
Terakota.id–Kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah memasuki sidang tuntutan. Dua terdakwa yakni, Rahmad Kadir dan Rony Bugis yang berstatus anggota Polri dituntut jaksa penuntut umum (JPI) satu tahun penjara.
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap Novel Baswedan dengan menggunakan asam sulfat. Jaksa menilai bahwa kedua anggota Polri tersebut melanggar pasal 353 ayat (2) KUHP junto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat berencana. JPU menuntut satu tahun penjara.
Tentu tuntutan ini jauh dari keadilan. Perbuatan kedua terdakwa yang sejak malam hari sampai subuh merencanakan penyerangan terhadap novel dapat digunakan sebagai pijakan bahwa penganiayaan itu direncanakan. Sehingga jaksa seharusnya menggunakan pasal 355 ayat (1) KUHP. Pasal 355 ayat (1) berbunyi : “Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun”.
Untuk itu, pegiat anti korupsi, Malang Corruption Watch (MCW) mengajak masyarakat, jaringan NGO, akademisi dan semua elemen masyarakat untuk mendiskusikan. Serta turut berupaya menyingkap siapa di balik tuntutan ringan tersebut.
Hari/tgl : Kamis, 18 Juni 2020
Pukul : 13.00 – 15.00 WIB
Google meet : https://meet.google.com/jjv-qzrg-vyx

Jalan, baca dan makan