Malang Bebas Berekspresi

Iklan terakota

Terakota.ID–Laporan tahunan South East Freedom of Expression Network (SAFEnet) menunjukkan bahwa ada tren meningkatnya kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi akibat penerapan pasal-pasal karet UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di mana korban kriminalisasi ini menyasar banyak kalangan kritis mulai dari aktivis, jurnalis, dosen hingga ibu rumah tangga.

UU ITE secara tidak sadar sudah menimbulkan efek jeri (chilling effect) khususnya bagi mereka yang bersuara kritis. Utamanya pasal 27 dan pasal 28 digunakan menjadi senjata melawan mereka yang bersuara kritis. UU ITE dengan segala penafsirannya yang bias, sangat memungkinkan untuk dijadikan pasal karet yang menjegal siapa saja yang sekiranya tidak disenangi atau dianggap “mencemarkan nama baik”.

Pembahasan revisi kedua atas UU ITE berlanjut tahun ini, pemerintah menyerahkan
rancangan revisi terbaru ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Secara bersamaan, kelompok masyarakat sipil mendesak agar revisi kedua ini melahirkan produk perundang-undangan yang memenuhi standar-standar hak asasi
manusia (HAM) internasional.

Pasalnya, perubahan pertama UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik masih memuat banyak pasal yang mencederai penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Berdasarkan laporan SAFEnet, sepanjang 2022 terdapat 97 kasus pemidanaan terhadap warganet yang melibatkan 107 orang pelapor.

Selama Januari 2019 sampai Mei 2022, Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya 332 orang secara sewenang-wenang dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 27 (1) tentang kesusilaan, 27 (3) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, serta Pasal 28 (2) tentang penyebaran berita SARA di UU ITE. Ada juga isu tentang duplikasi pasal dan
bagaimana UU ITE bertentangan dan atau bertumpang tindih dengan ketentuan lain seperti
UU Pers, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Data Pribadi
(PDP).

Sedangkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Februari 2024 semakin dekat. Sehingga memunculkan kekhawatiran pembatasan demokrasi, utamanya di ruang digital. Belajar dari pengalaman tahun politik sebelumnya, suhu politik meningkat menjelang Pemilu berpotensi mengusik kebebasan berdemokrasi dan membuat jatuhnya beragam korban, tidak terkecuali para jurnalis.

Untuk membangun kepedulian dan kesadaran terhadap pentingnya revisi UU ITE di
masyarakat, dan potensi ancaman terhadap demokrasi digital menjelang masa Pemilu
serentak 2024, SAFEnet menyelenggarakan Dialog Publik “Malang Bebas Berekspresi: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Memberantas Penyalahgunaan UU ITE” pada Sabtu, 10 Juni 2023 Pukul 14.00-16.00 WIB di Auditorium Kampus II Universitas Widyagama Malang Lantai 4.