jaga-dan-awasi-kawasan-cagar-budaya-ijen
Jalan Besar Ijen atau Ijen Boulevard Kota Malang
Iklan terakota

Terakota.id – Deretan bangunan berarsitektur art deco atau eropa klasik masih bisa dijumpai di kawasan Kayutangan maupun Ijen Boulevard. Kedua kawasan itu di masa kolonial Hindia Belanda memiliki peran dan fungsi masing -masing. Jika dilestarikan dengan baik, kawasan itu bisa menjadi tetenger atau landmark Kota Malang.

Kawasan Ijen Boulevard dahulu menjadi tempat peristirahatan para pejabat era kolonial. Kawasan ini ditata dengan lebar jalan dan vegetasi di tepian jalan. Pola visualisasi kawasan masih tampak sampai saat ini. Sedangkan Kayutangan jadi salah satu pusat perdagangan.  Selain kawasan, ada pula bangunan dan struktur bangunan bersejarah sampai situs purbakala di kota ini.

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur Andi M Said mengatakan, kawasan Ijen Boulevard dan Kayutangan masih terpola dengan baik dan di berbagai sudut kota masih banyak bangunan cagar budaya yang bertahan.

“Tapi tetap rawan berubah fungsi. Sayang sekali kalau berubah warna Malang Heritage jadi kota ruko. Kalau seperti itu kan sudah tak ada nilainya lagi,” kata Andi.

Hasil pendataan terakhir Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang 2017 silam, ada 213 cagar budaya. Sebagian kecil hasil pendataan itu telah didaftarkan dalam Sistem Registrasi Nasional. Tapi, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Sebab, Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang Cagar Budaya Kota Malang baru diterbitkan.

Meski demikian, regulasi itu dirasa belum cukup untuk pelestarian cagar budaya. Saat ini tengah dibahas Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya. Dengan adanya rencana induk itu, bisa lebih tegas melestarikan benda maupun kawasan bersejarah. Upaya pelestarian cagar budaya juga tak hanya jadi tanggungjawab Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Perda Cagar Budaya dinilai masih bersifat umum. Sedangkan Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya bisa lebih detil memetakan data heritage, kawasan bersejarah sampai menetapkan landmark Kota Malang. Pelestariannya dirumuskan dalam program jangka pendek sampai jangka panjang yang berlaku selama 20 tahun ke depan.

“Kalau sudah dirumuskan, maka semua harus terlibat melestarikan, tak boleh mengubah cagar budaya,” ujar Andi.

Maka siapapun Wali Kota yang memimpin Kota Malang, tiap kebijakan pembangunannya tak boleh mengabaikan rencana induk itu. Keuntungan Kota Malang memiliki Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya adalah bisa mempertahankan ciri kota sebagai heritage. Pengembangan kota tetap mengacu pada rencana induk itu, tak boleh merusak cagar budaya di Kota Malang.

Pentingnya Rencana Induk

Concordia Societeit di tahun 1935 (Arsip Perpustakaan Kota Malang)

Sudah banyak bangunan bersejarah di Kota Malang yang berubah fungsi. Satu di antaranya adalah Sarinah Plaza dekat Alun-alun Malang. Dahulunya adalah gedung bersejarah Concordia Societeit. Pernah jadi kantor Bupati Malang pertama dan pernah pula dijadikan gedung volksraad atau gedung dewan rakyat di masa Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.

Tak sedikit pula rumah-rumah toko di Kota Malang dibangun dengan mengancurkan atau memugar total bangunan bersejarah. Tapi, banyak pula bangunan dan kawasan bersejarah yang masih bisa diselamatkan. “Di situlah pentingnya rencana induk, agar pelestarian bisa terus berlangsung,” tutur Andi.

Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Museum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hari Widianto mengatakan, cagar budaya merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, kawasan dan situs bersejarah yang harus dilestarikan.

“Bangunan cagar budaya juga tak boleh diubah, apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi,” ujar Hari Widianto.

Gedung Sarinah Mall Malang dulu Corcodia Societeit, jadi tempat Sidang Pleno KNIP tahun 1947(Aris Hidayat/Terakota)

Tahapan pelestariannya bisa dimulai dengan didaftarkan dalam Sistem Registrasi Nasional, ditetapkan sebagai cagar budaya, pelinndungan, pengembangan dan pemanfaatannya. Upaya pemanfaatkan untuk kepentingan pariwisata, bisa di luar kawasan cagar budaya. “Di sini semua itu belum tersentuh,” kata Hari.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni mengatakan Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya dibahas bersama seluruh pihak dan akan ditetapkan dengan masa berlaku 20 tahun.

“Rencana induk ini harapannya memperkuat perda cagar budaya. Agar seluruh benda dan kawasan bersejarah di kota ini tak musnah,” ujar Ida Ayu.

Tim Ahli Cagar Budaya juga terus memetakan dan mengidentifikasi berbagai potensi cagar budaya. Apalagi keberadaan berbagai bangunan dan kawasan bersejarah itu menjadi salah satu daya tarik wisatawan asing berkunjung ke Malang. Data Disbudpar, pada 2017 tercatat ada 10 ribu wisatawan mancanegara. Dengan 65 persen di antaranya memilih wisata heritage.

“Harapan kami bangunan dan kawasan bersejarah itu bisa diangkat sebagai daya tarik wisata,” kata Ida.