Melindungi Hak Digital

Iklan terakota

Terakota.id–Kembali Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akses internet pada layanan selular. Kominfo sebelumnya pernah memperlambat dan menutup akses media sosial (medsos) pasca aksi massa yang menduduki kantor KPU dan persidangan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Kini pemblokiran kembali dilakukan di Papua dan Papua Barat menyusul bentrok yang terjadi di kedua wilayah itu. Keputusan pemblokiran akses internet dan medsos menuai protes masyarakat karena melanggar hak digital pengguna internet.

South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) bersama belasan organisasi lain telah menggelar aksi demonstrasi meminta Kementerian Kominfo membuka akses internet di Papua dan Papua Barat. Sejumlah aktivis menuntut pemerintah mencabut pembatasan jaringan internet sebab pemblokiran dan pembatasan akses informasi dapat melanggar hak semua warga negara untuk dapat mengakses informasi. Hak digital yang dimiliki oleh semua pengguna internet harus dijamin keberlangsungannya. Pemerintah wajib melindungi hak digital yang dimiliki semua pengguna internet dan medsos.

Seperti diberitakan sejumlah media, tak kurang 20 organisasi masyarakat sipil yang memrotes kebijakan pemblokiran akses internet di Papua. Sejumlah organisasi dimaksud adalah YLBHI, KontraS, LBH Pers, ICJR, SAFEnet, Amnesty International Indonesia, Yayasan Pustaka, AJI, Greenpeace, Perkumpulan Jubi, ELSAM, Yayasan Satu Keadilan, Federasi KontraS, Vivat Indonesia, AJAR, Walhi, YPII, PAHAM Papua, GARDA-P, dan FIM-WP.

Ketika kita menyoal tentang hak, tentu sangat terkait dengan kewajiban. Antara hak dan kewajiban ini harus berjalan seiring sejalan. Tak boleh ada salah satu bagian yang mendominasi. Hak para pengguna internet salah satunya adalah mendapat layanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan mendapat informasi, pendidikan, hiburan, sarana sosialisasi, dan penunjang pekerjaan dan kehidupan zaman ini. Hak masyarakat untuk memenuhi kebutuhan informasi misalnya, saat ini telah menjadi kebutuhan primer manusia.

Sementara orang tak bijak kalau hanya menuntut haknya. Kewajiban sebagai pengguna internet yang sehat juga harus diwujudkan. Jika orang tak menjalankan kewajibannya dengan baik maka tak salah jika mereka tak mendapat sejumlah haknya. Masing-masing harus tahu posisi. Mana hak dan mana kewajiban harus terjadi keseimbangan antar keduanya. Orang tak bisa hanya menuntut salah satunya saja. Hak dan kewajiban tak boleh berjalan pincang, keduanya harus seimbang.

Perlindungan Hak Digital

Hak digital (digital rights) adalah hak asasi manusia (human rights) yang menjamin setiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. Masyarakat pengguna media digital punya hak bersuara, hak menikmati dan hak menggunakan sebebas-bebasnya selama tidak melanggar aturan. Hak digital idealnya dimiliki oleh setiap orang pelaku digital. Mereka harus dijamin mempunyai hak digital tanpa rasa takut direpresi, dipersekusi atau dilarang-larang oleh pihak tertentu.

Saat ini banyak sektor kehidupan yang menuntut kehadiran internet. Layanan akses internet menjadi kebutuhan banyak orang tak sekedar sebagai sarana bersosialisasi. Lewat internet juga digunakan sejumlah orang untuk mempermudah dalam menjalankan pekerjaannya. Pada sisinya yang lain, internet juga membawa malapetaka lewat praktik kejahatan online yang saat ini marak terjadi. Untuk itu bagi para pengguna internet berkewajiban melawan kejahatan online agar tak semakin merajalela.

