
Terakota.ID-–Warga Singosari telah lama mengetahui jika di belakang Pendopo Kawedanan Singosari terdapat peninggalan arkeologis berupa batu andesit berbentuk persegi. Berukuran panjang 130 centimeter dengan lebar 60 centimeter dan tebal 35 centimeter. Batu andesit tersebut jelas terlihat, berada di permukaan tanah.
Meski hanya terlihat bagian permukaan saja dan sebagian besar tertanam di dalam tanah, namun batu andesit ini tampak mencolok diantara tatanan paving. Berada di ruang terbuka sebagai ruang pemisah antara pendopo dan gerai kerajinan.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 berinisiatif membuka area tinggalan arkeologis tersebut dengan panjang 2 meter dan lebar 2 meter. Tujuannya untuk melihat apakah ada tinggalan arkeologis lain di area tersebut.
Setelah membongkar paving di sekeliling batu andesit dan dilakukan ekskavasi atau menggali tanah sedalam 50 centimeter, ditemukan tinggalan lain berupa struktur bata merah sebanyak dua lapis. Bata merah tersebut berukuran panjang 20-23 centimeter dengan lebar 18 centimeter dan tebal 6-7 centimeter.
Ukuran panjang bata merah untuk sementara hanya yang terdapat pada bagian yang terlihat, belum diketahui panjang bata merah sebenarnya. Ada kemungkinan struktur bata merah ini adalah bagian tepi dari bangunan, dengan susunan struktur ke arah barat dan selatan.
Pada saat penggalian ditemukan juga beberapa pecahan gerabah di sekitar struktur. Hasil temuan ini selanjutnya dilaporkan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur pada Senin 8 Agustus 2022. Tujuannya untuk dikoordinasikan langkah-langkah selanjutnya.
Belum banyak informasi yang bisa diperoleh dari temuan ini. Bisa jadi ini adalah sebuah bangunan candi jika berdasarkan Lingga-Yoni yang juga terdapat pada lokasi kawedanan ini. Bisa juga sebuah pagar yang membatasi area profan dengan area komplek percandian yang berada di sebelah barat lokasi.
Masih dibutuhkan informasi dan bukti atas temuan ini, bentuk dan kapan struktur bangunan berdiri. Untuk itu diperlukan penelitian dan kajian dari pihak yang berwenang atas temuan ini. Selama proses pengajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.
Pemerintah sesuai tingkatannya mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan Cagar Budaya. Untuk itu wacana alih fungsi Kawedanan Singosari menjadi Puskesmas Singosari sebaiknya perlu ditinjau ulang. Mengingat adanya temuan yang merupakan bukti penting bagi kesejarahan Singosari dan Kabupaten Malang.
Salam Sejarah dan Budaya,
Tulisan ini telah diunggah lebih dulu di Facebook Restu Respati
DIDUGA LOKASI KAWEDANAN SINGOSARI DULUNYA ADALAH SEBUAH CANDI
Warga Singosari telah lama mengetahui bahwa di belakang…
Dikirim oleh Restu Respati pada Selasa, 09 Agustus 2022

*Presidium Sejarah Jatim