
Judul Buku : Hukum Keuangan Negara dan Daerah
Penulis : Josef Mario Monteiro, S.H., M.H.
Penerbit : Setara Press
Ukuran Buku : 15,5 x 23
Ketebalan : x + 134 hlm
ISBN : 978-602-6344-60-1
Harga P. Jawa : Rp63.000
Terakota.id–Mudahnya, anggaran keuangan suatu negara/daerah dapat dimaknai sebagai uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah. Karenanya penggunaan dan pertanggungjawaban pengelolaannya harus diperuntukkan bagi pemilik sah, yakni rakyat. Sesuai hakekat negara demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi, “dari, oleh, dan untuk rakyat”.
Lekatnya relasi rakyat dan Negara tidak terlepas dari sejarah kontrak sosial yang melatarbelakangi terbentuknya suatu pemerintahan negara. Jhon Locke menjelaskan, bahwa atas dasar kesepakatan rakyat, kekuasaan negara didesain melalui pemerintah untuk melaksanakan kehendak umum secara adil demi terwujudnya kesejahteraan bersama. Dengan kata lain, pemerintah diberi amanah oleh rakyat. Atas ihwal tersebut dapat disimpulkan posisi masyarakat sebagai tuan dari pemerintah. Sementara posisi pemerintah adalah pelayan masyarakat.
Sejalan dengan cita-cita tersebut diperlukan anggaran untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Atas kewenangan yang dimilikinya, pemerintah kemudian memungut pajak dari masyarakat. Akumulasi pajak yang terkumpul dibelanjakan oleh pemerintah sesuai kebutuhan pembangunan negara/daerah. Itulah alasan mendasar anggaran keuangan negara/daerah secara substansial disebut ‘uang rakyat’.
Proses pengelolaan keuangan negara/daerah secara garis besar terdiri dari sektor penerimaan (pendapatan) dan sektor pengeluaran (belanja). Pengelolaan keuangan negara memiliki siklus yang dilaksanakan setiap tahun. Di pemerintahan pusat disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara di pemerintahan daerah disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Baik APBN maupun APBD merupakan milik publik yang dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah dengan porsi masing-masing.
Dalam banyak kasus, realitas pengelolaan APBN/APBD bertolakbelakang dengan makna filosofis anggaran publik. Diantaranya, sektor anggaran publik jadi ‘santapan rutin’ koruptor. Selain itu, penggunaan anggaran banyak terserap bukan bagi kepentingan masyarakat, melainkan untuk operasionalisasi pemerintah itu sendiri. Parahnya lagi pengelolaan anggaran publik dilakukan secara tertutup, bahkan dianggap rahasia oleh pemerintah.
Minimnya literasi anggaran masyarakat turut menihilkan partisipasi publik dalam mengawasi pengelolaan anggaran dalam penyelenggaraan pembangunan negara/daerah. Padahal pilar pengelolaan anggaran publik adalah transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Oleh karena itu, peningkatan literasi anggaran kepada masyarakat penting sebagai langkah awal mewujudkan pengelolaan anggaran yang baik.
Buku berjudul “Hukum Keuangan Negara dan Daerah” yang ditulis oleh Josef Mario Monteiro, S.H., M.H. dapat dijadikan referensi dalam memahami anggaran keuangan publik berdasarkan perspektif hukum. Kehadiran buku ini membawa air segar yang baik bagi pertumbuhan literasi anggaran yang kini sedang layu. Dengan menelateni konsep keuangan Negara dan daerah dapat dijadikan bekal mengkritisi dan megawal jalannya pemerintahan.
Kajian ini cocok dijadikan bacaan awal untuk memahami anggaran keuangan Negara/daerah. Kabar baiknya, buku ini ditulis dengan runtut dan gamblang sehingga mudah dimengerti penjelasannya. Cukup renyah dibaca. Namun catatannya, jika tulisan dilengkapi dengan ilustrasi-ilustrasi sederhana tentang konsep anggaran keuangan Negara akan menghasilkan pemaknaan yang lebih tajam oleh pembacanya. Karena kini, literasi anggaran publik terlanjur dinilai ‘ruwet’ dipelajari. Maka perlu disederhanakan.
Secara umum buku ini baik dibaca oleh masyarakat –sebagai bagian dari pemilik anggaran publik– untuk menambah wawasan tentang anggaran. Dapat pula dirujuk oleh mahasiswa dan akademisi yang menekuni studi hukum, ekonomi, dan sosial politik. Lebih lanjut, penting dibaca oleh pegiat sosial yang selalu berikhtiar mendorong pembangunan yang berpihak pada keadilan dan kesejahteraan rakyat. Sejatinya, anggaran publik diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan publik. Mari kawan! melatih diri melek literasi anggaran publik, lalu, rebut perubahan!

Mahasiswa dan pegiat antikorupsi Malang Corruption Watch