PT KAI menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Foto : PT KAI).
Iklan terakota

Terakota.id—Libur lebaran, penumpang kereta api (KA) di wilayah PT Kereta Api Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya sepi. Stasiun Malang, memberangkatkan 2 KA dengan total penumpang sekitar 245 atau rata-rata per hari kurang 61 penumpang. Sementara kapasitas tempat duduk yang tersedia per hari 676.

Pada 6-9 Mei 2021 Stasiun Surabaya Gubeng memberangkatkan total 1.504 penumpang atau setiap hari rata-rata 370 penumpang. Sedangkan rata-rata kapasitas tempat duduk setiap hari 2.558. Setiap hari Statiun Surabaya Gubeng memberangkatkan 6 KA jarak jauh.

Sementara Stasiun Surabaya Pasarturi pada periode yang sama memberangkatkan 2 KA dengan total penumpang sekitar 671 atau rata-rata per hari kurang lebih 167 penumpang. Sementara libur lebaran kapasitas tempat duduk per hari yang disediakan  1.083.

PT KAI Daop 8 Surabaya menyiapkan 10 kereta api KA jarak jauh non mudik. Beroperasi 6 sampai 17 Mei 2021 dengan kapasitas tempat duduk 4.317. Selama pandemi, penumpang dibatasi maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Calon penumpang kereta api di stasiun Kota Baru Malang. (Foto : PT KAI).

“Kereta Api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif dalam siaran oers yang diterima Terakota, Ahad 9 Mei 2021.

Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021. Penumpang kereta libur lebaran, katanya, hanya digunakan untuk kepentingan mendesak non mudik. Meliputi perjalanan dinas/ bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga.

Sedangkan kepentingan non mudik lain harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. Selain itu, calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19. Sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan KA.

Petugas akan memverifikasi berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang syaratnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan naik kereta api dan tiket dibatalkan. “Selama tiga hari ini, sebanyak 238 orang tak lolos verifikasi,” katanya.