Sebagai sebuah layanan yang menjual jasa, maka pengguna (pelanggan) tak boleh dirugikan dalam memanfaatkan sebuah layanan. Sebagai konsumen internet, segala hak-haknya harus terjamin. Maka tak bisa misalnya akses internet dihentikan secara sepihak. Seperti halnya matinya listrik PLN beberapa waktu lalu. Walau listrik hanya mati beberapa jam, namun kerugian yang diderita pelanggan PLN bisa mencapai miliaran rupiah. Dan PLN sebagai penyedia layanan harus mengganti sebagian kerugian konsumen.

@sciencemag.or

Serupa dengan jasa listrik, pengguna internet juga banyak dirugikan atas pemblokiran yang dilakukan Kominfo. Sejumlah layanan penjual barang dan jasa jadi terhenti karena selama ini penjualan dan distribusi barangnya banyak menggunakan sarana internet. Ketika saat ini banyak usaha yang berada di platform online, maka kebutuhan akses internet menjadi kebutuhan yang mendasar harus selalu tersedia. Dan ketika internet dimatikan maka wajar pengguna jasa menuntut hak digitalnya.

Salah satu hak digital yang harus dijaga adalah pemenuhan kebutuhan masyarakat akan informasi. Selama ini melalui internet, beragam kebutuhan informasi masyarakat tersedia. Melalui sarana internet pula tak jarang orang mengunakannya untuk menyalurkan aspirasi. Internet saat ini telah menjadi sarana yang seharusnya menjamin kemerdekaan masyarakat dalam berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan aspirasi dan pendapatnya. Keberlangsungan hak masyarakat mendapat layanan internet harus dijamin pemerintah.

Menjalankan Kewajiban Digital

Pengguna jasa layanan internet tak bisa hanya menuntut haknya. Mereka idealnya juga mengetahui apa yang menjadi kewajibannya. Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh para pengguna internet adalah menggunakan internet secara sehat. Sehat dalam arti menggunakan internet secara bijak, tak digunakan untuk memroduksi dan menyebar berita bohong (hoax). Perilaku pengguna internet dan medsos selama ini masih tak sehat.

Kalau kasus pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat Kominfo mendasarkan pada temuan masifnya hoax yang bisa memperkeruh suasana di Papua. Menurut data Kominfo, beberapa saat setelah kejadian kerusuhan, setidaknya ada 33 item dengan total 849 URL informasi hoax dan provokatif terkait isu Papua yang telah diidentifikasi, divalidasi, dan diverifikasi oleh Kominfo. Dari sejumlah item dan URL tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media sosial Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube.

Fakta masifnya hoax inilah yang menuntut para pengguna internet dan medsos turut meredam hoax. Kewajiban digital ini memang menuntut masyarakat pengguna media punya kemampuan melek media. Masyarakat harus punya kemampuan memilih dan memilah terhadap segala informasi yang tergolong hoax. Melalui kemampuan dan keterampilan melek media masyarakat akan mampu membentengi diri dari provokasi hoax yang memecah belah bangsa.

Hak dan kewajiban digital merupakan seperangkat hak dan kewajiban warga negara digital seperti memiliki privasi, berkomunikasi dengan penuh etika, tak memroduksi dan menyebar hoax, dan sejumlah aturan lain. Hak dan kewajiban digital harus diwujudkan bersama sebagai upaya melindungi penyedia dan pengguna layanan digital. Jaminan atas berlangsungnya hak dan kewajiban digital sangat diperlukan guna mewujudkan komunikasi digital yang sehat. (*)

 

 

1 KOMENTAR

  1. […] Terakota.id–Kembali Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akses internet pada layanan selular. Kominfo sebelumnya pernah memperlambat dan menutup akses media sosial (medsos) pasca aksi massa yang menduduki kantor KPU dan persidangan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Kini pemblokiran kembali dilakukan di Papua dan Papua Barat menyusul bentrok yang terjadi di kedua wilayah itu. Keputusan pemblokiran akses internet dan medsos menuai protes masyarakat karena melanggar hak digital pengguna internet. […]