Iklan terakota

Terakota.id-Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mohammad Mahfud MD mengaku kehilangan atas berpulangnya anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar. Mahfud MD menjulukinya sebagai algojo, yang tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada koruptor. Tanpa memandang kekuatan politik yang membayanginya.

“Selama jadi pengacara dikenal lurus. Tahun 1978 Artidjo jadi dosen saya di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Inspirasi saya menjadi dosen dan aktivis penegakan hukum dan demokrasi, “ ujar Mohammad Mahfud MD di akun twitter @mohmahfudmd pada Ahad, 28 Maret 2021.

Mohammad Mahfud MD menyampaikan kabar duka kepergian Artidjo Alkostar karena sakit. Artidjo dikenal saat menjadi hakim agung, sebagai hakim yang gencar menambah hukuman pada koruptor.

@mohmahfudmd berkicau, ”Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg (yang) penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yg (yang) kini menjabat sbg (sebagai) salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu.”

Pria kelahirkan Situbondo, 22 Mei 1948 ini lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Setelah lulus 1976, Artidjo langsung jadi staf pengajar di UII. Selain mengajar di kampus, Artidjo aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1989-1993, menjalani profesi advokat dan dosen sekaligus. Di UII, Artidjo menjabat sebagai Direktur Pusat Studi HAM. Pernah jadi Wakil Dekan.  Tahun 2000, Artidjo terpilih jadi hakim agung sembari melanjutkan studi di Northwestern University Chicago Amerika Serikat. Tujuh tahun berikutnya, Artidjo menyelesaikan program doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro, Semarang.

Artidjo melahirkan beberapa karya, diantaranya Insan Kesepian dalam Keramaian, Telaah tentang Gelandangan di Ujung Pandang (1980), Politik Hukum dalam Perspektif dalam Pembangunan Hukum Nasional (editor, 1986), Identitas Hukum Nasional (editor, 1997), Negara Tanpa Hukum, Catatan Pengacara Jalanan (2000), Human Right Court, Indonesia, and Civilization (2004), dan Korupsi Politik di Negara Modern (2008).

Ilustrasi : Poliklitik.com

Artidjo mengawali karir sebagai hakim agung pada 2000, dan pensiun 22 Mei 2018. Selama berkarir Artidjo Alkostar hingga pensiun telah memutus 19.708 berkas perkara. Koordinator Malang Watch Corruption (MCW) Ibnu Syamsul menyatakan kiprah Artidjo  dalam memberatkan hukuman koruptor menginspirasi pegiat lembaga anti korupsi.

“Hakim yang berintegritas, walaupun banyak mendapat ancaman, ada beberapa kasus yang ditangani juga kalah. Kemenangan tak selalu memihak pada hakim yang berpegang pada kebenaran,” ujar Ibnu.

Ia sempat berinteraksi dengan Artidjo dalam diskusi terbuka di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) 2018. Saat itu mengangkat isu Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). “Pengajuan kasasi kasus korupsi setelah Artidjo pensiun melonjak, ini menandakan integritas Artidjo ditakuti para koruptor,” katanya.

Contohnya, kata Ibnu, Luthfi Hasan Ishaaq ditambah hukuman dari 16 tahun menjadi 18 tahun, Angelina Sondakh dari 4 tahunan hukuman penjara bertambah menjadi 12 tahun, Anas Urbaningrum semula 7 tahun menjadi 14 tahun.

Hari Kehakiman Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim menetapkan 1 Maret diperingati sebagai Hari Kehakiman Nasional. Dengan Hari Kehakiman Nasional ini profesi hakim mendapat posisi yang diakui negara.  Hakim berada di bawah Mahkamah Agung. Empat lingkungan peradilan bagi hakim, peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

Menilik Sejarah Kehakiman di Indonesia berdasarkan ikahi.or.id

Masa kolonial Hindia Belanda

Masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda, kehakiman dilaksanakan  empat badan peradilan, rechtspraaken istilah dalam bahasa Belanda. Peradilan Gubernemen, Peradilan Pribumi, Peradilan Swapraja, Peradilan Desa.

