Menjadi Manusia Merdeka, dari Kekerasan atas Nama Perbedaan

detik-detik kemerdekaan
Pengibaran bendera merah putih di Pegangsaan Timur 56, Jakarta, 17 Agustus 1945. (IPPHOS/Frans Mendoer).
Iklan terakota

Terakota.id-Setiap Agustus, sorak sorai ‘kemerdekaan’ selalu menjadi ritual rutin. Keberhasilan memerdekakan diri dari cengkraman kolonialisme selama 350 tahun menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Setiap 17 Agustus akan selalu menjadi tonggak penting bagi kebangkitan bangsa ini dari cengkraman penjajah asing.

Menurut KBBI, Mer-de-ka berarti bebas ( dari penghambaan, penjajahan ) berdiri sendiri, tidak terikat dan tidak bergantung kepada orang lain maupun pihak lain.  Namun bagaimana rasanya jika secara de facto masyarakat yang hidup dalam negara merdeka secara administratif namun tidak merasa ‘merdeka’ dalam berkehidupan ?

Sejarah telah menuliskan bahwa rentetan peristiwa kekerasan rasial terhadap suatu etnis pernah menjadi deretan konflik dalam skala masif yang terjadi di Indonesia. Pada 13-14 Mei 1998 terjadi kekerasan rasial terhadap etnis tionghoa. Konflik etnis Dayak-Madura di Sambas – Kalimantan Barat pada tahun 1999, Maluku pada 2000-2001. Darurat sipil aceh, konflik muslim-kristen di posko sejak desember 1998 dan masih banyak lagi kasus-kasus yang terjadi di masyarakat.[1]

Deretan peristiwa tersebut hanya sebagian kecil peristiwa kekerasan atas dasar perbedaan. Konflik kerusuhan, bentrok yang terjadi di Masyarakat bahkan menjadi pemandangan yang lumrah. Dalam periode 2011 – 2018 data yang didapat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sedikitnya terjadi 101 kasus diskriminasi ras dan etnis. Bentuknya pun beragam, mulai dari pembatasan pelayanan publik, pembubaran ritual adat, pembakaran tempat ibadah, akses ketenagakerjaan dan lain sebagainya.

Indonesia menyepakati keputusan bersama terkait Universal Declaration on Human Rights ( DUHAM ) pada 10 Desember 1948.  Di dalamnya telah ditegaskan tidak mentolerir perbuatan diskriminasi. Berbicara diskriminasi berarti kita berbicara mengenai ketidakadilan, ketidakseimbangan, adanya dominasi kelompok yang mayor terhadap yang minor. Kasus diskriminasi terhadap satu ras tertentu, diskriminasi terhadap pemeluk agama tertentu, etnis tertentu bahkan diskriminasi terhadap gender seakan-akan menjadi kebiasaan yang telah terdoktrin dalam pola pikir masyarakat Indonesia.

Detik-detik Proklamasi
Bung Karno membacakan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. (IPPHOS/Frans Mendoer).

Munculnya diskriminasi sering diawali dengan munculnya prasangka yang kemudian diperparah dengan labeling yang buruk ( stigma/stereotype ).[2] Labeling merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang tidak sederhana. Sebab dampak yang ditimbulkan akan berjangka panjang, mempengaruhi pola pikir dan akan berdampak pada perilaku individu dalam memandang individu lain.

Dampak dari perbuatan diskriminatif juga tak sesederhana yang dibayangkan. Diskriminasi agama misalnya, perilaku diskriminatif ini terjadi dalam bentuk pemilahan mana agama yang diakui sah oleh Negara dan mana yang tidak. Sehingga warga Negara yang tidak menganut enam agama mayoritas yang diakui akan mendapat stigma sebagai orang ‘atheis’ bahkan komunis.

Akibatnya adalah tidak adanya pemenuhan mengenai hak-hak dasar dalam berkehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, politik dan lain sebagainya.[3] Sama halnya dengan diskriminasi terhadap satu jenis kelamin tertentu, atau diskriminasi gender. Adanya perlakuan yang tidak seimbang antara posisi laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Berdampak pula pada posisi mana yang harusnya diisi oleh laki-laki dan mana yang bisa diisi oleh perempuan. Sehingga akses terhadap perempuan jauh lebih terbatas daripada laki-laki.

Menjadi Manusia Merdeka di Tengah perbedaan

Perbedaan merupakan suatu keniscayaan. Kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk pun terjadi akibat proses yang panjang. Berbagai peristiwa sejarah, termasuk pada masa kolonialisasi turut menjadi faktornya keberagaman yang kerjadi dalam masyarakat. Sehingga tidak asing ketika kita mendengar istilah etnis pribumi dan etnis pendatang.

Semboyan Bhineka Tunggal Ika harusnya bukan hanya sekedar jargon kosong yang hanya digunakan untuk berdiplomasi dan menunjukan keunggulan Negara. Perbedaan menjadi poin utama dalam kesatuan bangsa yang utuh. Namun kenyataanya, keberagaman itu belum mampu menjadi energi positif untuk membangun nilai-nilai toleransi dalam mewujudkan masyarakat adil makmur dan sejahtera

Magnis Suseno mengatakan bahwa jika seseorang maupun kelompok orang di dalam suatu masyarakat menghayati budaya lokalnya secara sempit dan seluruh identitasnya berdasarkan kelompok-kelompok kecilnya sendiri. Hal itu menjadi ancaman bagi integrasi nasional. Sebab salah satu yang menjadi dasar timbulnya perlakuan diskriminatif terhadap satu golongan adalah eksklusifitas dalam pemikiran dan tidak mampu menerima perbedaan sebagai satu realitas.

Menjadi manusia merdeka berarti menjadi gambaran puncak kemanusiaan yang paripurna. Manusia yang bebas dan tidak terbelenggu, terbelunggu dari kebodohan, kemiskinan, ketidakadilan. Bebas dari kekuasaan yang memperbudak dan tidak manusiawi, bebas dari pemerintahan yang korup dan eksploitatif.  Menurut Nurcholis Madjid, manusia yang telah dibekali kemampuan yang mendasar akan menjalankan kehidupan dengan penuh kebebasan dalam memilih jalan hidupnya, setelah manusia menanamkan keyakinan kepada Zat yang maha memberikan kehidupan kepada setiap makhluk di muka bumi.

Perbedaan tidak harusnya menjadi hambatan dalam mewujudkan masyarakat adil makmur, keberagaman agama yang ada harusnya tidak semakin membuat perbedaan itu begitu menghawatirkan. Dalam kondisi masyarakat yang begitu plural ini, pluralisme menjadi syarat mutlak bagi bangsa indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.

Tari Jaran Kepang salah satu bukti keberagaman budaya nusantara. (Terakota.id/Aris Hidayat)

Indonesia merdeka selama 74 tahun bukan waktu yang singkat bagi bangsa ini untuk berbenah. Merdeka bukan hanya simbolik pengambilan kekuasaan administratif bangsa Indonesia dari tangan penjajah asing. Lebih dari itu kemerdekaan warga negara secara keseluruhan tanpa membeda bedakan agama, suku, ras dan gender menjadi poin utama.

Merayakan kemerdekaan berarti kita merayakan kemanusiaan. Sikap inklusif dalam keterbukaan terhadap pandangan yang berbeda menjadi pondasi utama dalam membangun masyarakat yang plural. Perbedaan yang ada tidak kemudian menjadi permasalahan yang justru dapat memecah belah umat, siapapun baik laki-laki dan perempuan, semua berhak hidup dengan damai dan sejahtera.

 

[1] Alamsyah M Dja’far, 2018, InToleransi: Memahami Kebencian dan kekerasan atas nama Agama, Jakarta: PT Gramedia

[2]The Indonesian legal Resource Centre ( ILRC ), Buku Saku untuk Kebebasan Beragama: memahami Diskriminasi,

[3] Ibid.,

Pembaca Terakota.id bisa mengirim tulisan reportase, artikel, foto atau video tentang seni, budaya, sejarah dan perjalanan ke email : redaksi@terakota.id. Tulisan yang menarik akan diterbitkan di kanal terasiana.

1 KOMENTAR