
Terakota.id – Pesan berantai dari satu grup ke grup aplikasi percakapan WhatsApp beredar beberapa hari terakhir ini. Isinya, informasi pendaftaran workshop persiapan sertifikasi sebagai Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang. Progam yang digelar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur.
Pesan itu menjelaskan pendaftaran peserta workshop melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang terakhir pada 27 September 2018. Sebab workshop di tingkat provinsi rencananya digelar Oktober nanti. Ada sebab tertentu yang mendasari informasi itu disebar secara intensif.
Pada 2019, masa jabatan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang sudah habis. Butuh tenaga baru untuk menggantikan tim lama. Siapapun yang jadi Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang, harus mengikuti sertifikasi ini.
“Minat untuk jadi tim ahli cagar budaya tak terlalu banyak. Makanya kami ada rekrutmen terbuka,” kata Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang, Agung Buana.
Beruntung sampai batas akhir pendaftaran, sudah ada 12 orang yang mendaftarkan diri mengikuti workshop tersebut. Kekhawatiran sepinya peminat sertifikasi ahli cagar budaya pun sirna. “Sekarang pendaftar tinggal menunggu jadwal persiapan sertifikasi,” ucap Agung.
Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya diatur dalam UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Regulasi ini merinci syarat seseorang yang bisa masuk dalam tim itu. Memiliki keahlian khusus sesuai kebutuhan cagar budaya di suatu daerah. Serta berkomitmen dalam pelestarian sampai memahami perundangan cagar budaya.
Jumlah anggota tim ini di tiap daerah paling sedikit lima orang dan paling banyak tujuh orang. Dengan masa jabatan selama empat tahun. Di Kota Malang, Tim Ahli Cagar Budaya terbentuk pada 2015 silam dengan 7 anggota tersertifikasi. Karena tahun depan habis jabatannya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang ingin ada tenaga baru yang tersertifikasi.
“Kebijakan kami akan dibentuk tim baru agar semakin banyak orang mengerti dan peduli tentang cagar budaya,” ujar Agung.
Upaya Pelestarian
Bertambahnya jumlah pemegang sertifikasi ahli diharapkan bisa berdampak positif pada upaya pelestarian cagar budaya. Terutama mereka yang selama ini sebenarnya sudah bersentuhan langsung dengan upaya pelestarian situs purbakala maupun benda dan bangunan cagar budaya.
Sebab, banyak pemahaman yang tak tepat di antara para pegiat cagar budaya dan masyarakat. Seringkali niat baik menyelamatkan cagar budaya tak sejalan dengan aturan pelestarian. Misalnya, mengamankan situs purbakala dengan memindahkan sendiri benda purbakala dari posisi semula.
“Ini yang harus diluruskan oleh tim ahli cagar budaya. Harapannya ada kesamaan persepsi terhadap pelestarian cagar budaya dengan sertifikasi ini,” kata Agung.
Keberadaan Tim Ahli Cagar Budaya di Kota Malang sudah menghasilkan beberapa poin positif. Mulai dari terbitnya Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya, mengidentifikasi lebih dari 200 bangunan, benda dan kawasan cagar budaya sampai penyusunan rencana induk cagar budaya. Meski demikian, masih banyak pekerjaan besar terkait upaya pelestarian cagar budaya di kota ini.

Redaktur Pelaksana