
Terakota.id—Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu menjadi beban sejarah untuk masa depan. Total sebanyak 11 kasus pelanggaran HAM berat yang ditangani Komnas HAM belum rampung sampai saat ini. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyambut rencana Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Machfud MD yang akan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
KKR dibentuk untuk menuntaskan pelangaran HAM berat masa lalu. Agar kasus pelanggaran HAM tuntas dan tak berlarut-larut. Sehingga menjadi masalah bertahun-tahun dan kasus serupa bisa kembali berulang.
“Kami sepakat untuk menghindari polemik. Menko yang dulu dengan membetuk tim gabungan terpadu, DKN (Dewan Kerukunan Nasonal) yang tak jelas dasar hukumnya,” katanya saat peletakan batu pertama museum HAM Munir di Batu, Ahad 8 Desember 2019. Sehingga Komnas HAM memiliki tak pernah menghadiri rapat koordinasi dengan Menko Polhukam. Lantaran tak ada keseriusan.
Ia setuju KKR, asal memenuhi syarat yakni memiliki dasar hukum Undang-Undang atau yang setara. Ahmad menyampaikan kepada Machfud MD jika penting mendengarkan suara korban dan keluarga korban. “Aspirasi korban dan keluarga korban penting. Mutlak,” katanya.
Selanjutnya akan dilakukan pertemuan lanjutan bersama Meko Polhukam dan Kepala Kejaksaan Agung. Serta pertemuan lebih luas bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Kepolisian dan Panglima TNI.
Total sebanyak 11 kasus pelanggaran HAM berat yang ditangani Komnas HAM. Diantaranya Tragedi 1965, Kasus Talangsari, Penembakan Misterius (Petrus), Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Paksa (aktivis), dan Santet Banyuwangi.
“Tiga kasus masuk ke pengadilan tapi tak menyentuh pelaku utama,” katanya. Serta dua kasus terbaru yakni Bener Meriah, Aceh dan Paniai, Papua. Kasus pelanggaran HAM, katanya, tidak bisa digerenlisasi tapi penyelesaian harus dilihat satu persatu.

Impunitas atau pembiaran kasus terus terjadi dalam kasus pelangaran HAM. Semua kasus, katanya, tidak menutup kemungkinan pelaku kembali melakukan kasus pelanggaran HAM berat berikutnya. Impunitas membuat ketidakpastian hukum dan keadilan, dan mengancam demokrasi.
“Ini merupakan langkah maju, menunggu keseriusan Presiden,” katanya. Kasus ini juga akan menjadi perhatian internasional. Syarat KKR, katanya, diawali dengan mengungkap dulu kebenaran. Mekanismenya ditentukan bersama. Selanjutnya, kata Ahmad, baru bisa dilakukan rekonsiliasi.
“Apa yang akan direkonsiliasi kalau tak diungkap kebenarannya,” ujarnya.
Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid menjelaskan KKR merupakan mandat reformasi sesuai TAP MPR tentang pemantapan persatuan dan kesatuan nasional. Pemerintah diwajibkan menyelesaikan keseluruhan pelanggaran HAM masa lalu. Baik melalui penyelidikan hukum maupun sisi sejarah.
“Ditambah pemaafan yang disebut rekonsoliasi, ada peluang pengampunan dan penghukuman,” ujarnya. Penghukuman ditujukan untuk kategori pelanggaran HAM berat. Sedangkan peluang pengampunan atau amnesti khusus kasus pelanggaran HAM bukan kategori berat. Pelanggaran HAM berat antara lain kejahatan kemanusiaan, genosida, agresi, dan kejahatan perang.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah membentuk Komisi Kebeneran. Namun Komisi akan memberi pengampuan begitu saja kepada pelaku HAM berat. Serta mengambil hak korban untuk menuntut ke pengadilan. “Mahkamah Konstitusi memutus inkonstitusional. Kemudian dicabut 2010,” katanya.
Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah merevisi Undang Undang atau membuat Undang Undang Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menjadi alas hukum. Serta menerbitkan keputusan pemerintah. “Jika mau menempuh KKR silakan menggunakan tiga opsi itu,” katanya.
Banyak yang mendukung opsi ketiga, karena jika proses di DPR lama. Kecuali jika DPR bersedia mempercepat pembahasan dengan segera. Melihat masalah HAM, katanya, harus dalam skala lebih luas. Seperti genosida 1965, peristiwa penyelesaian tak hanya harus ditempuh di pengadilan.
Perlu penyelidikan sejarah, sejumlah Negara yang penrah membentuk rekonsiliasi nasional berusaha memberi keadilan sejarah atau Historical Justice. Juga pengadilan hukum agar ada jaminan perkara tak kembali terulang. “Kita tunggu keberanian Presiden Jokowi membentuk KKR,” kata Usman.

Jalan, baca dan makan
[…] dianggap menjadi salah satu sebab munculnya gap perspektif dan kesulitan pengarustamaan norma-norma HAM di berbagai negara, termasuk di […]