
Terakota.id–Calon independen atau perseorangan dalam konstelasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terbuka sejak 2007. Setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kemudian direvisi menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008.
Beragam dinamika hadir dalam calon perseorangan di Jawa Timur. Bagaimana kesempatan para calon perseorangan? Yuk ikuti diskusi publik Forum Masyarakat Sipil Malang Raya
bertema “Menelisik Peluang dan tantangan Calon Independen dalam Pilkada.” Pada Senin, 14 September 2020 Pukul 14.00 WIB
Pemantik :
Bawaslu Jawa Timur, Nur Elya Anggraini
Pemerhati Demokrasi, Luthfi J Kurniawan
Akademikus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto
Ketua Pusat Kajian Pemilu dan Demokrasi FISIP Universitas Brawijaya, Tri Hendra Wahyudi
Moderator Staf Magang Malang Corruption Watch Azizah Karima
Diskusi dilangsungkan daring di Zoom dan disiarkan di kanal Youtube MCW Malang
Narahubung Adi : 085831437530

Merawat Tradisi Menebar Inspirasi