Seekor elang Jawa (Nisaetus bartelsi) asal Yogyakarta dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jumat 29 Oktober 2021. (Foto: Balai Besar TNBTS).
Iklan terakota

Terakota.id Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno melepaskan seekor elang Jawa (Nisaetus bartelsi) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jumat 29 Oktober 2021. Elang Jawa betina berusia dua tahun berasal dari penyerahan masyarakat di Yogyakarta. “Burung Elang Jawa identik dengan Burung Garuda,” kata Wiratno.

Elang Jawa bernama Mirah ini diserahkan tokoh agama di Desa Sendangrejo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman pada 8 Juli 2020 kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta. Selanjutnya, elang menjalani rehabilitasi di Stasiun Flora Fauna Bunder Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Proses rehabilitasi berlangsung selama 15 bulan sampai siap dilepasliarkan.

Wiratno meminta semua pihak untuk melindungi satwa. Mulai menghentikan segala bentuk berburuan, dan penangkapan satwa di alam serta melaporkan jika ada yang melanggar. Perburuan satwa, katanya, merupakan tindak pidana yang bisa dipidanakan.

Elang Jawa memiliki ciri khas, berjambul di kepala dan umum dijumpai di kawasan hutan dataran rendah ketinggian 600-2.000 meter di atas permukan laut (mdpl).  “Sudah dilakukan penilaian perilaku dan pemeriksaan kesehatan. Meliputi perilaku terbang, bertengger, berburu, dan interaksi dengan manusia,” ujar Wiratno.

Usai dilepasliarkan sejumlah relawan akan memantau “Mirah” di alam. Proses pemantauan dilakukan selama sembilan hari secara manual, melalui tanda yang dipasang di sayap.

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional, elang Jawa ditetapkan sebagai satwa langka. Elang Jawa merupakan salah satu jenis aves atau burung yang dilindungi. Tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Berdasarkan kajian habitat, katanya,  TNBTS merupakan habitat ideal untuk perkembangbiakkan elang Jawa. Sampai 2021 estimasi populasi elang Jawa di kawasan TNBTS mencapai 35 ekor. TNBTS juga habitat macan tutul, lutung jawa, dan rumah bagi ratusan jenis anggrek.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno melepaskan seekor elang Jawa (Nisaetus bartelsi) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jumat 29 Oktober 2021. (Terakota/ Eko Widianto).

Kegiatan pelepasliaran satwa ini merupakan juga rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional dengan tema “Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”. Bertujuan sebagai salah satu upaya peningkatan populasi satwa dilindungi di kawasan konservasi khususnya TNBTS. Serta meningkatkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat luas. Ketentuan teknis pelepasliaran, katanya, berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE tentang petunjuk teknis pelepasliaran satwa liar di masa pandemi Covid-19.

Sementara, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto usai pelepasan elang Jawa menyampaikan komitmennya dalam upaya penyelamatan satwa langka. Wakil Bupati menyampaikan akan mendukung mendirikan pusat rehabilitasi satwa. “Pemerintah daerah siap mendukung,” katanya.