Peradilan Gubernemen (Gouvernements rechtpraak), melingkupi seluruh Hindia Belanda. Terdapat dua bagian pada peradilan ini, Peradilan Sipil dan Peradilan Militer. Peradilan sipil  terbagi beberapa klasifikasi. Landgreceht, untuk golongan umum, Inlandsche Rechtspraak untuk peradilan pribumi. Europeesche Rechtspraak untuk peradilan Eropa, peradilan agama untuk perkara agama Islam.

Peradilan Militer terdiri dari Krijgsraad, mengadili perkara tentara Belanda (KNIL) berpangkat kapten ke bawah, terdapat di Cimahi, Makasar dan Padang. Zeekrijgsraad, peradilan di atas kapal perang. Hoog Militer Gerechtshof, peradilan militer tertinggi, berkedudukan di Batavia

Peradilan Adat (Inheemscherecht-spraak) khusus daerah administratif. Dasar hukum peradilan ini mengacu Pasal 130 Indische Staatregering (IS) atau Undang-undang Dasar Hindia Belanda. Peradilan adat hanya terdapat dan berlaku di daerah adat masing-masing, termasuk hukuman yang diterapkan.

Peradilan Swapraja (Zelfbestuurs rechtspraak) melingkupi daerah otonom. Terdapat di setiap Kadipaten Pakoe Alaman dan Swapraja Pontianak. Peraturan mengenai susunan dan kedudukan, kekuasaan mengadili, hukum materiil dan hukum formil badan peradilan Swapraja. Peraturan ditetapkan oleh residen setempat, berkonsultasi dengan swapraja, disetujui Departemen Van Justitie. Peraturan Residenmengacu  Staatblad 1932 Nomor 80, tentang Badan Peradilan Adat.

Peradilan Desa (Dorps rechtspraak) mengacu pasal tambahan, Pasal 3a Rechtelijke Organisatie (RO). Peradilan Desa berdasar hukum adat setempat, namun tak berwenang menjatuhkan putusan hukuman. Putusan maksimal berupa permintaan maaf, perdamaian, pengembalian keseimbangan.

Masa Penjajahan Jepang

Jepang kala menjajah Indonesia menerapkan pemerintahan militer. Bahder Johan Nasution dalam artikel ilmiahnya Sejarah Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia menulis, “Tujuan utama pada awal pemerintahan militer Jepang di Indonesia adalah untuk menjaga keselamatan dan keamanan personil militer Jepang demi tercapainya tujuan perang.”

Peradilan pertama yang dibangun untuk melindungi militer disebut Gunritukaigi. Didasarkan pada Osamu Gunrei Nomor 2/1942, Gunritukaigi berwenang mengadili tindak pidana kejahatan yang menggangu, menghalang-halangi dan melawan Bala tentara Jepang. Pidana penjara, pidana pembuangan, pidana denda dan pidana mati menjadi jenis hukuman yang disediakan.

Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia

Undang-undang pokok yang mengatur kekuasaan kehakiman, yaitu: UU Nomor 19 Tahun 1948, UU Nomor 19 Tahun 1964 dan UU Nomor 14 Tahun 1970 lalu diubah jadi UU No.35 Tahun 1999.

UU No. 19 Tahun 1948 pasal 6 menyatakan ada tiga lingkungan peradilan di Indonesia. Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Pemerintahan, Peradilan Ketentaraan . Kekuasaan kehakiman Peradilan Umum dilaksanakan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung

Pada UU No. 19 tahun 1964 terdapat perubahan jenis kekuasaan kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan  Peradilan Tata Usaha Negara. Mahkamah Agung menjadi pengadilan tertinggi, keempat jenis peradilan secara teknis berada di bawah pimpinannya. Penyelesaian perkara perdata secara damai dapat dilakukan di luar peradilan.

Tiap lingkungan kehakiman selanjutnya diatur lebih jauh dalam beberapa undang-undang. Peradilan Umum diatur UU Nomor 2 Tahun 1986, mencabut UU Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Peradilan Agama diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989. Peradilan Militer, lebih jauh peradilan ini diatur dengan Undangundang Nomor 31 tahun 1997.Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986.