Terakota.id–Desa Mulyo Agung mengolah sampah secara mandiri, dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Mulyoagung Bersatu. Mereka tak lagi membuang sampah ke aliran Sungai Brantas. Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Reduce, Reuse, Recycle (3R) mulai beroperasi sejak Februari 2011.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Malang menegur aktivitas warga membuang smapah di bantaran sungai Brantas. Warga diminta berkomitmen mengolah sampah atau mereka dijerat pidana sebagai bentuk kejahatan lingkungan.
Peristiwa ini melecut warga untuk mengubah diri, mengolah sampah dengan konsep 3R. Pemulung dan warga miskin dipekerjakan untuk memilah sampah di TPST. Seluruh pekerja mendapat pelayanan kesehatan gratis. Setiap bulan rutin mengecek kesehatan. Untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja TPST pun mendirikan koperasi simpan pinjam.
Setiap hari, rata-rata sampah yang dihasilkan warga sebanyak 250 meter kubik dari 12 ribu keluarga di empat desa. Setiap bulan terkumpul kaca 1,3 ton, plastik 10 ton, besi, aluminium, ketas dan logam mencapai 12 ton. Sisa residu, atau sampah yang tak bisa diolah diangkut ke TPA Talangagung, Kepanjen sejauh 30 kilometer.