
Terakota.id – Pagi beranjak siang. Halaman Balai Kota Malang sesak dipenuhi masyarakat dari berbagai elemen termasuk pegawai Pemerintah Kota (Pemkot), Sabtu 1 April 2017. Mereka duduk di deretan tenda yang terpasang di depan Balai Kota untuk mengikuti beragam atraksi dan upacara peringatan ulang tahun Kota Malang. Hari itu, kota terbesar kedua di Jawa Timur itu tepat berusia 103 tahun.
Angka 103 itu berdasarkan penetapan Malang sebagai gemeente atau kotamadya oleh pemerintah kolonial Belanda pada 1 April 1914. Kota Malang terus tumbuh dan berkembang menakjubkan semenjak ditetapkan menjadi kotamadya. Sebuah kota mandiri yang dirancang untuk mendukung kolonialisme di wilayah timur Hindia Belanda.
Sebelum menjadi sebuah kotamadya, Malang hanyalah kota kecil di pedalaman, ibu kota Kabupaten Malang yang merupakan bagian Karesidenan Pasuruan. Di sekitar Malang terhampar ribuan hektare perkebunan mulai perkebunan tebu, kopi, karet, teh dan tanaman keras lainnya. Untuk mendukung perkebunan dan pabrik gula tertua di Hindia Belanda juga didirikan di Malang.
Handinoto dalam tulisannya Perkembangan Kota Malang Pada Zaman Kolonial (1914-1940) dimuat jurnal Dimensi 22/September 1996 menyebut kota kabupaten kecil ini semakin menggeliat. Persisnya sejak Belanda memberlakukan liberalisasi di berbagai bidang. Ditandai dengan diterbitkannya UU Gula (suikerwet) dan UU Agraria (agrarischewet) pada 1870.
Regulasi itu memperbolehkan swasta berdagang di Hindia Belanda. Maka, sejak itu banyak modal swasta masuk ke sektor perkebunan di sekitar Malang. Untuk mendukung investasi itu, dibangun prasarana besar – besaran. Salah satunya, jalur kereta api menghubungkan Malang – Pasuruan – Surabaya.
“Jalan darat yang menghubungkan Malang dengan daerah perkebunan di sekitarnya juga dibangun. Sejak saat itu, Malang sudah bukan daerah pedalaman lagi,” tulis Handinoto.
UU Gula dan UU Agraria adalah kebijakan politik pertama Belanda yang mendukung perkembangan Malang. Keputusan politik kedua yang mempercepat perkembangan kota ini adalah wacana UU Desentralisasi pada tahun 1903. Perundangan itu benar – benar ditetapkan pada 1905. Regulasi itu memberi kewenangan besar pada daerah yang ditetapkan sebagai kotamadya (gemeente).
“Malang saat itu sudah sedemikian pesat dari kota kabupaten kecil, sangat siap menjadi kotamadya terbesar kedua di Jawa Timur,” tulis Handinoto.

Redaktur Pelaksana
[…] Gementee atau Kotamadya Malang […]