
Terakota.ID—Tumpukan sampah memenuhi badan air Kali Pelayaran segmen Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu, 11 Oktober 2023. Sejumlah pemuda dan mahasiwa ynag tergabung dalam komunitas melakukan aksi bersih sampah plastik dan brand audit. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan PDAM Delta Tirta bertanggungjawab untuk menyelelesaikan masalah sampah di badan sungai.
Belasan pemuda dan mahasiswa tergabung dalam Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) dan Komunitas Kawan Sungai Sidoarjo (KANSAS). Mereka mengandeng mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, mahasiswa Sosiologi dan mahasiswa Manajemen Sumber Daya Perairan Universitas Trunojoyo Madura.
“Kawasan hilir Kali Pelayaran menjadi bahan baku air minum bagi PDAM Delta Tirta yang melayani sekitar 20 ribu pelanggan,” kata Koordiator Program dan Litigasi BRUIN, Muhammad Kholid Basyaiban dalam siaran pers yang diterima Terakota.ID. Kali Pelayaran menjadi bagian dari salah satu anak sungai Brantas yang mengalir dari daerah Mlirip Kabupaten Mojokerto sampai Tawangsari Sidoarjo.
Sedangkan Kali Pelayaran seolah menjadi tempat sampah terpanjang. Lantaran masyarakat kerap membuang sampah di sungai karena minim fasilitas dan layanan pengangkutan sampah di pemukiman sepanjang aliran sungai. Sampah di Kali Pelayaran segmen Tawangsari merupakan sampah yang dibuang secara ilegal warga di sepanjang. erutama warga Kerembangan yang belum terlayani pengumpulan dan pengangkutan sampah.

“Sampah plastik juga diperkirikan berasal dari daerah kawasan desa Mlirip, Desa Tempel, Tanjungsari, Kerembangan, Krikilan dan Tanjungsari,” kata warga Desa Tawangsari, Sidoarjo, Siswanti kepada Komunitas KANSAS.
Tim BRUIN menyusuri Kali Pelayaran dengan perahu kano, mengangkut timbulan sampah yang mengapung di badan sungai. Brand audit dilakukan dengan metode transek ukuran 2 meter kali 4 meter dengan fokus mengambil sampah di dalam transek. Kemudian dilakukan rekap data melalui pencatatan (catching) untuk mengetahui karakteristik sampah, produsen dan merek sampah plastik yang mencemari Kali Pelayaran.
Brand audit mengumpulkan sekitar 278 sampah plastik yang didominasi kemasan plastik (single layer dan multilayer “sachet”). Perusahaan makanan dan minuman, plastik tanpa merek/unbrand dan popok sekali pakai. “Sampah plastik didominasi sampah kemasan single layer dan sachet dari perusahaan FMCG (Fast Moving Consumer Good) terkemuka asal Indonesia, kemasan plastik unbrand (styrofoam, kresek) dan popok sekali pakai,” kata Kholid. Brand Audit menunjukkan lima top polluter. Peringkat pertama Wings, Unicharm, Mayora, Indofood dan terakhir Unilever.
Sumber : Data Brand Audit BRUIN Sungai Pelayaran Sidoarjo 2023
Koordinator KANSAS, Isa Darwisy Subrata berharap kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat terutama anak muda untuk turut serta dalam menjaga kelestarian ekosistem sungai. Serta menghentikan perilaku yang menempatkan sungai sebagai tempat sampah. “Komunitas KANSAS berkirim surat ke Dinas Pekerjaan Umum untuk segera pembersihkan dan Dinas lingkungan ikut andil menyelesaikan masalah sampah di Kali Pelayaran,” kata Isa.
KANSAS memiliki visi “Mengupayakan Sungai Bersih tanpa tercemar dari Sampah dan Limbah” menuntut pemerintah mengambil langkah serius menjaga kelestarian sungai. Lantaran timbulan sampah mencemari sepanjang sungai, terutama sampah plastik dan popok sekali pakai. Mereka turut menyampaikan fakta dan temuan lapangan terkait kondisi sampah di wilayah Tawangsari, Kabupaten Sidoarjo.

KANSAS mendorong tindakan penegakan hukum bagi pelaku yang membuang sampah secara ilegal di Kali Pelayaran. Serta dilakukan pengawasan yang ketat. Sehingga perlu penanganan serius dari pemerintah dan warga sekitar untuk berkomitmen mengatasi pencemaran sampah plastik di Kali Pelayaran.

Langkah tersebut menjadi bagian untuk meminimalisir risiko atas kontaminasi mikroplastik dalam air minum dan biota air sungai. Mikroplastik berpotensi masuk ke tubuh manusia lewat rantai makanan. Selain itu produsen juga harus bertanggung jawab atas sampah plastik yang mencemari lingkungan perairan Kali Pelayaran. Sesuai Pasal 15 dan 16 Undang-Undang Pengelolaan Sampah.

Jalan, baca dan makan