausi Wibowo. Samack menjelaskan jejak penyusunan RUU Permusikan dimulai Maret 2015.sejak pertemuan DPR dengan asosiasi musik.

Naskah akademik diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) April 2017. Namun, tak ada pembicaraan khusus dalam Konferensi Musik Indonesia di Ambon 2018 lalu. “Anang hanya menyampaikan akan ada Undang-Undang yang mengatur musik. Hanya sekilas,” katanya.

Pada Oktober 2018 RUU Permusikan menjadi prioritas di antara 55 RUU. Pada Januari 2018 RUU Permusikan diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. “Masa kerja tinggal sembilan bulan.  Tahap berikutnya pembahasan, pengesahan dan penetapan lembaran Negara,” kata pengamat musik ini.

Musisi sekaligus komikus Aji Prasetyo menyampaikan banyak pelaku music yang tak belajar di sekolah musik. Sehingga tak memiliki dasar bermusik secara akademis. Jika dilakukan uji kompetensi, katanya, dipastikan banyak musisi yang tak lulus.

“Dulu satu-satunya pekerjaan saya selama belasan tahun bermain musik. Tapi saya tak bisa baca patitur. Jika ikut ujian pasti tak lulus,” katanya. Namun, selama ini ia selalu diundang untuk bermain, masyarakat puas dengan hasil karya musiknya. Aji mengkritik banyak pasal karet yang mempersulit hajat hidup para musisi.

Uji Kompetensi Musisi

Sementara Nova Ruth yang dikenal duo filastine ini menilai jika selama ini sering pentas di ajak festival internasional tanpa ditanya sertifikasi musisi. Sehingga uji kompetensi musisi tak relevan. “Dari mana ide uji kompetensi?  Buat apa?  Siapa yang menilai? Lebih baik pilihan saja, tak semua musisi harus ikut uji kompetensi,” katanya.

RUU Permusikan, katanya, tak bisa diterapkan pada dirinya. Sistem permusikan di eropa, jelas antara hak dan kewajiban.  Ia pernah manggung di Prancis hanya menyisakan 80 Euro. Lantaran sebagian besar untuk membayar pajak. Jika RUU Permusikan dipaksakan akan banyak musisi yang mencari label di luar, dan bermain di luar negeri.

Di beberapa Negara Eropa, katanya, hanya mengatur hak cipta termasuk tata kelola royalti. Sehingga setiap tahun ia mendapat surat berisi daftar lagu yang diciptakan dimainkan di radio, dan dipentaskan di mana saja. Selain itu, juga tercatat royalti yang menjadi hak musisi.

Ketua Komite Kebudayaan Kota Malang Djatmiko mengkritik RUU Permusikan. (Terakota/Eko WIdianto).

Ketua Komite Kebudayaan Kota Malang Djatmiko menjelaskan jika proses penyusunan RUU Permusikan tak transparan dan tidak melibatkan musisi. Banyak pasal, katanya, yang tidak melindungi namun justru mengekang dan mempersulit praktisi di bidang musik. Sehingga bakal menciptakan masalah baru.

“RUU Permusikan berpotensi merugikan musisi. Kebebasan berekspresi dan hajat hidup para pekerja musik,” katanya. Diskusi RUU Permusikan dihadiri 100 an musisi, pegiat antikorupsi, akademikus, mahasiswa dan pekerja seni menghasilkan rekomendasi menolak RUU Permusikan. Rekomendasi akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui Koalisi Seni Indonesia.

Sam Kega dari Band Begundal Lowokwaru mengaku selama ini bermusik secara mandiri. Merilis dan memasarkan album sendiri. Sementara tak ada bantuan dari pemerintah. Sedangkan lirik Lagu sebagian besar melawan atau mengkritik pemerintah. “Liriknya menyuarakan ketidakadilan dan kritik,” katanya.

Ia juga telah menjalani lawatan ke sejumlah Negara di Asia Tenggara. Namun selama ini tak pernah menanyakan sertifikat musisi. Ia khawatir RUU Permusikan bakal membelenggu musisi under ground, dan punk yang dianggap musik yang membawa kekacauan. “Saat ini saja perijinan sulit untuk konser,” katanya.

Sedangkan Manajer musisi Iksan Skuter, Santoso menjelaskan jika selama ini musisi tak merdeka atas karya sendiri. Salah satu karena sistem tata niaga musik. Sehingga Iksan Skuter memilih keluar dari sistem. “Membikin album, tur, dan video sendiri,” ujarnya.

RUU Permusikan, katanya, merupakan tindakan penyeragaman. Ditentukan standar tertentu. Sedangkan karya musik penuh dengan keragaman yang berbeda penataan antara satu musik dengan musik lainnya.

Fausi Wibowo dari MCW mengulik sejarah intervensi Negara kepada musisi juga berlangsung sejak Orde Lama. Presiden Sukarno mengeluarkan Peraturan Presiden 1959 yang melarang musik kebarat-baratan atau disebut musik ngak-ngik-ngok. Melarang warga Negara berdandan ala The Beatles berambut gondrong.

“Pengekangan terjadi sejak lama,” katanya. Kebebasan berekspesi dan berpendapat sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Manusia. Ia khawatir RUU Permusikan bernasib sama dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Lindungi Musik Tradisi

Sementara Anwar mengkritik RUU Permusikan hanya menampung kepentingan industri musik arus utama. Serta mengabaikan musik tradisi, Padahal Indonesia memiliki ragam musik tradisi warisan leluhur. “Musik tradisi hanya ada tiga kata dalam RUU itu,” ujarnya. 

Sehingga terjadi ketimpang yang mendasar. Anwar menolak lantaran RUU Permusikan kontra produktif dengan UU Pemajuan Kebudayaan. RUU Permusikan melenceng dari rekomendasi Konferensi Musik Indonesia.

Seniman tradisi, Bondan Rio menjelaskan musik tradisi melintasi zaman. Sejak zaman kerajaan sampai hari ini musik tradisi tak terpengaruh. Banyak karya sastra lisan yang berisi protes dan kritik kepada penguasa. “Sekalian dihapus saja seniman tradisi, hanya tiga kata. Seperti sengaja ditempel saja,” ujarnya.

Musisi dan pegiat seni di Malang membedah RUU Permusikan, Senin malam 11 Februari 2019. (Terakota/Eko Widianto).

Mengenai uji kompetensi, para seniman tradisi akan mengalami banyak kendala. Lantaran belum ada organisasi profesional yang bisa menjadi lembaga penguji. Sehinga dikhawatirkan selama lima tahun kedepan seniman tradisi tak bisa berkarya gara-gara aturan tersebut.Bondan sempat dilarang masuk ke Abu Dhabi karena tak punya lisensi. “Setelah ada jaminan dari dubes bisa bermain,” katanya.

Yang dibutuhkan, katanya, justru bagaimana memproteksi kesenian tradisi. Ada ribuan instrumentalia tradisi. Namun, belum dilindungi secara hukum. Sementara sejumlah Negara seperti Taiwan, Hongkong dan Skotlandia telah memproteksi sehingga tak bisa dicuri untuk kepentingan industri.

“Kita kaya instrumen tradisi tapi tak dilindungi,” ujarnya. Diskusi RUU Permusikan dihadiri 100 an musisi, pegiat antikorupsi, akademikus, mahasiswa dan pekerja seni menghasilkan rekomendasi menolak RUU Permusikan. Rekomendasi akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui Koalisi Seni Indonesia. Diskusi diakhiri dengan menyanyikan Indonesia Raya.