
Terakota.id—PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya memberlakukan perjalanan kereta jarak jauh hanya untuk kepentingan mendesak atau darurat, non mudik pada periode 6-17 Mei 2021. Operasional kereta ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian pada 30 April 2021.
“Kereta api jarak jauh bukan untuk melayani masyarakat yang mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah, jika mudik dilarang,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasinal (Daop) 8 Surabaya, Luqman Arif melalui siaran pers yang diterima Terakota.id.
Khusus untuk masyarakat yang melakukan perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. Meliputi kegiatan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi seorang anggota keluarga. Dengan dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II. Serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sedangkan bagi pegawai swasta, wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang. .Serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Luqman.
Selain itu, calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C-19. Pemeriksaan dilakukan dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kere

ta api. Petugas akan memverifikasi berkas persyaratan saat boarding di stasiun.
Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka calon penumpang tidak diizinkan naik kereta api. Tiket dibatalkan. “Proses verifikasi berkas dilakukan secara teliti, cermat, dan tegas,” kata Luqman.
KAI Daop 8 Surabaya, katanya, mendukung keputusan pemerintah tak ada mudik lebaran. Dioperasikan sembilan kereta jarak jauh dan empat kereta lokal. Sesuai protokol kesehatan PT KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Pembatasan jam operasional keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.
“Kami berharap masyarakat membatasi mobilitasnya saat lebaran dan tidak mudik tahun ini,” ujar Luqman.
Daftar KA yang beroperasi pada masa 6 – 17 Mei 2021
KA Jarak Jauh & Menengah
- Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasar Turi – Gambir
- Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung
- Gajayana relasi Malang – Gambir
- Bima relasi Surabaya Gubeng – Gambir
- Maharani relasi Surabaya Pasar Turi – Semarang
- Sri Tanjung relasi Surabaya Gubeng – Lempuyangan & Surabaya Gubeng – Ketapang
- Tawang Alun relasi Malang – Ketapang
- Probowangi relasi Surabaya Gubeng – Ketapang
- Pasundan Lebaran relasi Surabaya Gubeng – Kiaracondong
KA Lokal
- Penataran relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar PP
- Tumapel relasi Malang – Surabaya Kota
- Dhoho relasi Surabaya Kota – Kertosono – Blitar PP
- Jenggala relasi Mojokerto – Sidoarjo PP
Penumpang Kereta Tawang Alun Wajib Tunjukkan Surat Negatif Covid-19
Mulai 6 Mei 2021, perjalanan Kereta Api Probowangi relasi Surabaya Gubeng – Ketapang dan Tawang Alun relasi Malang – Ketapang wajib menunjukan surat bebas negatif Covid-19. Sebelumnya, perjalanan KA Probowangi dan Tawang Alun termasuk daerah aglomerasi yang tidak diwajibkan melakukan RT-PCR, tes rapid antigen ataupun GeNose C19.
Namun, mulai 6 Mei 2021 calon penumpang KA Probowangi dan Tawang Alun wajib menunjukan surat bebas Covid-19. “Calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan KA,” kata Luqman.

Petugas akan mengecek berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka tidak diizinkan naik kereta api. Tiket dibatalkan. Setiap pelanggan kereta jarak jauh harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Serta wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Luqman menambahkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 setiap calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan. Serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. “KAI konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat,” kata Luqman.

Jalan, baca dan makan