LBH Pers : Vonis Diananta Sinyal Bahaya Kemerdekaan Pers di Indonesia

lbh-pers-vonis-diananta-sinyal-bahaya-kemerdekaan-pers-di-indonesia
Diananta Putra Sumedi saat menjelang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan. (Foto : AJI Balikpapan).
Iklan terakota

Terakota.id“Merdeka, hidup kebebasan pers,” ujar jurnalis Diananta Putra Sumedi menggema di ruang sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa 11 Agustus 2020. Diananta menyampaikan pernyataan itu menjelang putusan majelis hakim atas dakwaan terhadap dirinya. Suasana persidangan disiarkan laman facebook masyarakat adat dan kebebasan pers.

Majelis hakim melarang rekaman video saat persidangan pembacaan putusan. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Meir Elisabeth mengetuk palu memutus Diananta bersalah dan divonis penjara tiga bulan 15 hari. Majelis hakim berpendapat Diananta memenuhi unsur sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama ras dan antar golongan masyarakat telah terpenuhi.

Atas putusan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai vonis hakim terhadap Diananta merupakan sinyal bahaya untuk kemerdekaan pers di Indonesia. Lantaran produk jurnalistik tak selayaknya dijerat secara pidana karena dilindungi Undang-Undang Pers.

Selain itu, Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang menilai berita Banjaranhits merupakan karya jurnalistik. Sedangkan Kumparan merupakan pihak yang bertanggungjawab atas penerbitan berita, bukan Diananta.  Dalam fakta persidangan, yang sampaikan majelis hakim dalam putusannya menyebut banjarhits.id merupakan media yang tergabung dalam komunitas pada program Kumparan 1001 startup media online (pra-inkubasi) yang dilakukan PT Kumparan Harapan Baru.

Program itu bertujuan membangun media online lokal dan menjalankan kerja jurnalistik terhadap wartawan di daerah. Tujuannya untuk memproduksi konten berita sendiri dan diunggah di platform Kumparan.com.  sampai Februari 2020, tercatat lebih 5000 artikel berita diterbitkan Banjarhits di Kumparan.com.

“Majelis hakim PN Kotabaru juga mengakui dalam pertimbangannya bahwa Diananta merupakan wartawan yang salah satu tugasnya untuk menyampaikan informasi atau berita,” tulis Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin dalam siaran pers yang diterima Terakota.id.

Dalam pertimbangan yang sama, majelis menilai tindakan penerbitan berita yang dipersoalakan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik. Pertimbangan itu merujuk PPR Dewan Pers Nomor: No. 5/PPR-DP/II/2020 tentang Pengaduan Sukirman terhadap Media Siber Kumparan.com, tertanggal 5 Februari 2020. “Padahal dalam PPR tersebut, Dewan Pers menegaskan pihak yang bertanggungjawab merupakan Kumparan.com, bukan Diananta sebagaimana diatur adalam Pasal 12 UU Pers,” ujar Ade.

Ia menilai vonis tersebut tidak tepat karena tidak terpenuhinya unsur tanpa hak menyebarkan informasi pada Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sebab Diananta merupakan jurnalis yang melakukan kegiatan jurnalistik berdasarkan UU Pers.

Diananta sebagai jurnalis bekerja dengan menerbitkan berita di platform Kumparan.com. Selain itu, dalam fakta persidangan sebelum berita diterbitkan, ada tahapan dan proses kegiatan jurnalitik yang dipenuhi seperti peliputan, wawancara, penulisan hingga diterbitkan di perusahaan pers.

Selain itu, dalam fakta persidangan pelapor Sukirman menjelaskan tidak ada dampak keributan atau kerusuhan akibat pemberitaan. Fakta ini dituangkan kuasa hukum Diananta dalam Nota Pembelaan. Sukirman (pelapor) mengakui di lapangan tidak ada permasalahan konflik etnis.

Begitu pula dalam keterangan saksi Riwanto yang dihadirkan JPU. Ia menyampaikan tidak ada konflik di masyarakat dan tidak ada kaitannya konflik lahan masyarakat dengan suku etnis. Sehingga Ade menilai, hakim tak memiliki dasar pijakan menjatuhkan vonis tiga bulan 15 hari kepada Diananta.

lbh-pers-vonis-diananta-sinyal-bahaya-kemerdekaan-pers-di-indonesia
Suasana persidangan Diananta Putra Sumedi di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan. (Foto : AJI Balikpapan).

Ade menambahkan, Diananta dikriminalisasi setelah menayangkan berita yang diterbitkan Banjarhits.id/Kumparan.com berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” pada 8 November 2019 pukul 19.00 WITA. Berita ditulis  Diananta  berdasarkan hasil reportase dan wawancara dengan narasumber dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman. Sebelum ditayangkan, Diananta berupaya mengkonfirmasi Humas PT Jhonlin Agro Raya (JAR), Andi Rufi. Namun tidak ada jawaban. Atas pemberitaan itu Diananta dilaporkan ke Polisi.

Ade menilai putusan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pers dan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Sekaligus menjadi preseden buruk dan sinyal bahaya bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Sementara Komite Keselamatan Jurnalis menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru menjadi lonceng kematian pers di Indonesia. Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sasmito Madrim melalui siaran pers yang diterima Terakota.id menyatakan Diananta melakukan kerja jurnalistik. Produk yang dihasilkan merupakan karya jurnalistik sehingga tidak tepat diadili di pengadilan. Perkara tersebut telah diselesaikan melalui mediasi di Dewan Pers.

Sasmito meminta Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang memimpin sidang kasus Diananta karena telah mengadili perkara yang sudah selesai di Dewan Pers. “Produk jurnalistik tidak memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.

Komite meminta Kapolri memeriksa jajaran penyidik Polda Kalimantan Selatan yang melanjutkan kasus Diananta. Meski kasusnya selesai dimediasi Dewan Pers. Selain itu, meminta Ketua Dewan Pers memeriksa ahli Pers Dewan Pers yang memberikan kesaksian dalam kasus Diananta. “Berdasarkan informasi yang kami terima, ahli pers yang memberikan kesaksian tanpa seizin Dewan Pers,” katanya.

Dewan Pers perlu memberikan sanksi jika ditemukan pemberian kesaksian yang tidak sesuai dengan aturan Dewan Pers. Mendesak pemerintah menghapus seluruh pasal karet dalam UU ITE. Terutama Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 yang kerap digunakan untuk membungkam kebebasan pers dan mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalistik.

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite  beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil. Komite Keselamatan Jurnalis, secara khusus bertujuan mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis.