Ilustrasi : Poliklitik.com
Iklan terakota

Terakota.id–Perdebatan interpretasi tidak hanya marak dalam bidang teologi. Selama ini dunia maya kita selalu dihiasi dengan perdebatan yang dilakukan oleh para apologet. Yang dibahas jelas menyangkut kebenaran agama yang diyakininya. Perdebatan teologi selamanya tak akan dapat menemukan titik temu, terlebih pendekatan yang digunakan berasal dari kacamata masing-masing. Yang terjadi justru: yang satu berjalan ke Selatan, satunya lagi ke Utara. Interpretasi yang tidak jujur itu seringkali berakhir di meja hijau, dengan dugaan penodaan agama.

Ruang interpretasi saat ini juga diisi dengan ramainya publik membincang perihal banyaknya korban yang termakan keganasan Undang-undang ITE. Korbannya tidak hanya pasal-pasal yang bersangkut-paut dengan penodaan agama, namun demikian telah merambah ke hal-hal sepele, yang dalam situasi normal sebenarnya tidak akan pernah menjadi persoalan penting.

Beberapa pasal yang multi-tafsir dengan rumusan yang ambigu itu telah menjadi persoalan besar dalam pelaksanaannya. Tidak hanya masyarakat awam yang gagal memahami produk hukum ini, namun para penegak hukum pun tidak memiliki persepsi yang sama terhadap beberapa pasal bermasalah tersebut. Terbukti ketika menghadapi kasus yang sama, namun putusan yang dikeluarkan ternyata berbeda.

Gelombang ketidakpuasan pun terjadi di mana-mana. Silang-sengketa pendapat juga menghiasi media masa kita. Kebanyakan para ahli hukum berpendapat bahwa undang-undang ini bermasalah, sebagian lainnya menyatakan bahwa semuanya sangat bergantung pada penegak hukumnya: mau dikemanakan undang-undang ini? Bak pisau bermata dua, akan digunakan untuk apa undang-undang ini. Untuk melindungi pengguna dunia maya atau untuk memangsa sasaran yang ingin dibidik. Semua bisa dilakukan, dan semua bisa diatur.

Sebagaimana jauh-jauh hari diprediksi banyak pihak, pemerintah memang tidak pernah serius untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Februari lalu Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam rapat pimpinan TNI dan Polri menyatakan bahwa jika dirasakan undang-undang ini tidak memenuhi rasa keadilan, maka akan dilakukan revisi.

Harapan presiden dan segala macam hiruk-pikuk perdebatan tentangnya ternyata tidak berbanding lurus dengan sambutan aparatur negara lainnya. Dengan tidak masuknya Undang-undang ITE dalam Prolegnas, maka banyak orang menyangsikan keseriusan pemerintah untuk melakukan revisi sebagaimana yang dituntut oleh banyak elemen masyarakat selama ini.

Seminggu yang lalu Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberi keterangan pers bahwa Undang-undang ITE tidak akan dicabut. Undang-undang ITE, kata Pak Mahfud, masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi dunia digital, oleh sebab itu tidak akan ada pencabutan Undang-undang ITE.

Menko Polhukam menjelaskan bahwa ada tiga alasan mengapa pemerintah tidak mencabut undang-undang ini. Pertama, di seluruh dunia saat ini justru memperbaiki, yang belum punya membuat, yang sudah punya menelaah lagi untuk lebih ketat, karena dunia digital saat ini makin jahat.

Kedua, untuk mengatasi salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan, maka dibuatlah pedoman teknis dan kriteria implementasi yang nanti akan diwujudkan dalam bentuk SKB 3 kementerian dan lembaga: Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, dan Kapolri. Bentuknya pedoman yang nanti jadi buku saku yang bisa menjadi rujukan baik bagi wartawan, Polri, maupun Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Ketiga, ada revisi semantis atau revisi terbatas yang sangat kecil berupa penambahan frasa, atau perubahan frasa, Kemudian berupa penjelasan terhadap apa itu penistaaan, fitnah, keonaran, dan sebagainya. Hal ini perlu dijelaskan, sehingga orang yang sedang berdebat tidak dianggap onar. Juga akan dilakukan penambahan, yakni pasal 45c.

Terhadap pernyataan Menko Polhukam tersebut, ada beberapa poin yang perlu dicermati dan menjadi kata kunci, yakni tidak ada pencabutan undang-undang, dunia digital saat ini makin jahat, perlu ada pedoman penafsiran, dan revisi semantis.

Sejak diberlakukan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, undang-undang ini telah menuai kontroversi. Pelbagai elemen masyarakat melakukan tuntutan agar undang-undang ini direvisi. Kalangan pers yang banyak menjadi korban paling getol mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Korban terbesar hingga saat ini adalah mereka yang dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah mengalami kemajuan dari sisi beberapa substansinya, sekali pun dalam putusan umumnya pada dasarnya MK masih bersikukuh bahwa Undang-undang ITE adalah konstitusional. Beberapa kemajuan yang dicapai oleh Mahkamah Konstitusi yang dianggap cukup baik itu antara lain adalah Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009.

Dalam dua putusan tersebut disebutkan bahwa genus delict pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE adalah pasal 310 dan 311 KUHP. Dalam pasal 310 disebutkan bahwa subjek hukum pencemaran nama baik adalah seseorang. Dengan demikian, maka pasal ini tidak bisa dikenakan pada pencemaran nama baik organisasi, lembaga, atau kelompok.

Dalam praktiknya, yang menyangkut lembaga, organisasi, dan kelompok diseret ke pasal 27 ayat 3. Menghadapi perkara ini para penegak hukum tidak pernah konsisten dalam menerapkannya. Pertama, mereka yang dituduh melakukan pencemaran terhadap organisasi dan dikenai pasal 27 ayat 3 dalam pengadilan tingkat pertama, atau pada tingkat kedua dinyatakan tidak terbukti bersalah. Alasannya, karena terdakwa tidak menyebutkan nama korban. Pasal 27 ayat 3 adalah delik aduan absolut. Hanya korbannyalah yang dapat melakukan pelaporan kepada kepolisian. Kedua, dalam banyak kasus semacam justru hakim memvonis dengan hukuman yang berat.

Dalam kasus yang kedua, penegak hukum sama sekali tidak merujuk pada Putusan MK, atau jika pun merujuknya, mereka melakukan penafsiran yang seenaknya sendiri, yang sebenarnya rekayasa penafsiran mereka itu sangat mudah untuk ditelusuri. Sayang sekali banyak korban beserta para pengacara kurang jeli juga dalam memahami seluk-beluk undang-undang tersebut, sehingga gampang sekali menjadi korban penafsiran sepihak yang dilakukan oleh para penegak hukum.

Terbitnya Putusan MK ternyata tidak pernah menjawab persoalan utama implementasi undang-undang ini. Perbedaan ancaman hukuman antara Undang-undang ITE dengan KUHP menimbulkan persoalan baru. Persoalan pencemaran nama baik, misalnya, dalam KUHP ancaman hukumannya lebih ringan daripada yang dirumuskan dalam Undang-undang ITE. Dalam kasus demikian, jaksa lebih suka menggunakan ancaman yang tertera dalam Undang-undang ITE daripada memilih rumusan dalam KUHP.

Jika demikian adanya, mengapa rumusan ancaman pidana tidak disatukan saja. Penyatuan rumusan berarti harus merevisi pasal-pasal tersebut. Sepanjang ada dua rujukan yang dipakai, maka selamanya akan menjadi perdebatan, dan tak akan ada kepastian hukum. Sehingga dengan demikian, maka revisi terhadap undang-undang ini mutlak harus dilakukan.

Jika kita menengok kembali pada Putusan MK maupun revisi Undang-undang ITE tahun 2016, semuanya lebih mengarah pada penafsiran. Lalu, seberapa efektif pedoman penafsiran yang akan dikeluarkan oleh pemerintah dalam menyikapi maraknya kriminalisasi dengan menggunakan undang-undang ITE ini. Jika yang menjadi persoalan utama adalah rumusan undang-undangnya, mengapa harus diselesaikan dengan pedoman penafsiran. Persoalan yang nanti akan muncul justru adalah perdebatan atas pedoman tafsir itu. Pedoman tafsir juga akan membuka peluang beraneka tafsir baru.

Terhadap pernyataan Menko Polhukam yang menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Undang-undang ITE, pertanyaannya: Siapakah yang menuntut undang-undang ini dicabut? Selama ini yang dilakukan oleh masyarakat dalam tuntutannya bukan menginginkan undang-undang ini dicabut, namun masyarakat pada umumnya berharap agar pasal karet yang selama ini disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu agar segera direvisi. Pasal-pasal karet tersebut telah menimbulkan ratusan korban orang-orang yang tak berdosa.

Pemerintah seolah-olah mengambil jalan tengah, antara tuntutan pencabutan dan perlunya perlindungan terhadap transaksi di dunia maya. Dalam kenyataannya masyarakat tidak pernah menolak kehadiran undang-undang ini. Narasi Pak Menteri dengan kata kunci “pencabutan” memberikan kesan seolah-olah orang-orang yang menyampaikan aspirasinya terhadap undang-undang ini tidak menghendaki ada regulasi dalam pelaksanaan komunikasi dan transaksi di dunia maya.

Di negara hukum, saya kira tak satu pun orang yang berpikiran bahwa kita hidup tanpa undang-undang. Pun demikian, jangan sampai aturan yang dibuat, yang tujuan mulianya adalah untuk melindungi warga negaranya dan memberikan kepastian hukum, namun yang terjadi justru sebaliknya, malah membatasi kreativitas dan menjadi pemangsa rakyatnya.

Pada tahun 2016 pemerintahan Jokowi memang sudah pernah melakukan perubahan terhadap Undang-undang ITE. Terhadap pasal 27 ayat 3 yang paling banyak dipersoalkan, misalnya, hanya dilakukan perubahan terhadap ancaman hukuman dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara. Di samping itu di dalam penjelasan pasal 27 ayat 3 ditegaskan kembali, yang kurang lebih mengambil dari substansi Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009. Penjelasan tersebut berbunyi: Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sambil menunggu tindakan riil pemerintah, yang lebih penting bagi masyarakat luas adalah bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Pedoman interpretasi jangan sampai menjadi jerat yang akan memakan korban-korban baru di dunia maya. Sindiran Menko Polhukam tentang praktik-praktik industri hukum di negeri ini barangkali adalah benar.

Industri hukum, kata Pak Mahfud, adalah proses penegakan hukum di mana orang yang tidak masalah dibuatkan masalah agar berperkara. Orang yang tidak salah, diatur sedemikian rupa menjadi bersalah. Orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah, Hukum ditukangi seakan-akan barang yang bisa disetel dengan keahlian, keterampilan.

Saat ini semua orang harus melek hukum. Semua orang harus memiliki kesanggupan untuk melakukan kontrol sosial, dan terutama kontrol terhadap penyelenggara negara. Negara telah menyediakan lembaga-lembaga yang akan memfasilitasi ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum. Ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan (Komjak), Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), dan lembaga-lembaga lain yang akan menampung dan menyelesaikan laporan penyelewengan yang dilakukan oleh polisi, jaksa, dan hakim.

 

Tinggalkan Komentar

Silakan tulis komentar anda
Silakan tulis nama anda di sini