
Terakota.id–Ratusan karyawan PT Kertas Leces (Persero) menggelar doa bersama di area perumahan dinas pada Kamis, 4 November 2021. Doa bersama bakal dipimpin Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Kiai Haji Marzuki Mustamar.
“Doa syukur atas proses lelang harta pailit PT Kertas Leces (Persero),” kata kuasa pemohon/kreditur karyawan, Eko Novriansyah Putra dari Kantor Hukum ENP dan rekan dalam siaran pers yang diterima Terakota.id, Rabu 3 November 2021. Selanjutnya, ia berharap karyawan menerima hak normatif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Doa bersama dan syukuran bertema “Pekerja Mengundang Negara” bakal dihadiri tokoh masyarakat Probolinggo, Habib Ali Al Habsyi. Juga mengundang pejabat Negara, tokoh agama dan tokoh masyarakat turut berdoa bersama. Doa bersama, katanya, memohon agar penyelesaian harta pasca pailit berjalan lancar. Tanpa hambatan.
Negara, katanya, wajib menyelesaikan hak normatif karyawan yang belum dipenuhi sejak di-PHK lima tahun lalu. Total dari sekitar 2.000 karyawan harus dipenuhi hak normatifnya sebesar Rp 210 miliar. Selayaknya, kata Eko, hak karyawan dipenuhi terlebih dahulu. “Terima kasih dan mohon dukungan aparatur negara dan pemerintah untuk memastikan hak normatif karyawan tuntas,” kata Eko.
Aset PT Kertas Leces (Persero) telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember pada 8 Oktober 2021. Lelang eksekusi harta pailit atas permohonan Tim Kurator PT Kertas Leces (Persero) (dalam Pailit) berupa satu paket aset mesin dan peralatan, kendaraan bermotor dan bangunan bersatu dengan mesin.
Lelang dilakukan secara closed bidding melalui lelang.go.id (e-auction). Dalam pelaksanaan lelang, aset terjual dengan pokok lelang sebesar Rp 226 miliar. Menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNPB) ke kas negara sebesar hampir Rp13 miliar. Di laman https://www.djkn.kemenkeu.go.id dijelaskan lelang tersebut merupakan rekor dalam sejarah pelaksanaan lelang di KPKNL Jember.
Kasus berawal atas ketidakmampuan manajemen PT Kertas Leces (Persero) membayar hak normatif karyawan pada 2012. Puncaknya, terjadi PHK massal hampir 2.000 karyawan pada Juni 2015. Pada April 2018, karyawan yang tergabung dalam Paguyuban Karyawan Kertas Leces (Pakar Leces) melalui Kantor Hukum ENP dan Rekan mengajukan permohonan pembatalan homologasi (Pailit) melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pembatalan Homologasi. Menjelias Hakim menyatakan PT Kertas Leces (Persero) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Sesuai Putusan Perkara Nomor 01/Pdt.Sus.Pembatalan/18/PN.Niaga.Surabaya tertanggal 25 September 2018.
Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada 28 Maret 2019 menguatkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Keputusan ini menetapkan PT Kertas Leces (Persero) menjadi BUMN pertama yang dinyatakan pailit dalam sejarah kepailitan di Indonesia.

Jalan, baca dan makan