
Terakota.id – Beragam situs purbakala mulai peninggalan masa hindu kuno sampai bangunan berarsitektur eropa klasik atau art deco bertebaran di Kota Malang. Menunjukkan Malang memiliki kekayaan bangunan dan situs bersejarah bernilai tinggi.
Peradaban Kota Malang terbentuk sejak abad ke 7 masehi atau era Kerajaan Kanjuruhan. Terus berkembang sampai masa Kolonial Hindia Belanda. Awalnya Malang berada di bawah Karesidenan Pasuruan sampai ditetapkan sebagai gementee atau Kotamadya Malang oleh pemerintah Hindia Belanda pada 1 April 1914.
Situs purbakala yang tersisa salah satunya situs Ketawanggede atau situs Watu Gong dan struktur atau kawasan cagar budaya seperti kawasan Ijen Boulevard. Sayang, warisan beradaban masa lampau itu mulai lapuk, hancur dan terurus. Kalau pun ada, berubah bentuk dan beralih fungsi. Lantaran sampai sekarang tak ada beleid atau peraturan daerah yang melindungi bangunan cagar budaya.
Pengujung 2016, Pemerintah Kota Malang membentuk Tim Ahli Cagar Budaya. Serta menyusun draft rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang cagar budaya. Langkah itu sebagai upaya menyelamatkan terutama bangunan dan benda cagar budaya.
Pemerintah Kota Malang bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Jawa Timur menginventarisir bangunan dan benda cagar budaya pada 2010 sampai 2013. Hasilnya, sekitar 130 bangunan dan benda cagar budaya peninggalan era Kolonial Belanda.
“Beberapa tahun lalu di antara bangunan dan benda cagar budaya itu ada yang sudah didaftarkan ke registrasi nasional cagar budaya,” kata Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang, Agung Buwana.
Pada 2012 silam sebanyak 20 bangunan dan 8 benda cagar budaya dimasukkan registrasi nasional. Tahun berikutnya, ada 14 bangunan dan sebuah struktur cagar budaya dimasukkan registrasi nasional. Sepanjang 2013 sampai 2016, tengah diproses 85 bangunan cagar budaya.
“Kalau situs purbakala atau artefak arkeologi peninggalan kerajaan hindu – budha masa kuno sudah ada yang disimpan di museum,” ujar Agung.
Sesuai Undang Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setelah didaftarkan dalam Sistem Registrasi Nasional langkah berikutnya harus ditetapkan Wali Kota berdasarkan peraturan daerah. Persoalannya, rancangan peraturan daerah (Ranperda) cagar budaya Kota Malang baru masuk program legislasi daerah. Maka, penetapan status cagar budaya masih menunggu pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Cagar budaya yang sudah dimasukkan ke registrasi nasional, memiliki legalitas dari pusat. Tapi ibaratnya masih setengah dilindungi, tinggal menunggu penetapan Wali Kota,” ujar Agung.
Sebagian besar bangunan cagar budaya berada di kawasan ekonomi tinggi. Ada yang dikelola perseorangan dan ada pula jadi gedung pemerintah. Semisal Gedung Sekolah Rakyat Cina atau Hollandsch Chinesche School yang dibangun sekitar tahun 1927. Sekarang menjadi Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang di Jalan Merdeka Selatan.

De Javasche Bank dibangun pada 1916 dan kini menjadi Gedung Bank Indonesia Wilayah Malang. Serta Gedung Corjesu sampai Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Malang. Karena itulah, dalam ranperda cagar budaya itu tak hanya mengatur pelestarian cagar budaya. Tapi juga memberi kompensasi dan insentif pajak kepada pemilik bangunan yang menjaga pelestarian.
“Umumnya bangunan cagar budaya itu ada di daerah kawasan ekonomi tinggi, pajaknya besar. Bisa nanti ada pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan bagi pemilik bangunan,” papar Agung.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Cagar Budaya DPRD Kota Malang, Indra Tjahyono mengatakan, Pemkot Malang baru menyerahkan draft ranperda itu pada awal Desember lalu.
“Baru masuk program legislasi daerah. Kemungkinan dalam tiga atau empat bulan ke depan pembahasannya selesai,” ujar Indra.

Redaktur Pelaksana
[…] ujarnya. Pemerintah Kota Malang, katanya, melalui Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang Cagar Budaya tengah berusaha melindungi bangunan cagar budaya. Perda mengatur perlindungan, pengembangan, […]